BerandaIslampedia
Selasa, 20 Agu 2018 14:00

Mau Kurban Tapi Belum Akikah? Mana yang Harus Didahulukan?

Kurban atau Akikah? (blog.act.id)

Belum melaksanakan akikah, tapi ingin berkurban di Iduladha. Mana yang didahulukan ya?

Inibaru.id – Sebentar lagi Hari Raya Iduladha 2018 yang diperkirakan jatuh pada Rabu, 22 Agustus 2018 akan tiba. Pada hari ini akan dilaksanakan sebuah tradisi keagamaan yakni kurban.

Namun, kerap terjadi perdebatan di masyarakat antara pelaksanaan kurban dan akikah. Menurut pandangan masyarakat, beberapa di antaranya mengatakan bahwa siapa yang ingin berkurban di Hari Raya Iduladha, maka akikahlah terlebih dahulu baru kemudian berkurban. Benar nggak sih pendapat tersebut?

Perlu diketahui ya Sobat Millens, bahwa akikah itu berbeda dengan kurban. Akikah adalah penyembelihan ternak (seperti kambing atau lembu) sebagai pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya, biasanya dilaksanakan pada hari ke tujuh. Akan tetapi, beberapa orang bahkan hingga dewasa belum melakukan akikah karena berbagai faktor.

Akikah dan kurban memang mempunyai persamaan dalam hal penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur dan hukumnya pun sunah menurut madzhab Syafi’i (selama bukan nadzar). Sementara,  perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan. Kurban hanya bisa dilakukan pada tanggal 10-14 Zulhijjah tiap tahun, sedangkan akikah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi.

Nu.or.id, Jumat (26/9/2014), menulis antara kurban dan akikah yang didahulukan adalah bergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati Iduladha seperti sekarang ini, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik dari pada melaksanakan akikah. Ada baiknya pula untuk melakukan kedua-duanya dengan niat kurban dan akikah sekaligus.

Ini mengacu pada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:

 قال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا

Artinya; Ibnu Hajar berkata: “Seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup”.

Berbeda dengan al-‘allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi. (IB07/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT