BerandaHits
Rabu, 20 Apr 2021 16:00

Wacana 'Wah' Bukit Algoritma dan Fakta Masyarakat Masih Harus Fotokopi E-KTP dan Minta Pengantar RT

Penyebab harus masih fotokopi E-KTP dan minta surat pengantar RT-RW ternyata karena faktor internal pemerintahan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Zaman serba teknologi, sudah ada wacana mau membuat Bukit Algoritma, pula. Kok ya kita masih harus fotokopi E-KTP dan minta Surat Pengantar RT-RW. Ternyata, gara-gara ini, lo.

Inibaru.id – Indonesia memang punya segudang masalah dan ironi. Yang paling terasa terkadang justru saat kita harus mengurus berbagai hal administratif di instansi pemerintahan yang selama ini menggaungkan penggunaan teknologi 4.0. Contohnya, nih, dikit-dikit kita masih harus fotokopi di instansi pemerintahan. Padahal, bukannya di KTP sudah ada embel-embel elektroniknya, kan?

Beberapa saat yang lalu, kamu pasti sempat melihat hebohnya warganet membahas apa sebenarnya fungsi dari E-KTP. Logikanya, kan sudah ada chip di KTP tersebut. Lantas, ngapain juga kita masih harus memfotokopinya? Selain itu, kita masih perlu membuat surat pengantar dari RT/RW atau bahkan kelurahan. Lantas, apakah instansi-instansi pemerintahan ini nggak punya data yang konon katanya sudah terekam di E-KTP?

Nah, Pengamat Kebijakan Publik yang merupakan Penasehat Senior Menteri Lingkungan Hidup Agus Pambagio punya pendapat tentang ribetnya urusan administrasi di instansi pemerintahan. Menurutnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil alias Dukcapil sebenarnya sudah punya data-data kependudukan yang lengkap. Bahkan data ini sudah terekam secara digital.

Masalahnya, Dukcapil punya, tapi instansi lain belum tentu punya. Sebagai contoh, di banyak bank, belum semua punya card reader yang bisa membaca data dari E-KTP. Sejumlah instansi pemerintahan juga nggak punya. Alhasil, mereka masih memakai cara lama, yakni memfotokopi dan mengumpulkan berkas-berkas berupa kertas, bukan dengan cara digital.

E-KTP yang kamu punya sebenarnya beneran sudah ada chip yang isinya data lengkap lo. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sebenarnya, sudah ada Peraturan Presiden Nomor 67/2011 yang isinya adalah Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Kalau kamu menilik Pasal 10 ayat 1, sebenarnya sudah tertulis kalau instansi pemerintah, perbankan, serta instansi swasta harusnya sudah menyiapkan card reader dan alat penunjang pembacaan data E-KTP lainnya.

Bagaimana dengan surat pengantar RT/RW atau bahkan kelurahan yang ribet banget. Agus menyebut yang satu ini sangat bergantung kebijakan pemerintah daerah atau instansi masing-masing. Kalau masih menerapkannya, mau nggak mau masyarakat mengikutinya.

Menurut Agus, kendala utama mengapa nggak semua lembaga atau instansi pemerintahan menerapkan teknologi yang mendukung penggunaan E-KTP adalah anggaran. Banyak wilayah yang memiliki anggaran terbatas sehingga memilih untuk mengalokasikannya ke hal-hal lain yang dianggap lebih penting. Selain itu, meski sudah ada Perpres soal ini, sanksinya juga nggak ada kalau nggak menerapkannya. Jadi ya, banyak yang masih menganggapnya sebagai hal yang nggak urgent.

Padahal, kalau memang benar-benar diterapkan, masyarakat akan semakin mudah mengurus hal-hal administratif. Sederhananya, nggak bakal lagi deh ada protes terkait fotokopi E-KTP atau surat pengantar. Apalagi, sekarang ada wacana bukit algoritma yang juga sama-sama kontroversialnya, kan?

Omong-omong, di daerah kamu, apakah kamu juga masih sering harus memfotokopi E-KTP dan mengurus tetek-bengek soal surat-surat pengantar itu juga, Millens? (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: