BerandaHits
Rabu, 20 Apr 2021 16:00

Wacana 'Wah' Bukit Algoritma dan Fakta Masyarakat Masih Harus Fotokopi E-KTP dan Minta Pengantar RT

Penyebab harus masih fotokopi E-KTP dan minta surat pengantar RT-RW ternyata karena faktor internal pemerintahan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Zaman serba teknologi, sudah ada wacana mau membuat Bukit Algoritma, pula. Kok ya kita masih harus fotokopi E-KTP dan minta Surat Pengantar RT-RW. Ternyata, gara-gara ini, lo.

Inibaru.id – Indonesia memang punya segudang masalah dan ironi. Yang paling terasa terkadang justru saat kita harus mengurus berbagai hal administratif di instansi pemerintahan yang selama ini menggaungkan penggunaan teknologi 4.0. Contohnya, nih, dikit-dikit kita masih harus fotokopi di instansi pemerintahan. Padahal, bukannya di KTP sudah ada embel-embel elektroniknya, kan?

Beberapa saat yang lalu, kamu pasti sempat melihat hebohnya warganet membahas apa sebenarnya fungsi dari E-KTP. Logikanya, kan sudah ada chip di KTP tersebut. Lantas, ngapain juga kita masih harus memfotokopinya? Selain itu, kita masih perlu membuat surat pengantar dari RT/RW atau bahkan kelurahan. Lantas, apakah instansi-instansi pemerintahan ini nggak punya data yang konon katanya sudah terekam di E-KTP?

Nah, Pengamat Kebijakan Publik yang merupakan Penasehat Senior Menteri Lingkungan Hidup Agus Pambagio punya pendapat tentang ribetnya urusan administrasi di instansi pemerintahan. Menurutnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil alias Dukcapil sebenarnya sudah punya data-data kependudukan yang lengkap. Bahkan data ini sudah terekam secara digital.

Masalahnya, Dukcapil punya, tapi instansi lain belum tentu punya. Sebagai contoh, di banyak bank, belum semua punya card reader yang bisa membaca data dari E-KTP. Sejumlah instansi pemerintahan juga nggak punya. Alhasil, mereka masih memakai cara lama, yakni memfotokopi dan mengumpulkan berkas-berkas berupa kertas, bukan dengan cara digital.

E-KTP yang kamu punya sebenarnya beneran sudah ada chip yang isinya data lengkap lo. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sebenarnya, sudah ada Peraturan Presiden Nomor 67/2011 yang isinya adalah Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Kalau kamu menilik Pasal 10 ayat 1, sebenarnya sudah tertulis kalau instansi pemerintah, perbankan, serta instansi swasta harusnya sudah menyiapkan card reader dan alat penunjang pembacaan data E-KTP lainnya.

Bagaimana dengan surat pengantar RT/RW atau bahkan kelurahan yang ribet banget. Agus menyebut yang satu ini sangat bergantung kebijakan pemerintah daerah atau instansi masing-masing. Kalau masih menerapkannya, mau nggak mau masyarakat mengikutinya.

Menurut Agus, kendala utama mengapa nggak semua lembaga atau instansi pemerintahan menerapkan teknologi yang mendukung penggunaan E-KTP adalah anggaran. Banyak wilayah yang memiliki anggaran terbatas sehingga memilih untuk mengalokasikannya ke hal-hal lain yang dianggap lebih penting. Selain itu, meski sudah ada Perpres soal ini, sanksinya juga nggak ada kalau nggak menerapkannya. Jadi ya, banyak yang masih menganggapnya sebagai hal yang nggak urgent.

Padahal, kalau memang benar-benar diterapkan, masyarakat akan semakin mudah mengurus hal-hal administratif. Sederhananya, nggak bakal lagi deh ada protes terkait fotokopi E-KTP atau surat pengantar. Apalagi, sekarang ada wacana bukit algoritma yang juga sama-sama kontroversialnya, kan?

Omong-omong, di daerah kamu, apakah kamu juga masih sering harus memfotokopi E-KTP dan mengurus tetek-bengek soal surat-surat pengantar itu juga, Millens? (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: