BerandaHits
Rabu, 20 Apr 2021 16:00

Wacana 'Wah' Bukit Algoritma dan Fakta Masyarakat Masih Harus Fotokopi E-KTP dan Minta Pengantar RT

Penyebab harus masih fotokopi E-KTP dan minta surat pengantar RT-RW ternyata karena faktor internal pemerintahan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Zaman serba teknologi, sudah ada wacana mau membuat Bukit Algoritma, pula. Kok ya kita masih harus fotokopi E-KTP dan minta Surat Pengantar RT-RW. Ternyata, gara-gara ini, lo.

Inibaru.id – Indonesia memang punya segudang masalah dan ironi. Yang paling terasa terkadang justru saat kita harus mengurus berbagai hal administratif di instansi pemerintahan yang selama ini menggaungkan penggunaan teknologi 4.0. Contohnya, nih, dikit-dikit kita masih harus fotokopi di instansi pemerintahan. Padahal, bukannya di KTP sudah ada embel-embel elektroniknya, kan?

Beberapa saat yang lalu, kamu pasti sempat melihat hebohnya warganet membahas apa sebenarnya fungsi dari E-KTP. Logikanya, kan sudah ada chip di KTP tersebut. Lantas, ngapain juga kita masih harus memfotokopinya? Selain itu, kita masih perlu membuat surat pengantar dari RT/RW atau bahkan kelurahan. Lantas, apakah instansi-instansi pemerintahan ini nggak punya data yang konon katanya sudah terekam di E-KTP?

Nah, Pengamat Kebijakan Publik yang merupakan Penasehat Senior Menteri Lingkungan Hidup Agus Pambagio punya pendapat tentang ribetnya urusan administrasi di instansi pemerintahan. Menurutnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil alias Dukcapil sebenarnya sudah punya data-data kependudukan yang lengkap. Bahkan data ini sudah terekam secara digital.

Masalahnya, Dukcapil punya, tapi instansi lain belum tentu punya. Sebagai contoh, di banyak bank, belum semua punya card reader yang bisa membaca data dari E-KTP. Sejumlah instansi pemerintahan juga nggak punya. Alhasil, mereka masih memakai cara lama, yakni memfotokopi dan mengumpulkan berkas-berkas berupa kertas, bukan dengan cara digital.

E-KTP yang kamu punya sebenarnya beneran sudah ada chip yang isinya data lengkap lo. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sebenarnya, sudah ada Peraturan Presiden Nomor 67/2011 yang isinya adalah Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Kalau kamu menilik Pasal 10 ayat 1, sebenarnya sudah tertulis kalau instansi pemerintah, perbankan, serta instansi swasta harusnya sudah menyiapkan card reader dan alat penunjang pembacaan data E-KTP lainnya.

Bagaimana dengan surat pengantar RT/RW atau bahkan kelurahan yang ribet banget. Agus menyebut yang satu ini sangat bergantung kebijakan pemerintah daerah atau instansi masing-masing. Kalau masih menerapkannya, mau nggak mau masyarakat mengikutinya.

Menurut Agus, kendala utama mengapa nggak semua lembaga atau instansi pemerintahan menerapkan teknologi yang mendukung penggunaan E-KTP adalah anggaran. Banyak wilayah yang memiliki anggaran terbatas sehingga memilih untuk mengalokasikannya ke hal-hal lain yang dianggap lebih penting. Selain itu, meski sudah ada Perpres soal ini, sanksinya juga nggak ada kalau nggak menerapkannya. Jadi ya, banyak yang masih menganggapnya sebagai hal yang nggak urgent.

Padahal, kalau memang benar-benar diterapkan, masyarakat akan semakin mudah mengurus hal-hal administratif. Sederhananya, nggak bakal lagi deh ada protes terkait fotokopi E-KTP atau surat pengantar. Apalagi, sekarang ada wacana bukit algoritma yang juga sama-sama kontroversialnya, kan?

Omong-omong, di daerah kamu, apakah kamu juga masih sering harus memfotokopi E-KTP dan mengurus tetek-bengek soal surat-surat pengantar itu juga, Millens? (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: