BerandaHits
Rabu, 20 Apr 2021 16:00

Wacana 'Wah' Bukit Algoritma dan Fakta Masyarakat Masih Harus Fotokopi E-KTP dan Minta Pengantar RT

Penyebab harus masih fotokopi E-KTP dan minta surat pengantar RT-RW ternyata karena faktor internal pemerintahan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Zaman serba teknologi, sudah ada wacana mau membuat Bukit Algoritma, pula. Kok ya kita masih harus fotokopi E-KTP dan minta Surat Pengantar RT-RW. Ternyata, gara-gara ini, lo.

Inibaru.id – Indonesia memang punya segudang masalah dan ironi. Yang paling terasa terkadang justru saat kita harus mengurus berbagai hal administratif di instansi pemerintahan yang selama ini menggaungkan penggunaan teknologi 4.0. Contohnya, nih, dikit-dikit kita masih harus fotokopi di instansi pemerintahan. Padahal, bukannya di KTP sudah ada embel-embel elektroniknya, kan?

Beberapa saat yang lalu, kamu pasti sempat melihat hebohnya warganet membahas apa sebenarnya fungsi dari E-KTP. Logikanya, kan sudah ada chip di KTP tersebut. Lantas, ngapain juga kita masih harus memfotokopinya? Selain itu, kita masih perlu membuat surat pengantar dari RT/RW atau bahkan kelurahan. Lantas, apakah instansi-instansi pemerintahan ini nggak punya data yang konon katanya sudah terekam di E-KTP?

Nah, Pengamat Kebijakan Publik yang merupakan Penasehat Senior Menteri Lingkungan Hidup Agus Pambagio punya pendapat tentang ribetnya urusan administrasi di instansi pemerintahan. Menurutnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil alias Dukcapil sebenarnya sudah punya data-data kependudukan yang lengkap. Bahkan data ini sudah terekam secara digital.

Masalahnya, Dukcapil punya, tapi instansi lain belum tentu punya. Sebagai contoh, di banyak bank, belum semua punya card reader yang bisa membaca data dari E-KTP. Sejumlah instansi pemerintahan juga nggak punya. Alhasil, mereka masih memakai cara lama, yakni memfotokopi dan mengumpulkan berkas-berkas berupa kertas, bukan dengan cara digital.

E-KTP yang kamu punya sebenarnya beneran sudah ada chip yang isinya data lengkap lo. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sebenarnya, sudah ada Peraturan Presiden Nomor 67/2011 yang isinya adalah Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Kalau kamu menilik Pasal 10 ayat 1, sebenarnya sudah tertulis kalau instansi pemerintah, perbankan, serta instansi swasta harusnya sudah menyiapkan card reader dan alat penunjang pembacaan data E-KTP lainnya.

Bagaimana dengan surat pengantar RT/RW atau bahkan kelurahan yang ribet banget. Agus menyebut yang satu ini sangat bergantung kebijakan pemerintah daerah atau instansi masing-masing. Kalau masih menerapkannya, mau nggak mau masyarakat mengikutinya.

Menurut Agus, kendala utama mengapa nggak semua lembaga atau instansi pemerintahan menerapkan teknologi yang mendukung penggunaan E-KTP adalah anggaran. Banyak wilayah yang memiliki anggaran terbatas sehingga memilih untuk mengalokasikannya ke hal-hal lain yang dianggap lebih penting. Selain itu, meski sudah ada Perpres soal ini, sanksinya juga nggak ada kalau nggak menerapkannya. Jadi ya, banyak yang masih menganggapnya sebagai hal yang nggak urgent.

Padahal, kalau memang benar-benar diterapkan, masyarakat akan semakin mudah mengurus hal-hal administratif. Sederhananya, nggak bakal lagi deh ada protes terkait fotokopi E-KTP atau surat pengantar. Apalagi, sekarang ada wacana bukit algoritma yang juga sama-sama kontroversialnya, kan?

Omong-omong, di daerah kamu, apakah kamu juga masih sering harus memfotokopi E-KTP dan mengurus tetek-bengek soal surat-surat pengantar itu juga, Millens? (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Tari Lengger Banyumas: Warisan Budaya Penuh Makna yang Tetap Menari Melintasi Zaman

11 Agu 2026

AI Factory Terbesar di Asia Tenggara Bakal Dibangun di Indonesia, Kapasitas Capai 1 GW

12 Agu 2026

Pelajar SD-SMP di Yogyakarta Bakal Wajib Berbahasa Jawa Krama Inggil Sehari dalam Sepekan

13 Agu 2026

Temuan Situs Bongal Geser Linimasa Masuknya Islam ke Nusantara hingga Tujuh Abad

14 Agu 2026

HUT ke-81 RI, KAI Beri Diskon Tiket 17 Persen

14 Agu 2026

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9-10, Siapa Saja yang Masuk Kelompok Ini?

15 Agu 2026

Rerie Dorong Situs Patiayam Terus Dijaga sebagai Warisan Peradaban

16 Agu 2026

Unik! Upacara HUT RI di Gang Presiden Puntan Diramaikan Kostum Daur Ulang Sampah

17 Agu 2026

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik, Pemerintah Siapkan Skema Baru

18 Agu 2026

Bukan Rekaman Asli 17 Agustus 1945, Ini Sejarah Suara Proklamasi Bung Karno

19 Agu 2026

Negara Pertama yang Mengakui Indonesia Merdeka

20 Agu 2026

Sinewara, Bioskop BUMN Besutan PFN Siap Meluncur 2027

21 Agu 2026

Garuda Indonesia Uji Internet Cepat di Udara, Video Call dari Ketinggian 30 Ribu Kaki

22 Agu 2026

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

24 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: