BerandaHits
Rabu, 20 Apr 2021 16:00

Wacana 'Wah' Bukit Algoritma dan Fakta Masyarakat Masih Harus Fotokopi E-KTP dan Minta Pengantar RT

Penyebab harus masih fotokopi E-KTP dan minta surat pengantar RT-RW ternyata karena faktor internal pemerintahan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Zaman serba teknologi, sudah ada wacana mau membuat Bukit Algoritma, pula. Kok ya kita masih harus fotokopi E-KTP dan minta Surat Pengantar RT-RW. Ternyata, gara-gara ini, lo.

Inibaru.id – Indonesia memang punya segudang masalah dan ironi. Yang paling terasa terkadang justru saat kita harus mengurus berbagai hal administratif di instansi pemerintahan yang selama ini menggaungkan penggunaan teknologi 4.0. Contohnya, nih, dikit-dikit kita masih harus fotokopi di instansi pemerintahan. Padahal, bukannya di KTP sudah ada embel-embel elektroniknya, kan?

Beberapa saat yang lalu, kamu pasti sempat melihat hebohnya warganet membahas apa sebenarnya fungsi dari E-KTP. Logikanya, kan sudah ada chip di KTP tersebut. Lantas, ngapain juga kita masih harus memfotokopinya? Selain itu, kita masih perlu membuat surat pengantar dari RT/RW atau bahkan kelurahan. Lantas, apakah instansi-instansi pemerintahan ini nggak punya data yang konon katanya sudah terekam di E-KTP?

Nah, Pengamat Kebijakan Publik yang merupakan Penasehat Senior Menteri Lingkungan Hidup Agus Pambagio punya pendapat tentang ribetnya urusan administrasi di instansi pemerintahan. Menurutnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil alias Dukcapil sebenarnya sudah punya data-data kependudukan yang lengkap. Bahkan data ini sudah terekam secara digital.

Masalahnya, Dukcapil punya, tapi instansi lain belum tentu punya. Sebagai contoh, di banyak bank, belum semua punya card reader yang bisa membaca data dari E-KTP. Sejumlah instansi pemerintahan juga nggak punya. Alhasil, mereka masih memakai cara lama, yakni memfotokopi dan mengumpulkan berkas-berkas berupa kertas, bukan dengan cara digital.

E-KTP yang kamu punya sebenarnya beneran sudah ada chip yang isinya data lengkap lo. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sebenarnya, sudah ada Peraturan Presiden Nomor 67/2011 yang isinya adalah Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Kalau kamu menilik Pasal 10 ayat 1, sebenarnya sudah tertulis kalau instansi pemerintah, perbankan, serta instansi swasta harusnya sudah menyiapkan card reader dan alat penunjang pembacaan data E-KTP lainnya.

Bagaimana dengan surat pengantar RT/RW atau bahkan kelurahan yang ribet banget. Agus menyebut yang satu ini sangat bergantung kebijakan pemerintah daerah atau instansi masing-masing. Kalau masih menerapkannya, mau nggak mau masyarakat mengikutinya.

Menurut Agus, kendala utama mengapa nggak semua lembaga atau instansi pemerintahan menerapkan teknologi yang mendukung penggunaan E-KTP adalah anggaran. Banyak wilayah yang memiliki anggaran terbatas sehingga memilih untuk mengalokasikannya ke hal-hal lain yang dianggap lebih penting. Selain itu, meski sudah ada Perpres soal ini, sanksinya juga nggak ada kalau nggak menerapkannya. Jadi ya, banyak yang masih menganggapnya sebagai hal yang nggak urgent.

Padahal, kalau memang benar-benar diterapkan, masyarakat akan semakin mudah mengurus hal-hal administratif. Sederhananya, nggak bakal lagi deh ada protes terkait fotokopi E-KTP atau surat pengantar. Apalagi, sekarang ada wacana bukit algoritma yang juga sama-sama kontroversialnya, kan?

Omong-omong, di daerah kamu, apakah kamu juga masih sering harus memfotokopi E-KTP dan mengurus tetek-bengek soal surat-surat pengantar itu juga, Millens? (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: