BerandaHits
Selasa, 4 Apr 2022 17:22

Vonis Hukuman Mati Herry Wiryawan Disambut Syukur Keluarga Korban

Pemerkosa 13 santriwati Herry Wiryawan divonis hukuman mati. (Antara/Novian Arbi)

Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum. Hasilnya, Herry Wiryawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. Keluarga korban pun menyambut putusan ini dengan syukur meski trauma korban sulit dihilangkan.

Inibaru.id – Pemerkosa 13 santriwati Herry Wiryawan mendapatkan hukuman lebih berat dari Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Nggak tanggung-tanggung, vonis yang diungkap hari ini, Senin (4/4/2022) berupa hukuman mati alias jauh lebih berat dari hukuman sebelumnya yang diputus Pengadilan Negeri Bandung.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ungkap putusan di laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung.

Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro yang juga berperan sebagai Majelis Hakim di persidangan ini, ada sejumlah faktor yang membuat hukuman Herry Wiryawan semakin berat. Faktor pertama adalah korban masih berusia anak-anak, yang kedua adalah trauma berat yang dialami korban dan keluarganya, serta yang terakhir adalah penggunaan simbol agama demi memuluskan tindakan bejatnya.

Majelis Hakim pun sama sekali nggak melihat ada hal yang bisa meringankan hukumannya. Alhasil, hukumannya pun diubah jadi hukuman mati. Bahkan, Herry juga diminta untuk membayar restitusi terhadap korban dan anak-anaknya dengan nilai lebih dari Rp 300 juta.

Caranya, pengadilan bakal memerintahkan seluruh harta bendanya disita dan dilelang. Yang bakal disita adalah tanah dan bangunan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, dan aset lainnya. Hasil lelangan inilah yang nantinya diberikan kepada korban dan anak-anaknya.

Meski begitu, anak hasil pemerkosaan ini diminta untuk dirawat oleh negara terlebih dahulu. Kalau korban sudah kuat secara mental, barulah diperbolehkan merawat anaknya.

“Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para korban masing-masing,” lanjut putusan tersebut.

Herry Wiryawan juga dipaksa membayar biaya restitusi ker korban dan anak-anak korban senilai lebih dari Rp 300 juta. (Republika/Abdan Syakura)

Keluarga Korban Bersyukur, Meski Trauma Korban Sulit Hilang

Salah seorang keluarga korban dari Garut Selatan, AN (34) mengaku bersyukur dengan vonis hukuman mati kepada Herry Wiryawan. Dia mengaku keluarga besar merasa lega usai mencari keadilan selama hampir satu tahun.

“Alhamdulillah, ini adalah sejarah. Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera,” terang AN, Senin (4/4).

Meski begitu, nggak dipungkiri kalau trauma korban sulit untuk dihilangkan. Hal ini diungkap oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Jabar Diah Puspitasari Momon.

“Ya penderitaan korban mah seberat apapun moal kabayar,” ungkap Diah, Senin (4/4).

Hingga kini, pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung dan pihak Komnas Perlindungan Anak Jabar masih berusaha melakukan proses healing bagi para korban. Apalagi, masih ada korban yang berteriak ketakutan hanya karena mendengar orang mengetuk pintu.

Kamu setuju dengan vonis hukuman mati bagi Herry Wiryawan sang pemerkosa 13 santriwati, Millens? (Tem, Tri, Pik/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: