Inibaru.id – Pemerkosa 13 santriwati Herry Wiryawan mendapatkan hukuman lebih berat dari Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Nggak tanggung-tanggung, vonis yang diungkap hari ini, Senin (4/4/2022) berupa hukuman mati alias jauh lebih berat dari hukuman sebelumnya yang diputus Pengadilan Negeri Bandung.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ungkap putusan di laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung.
Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro yang juga berperan sebagai Majelis Hakim di persidangan ini, ada sejumlah faktor yang membuat hukuman Herry Wiryawan semakin berat. Faktor pertama adalah korban masih berusia anak-anak, yang kedua adalah trauma berat yang dialami korban dan keluarganya, serta yang terakhir adalah penggunaan simbol agama demi memuluskan tindakan bejatnya.
Majelis Hakim pun sama sekali nggak melihat ada hal yang bisa meringankan hukumannya. Alhasil, hukumannya pun diubah jadi hukuman mati. Bahkan, Herry juga diminta untuk membayar restitusi terhadap korban dan anak-anaknya dengan nilai lebih dari Rp 300 juta.
Caranya, pengadilan bakal memerintahkan seluruh harta bendanya disita dan dilelang. Yang bakal disita adalah tanah dan bangunan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, dan aset lainnya. Hasil lelangan inilah yang nantinya diberikan kepada korban dan anak-anaknya.
Meski begitu, anak hasil pemerkosaan ini diminta untuk dirawat oleh negara terlebih dahulu. Kalau korban sudah kuat secara mental, barulah diperbolehkan merawat anaknya.
“Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para korban masing-masing,” lanjut putusan tersebut.
Keluarga Korban Bersyukur, Meski Trauma Korban Sulit Hilang
Salah seorang keluarga korban dari Garut Selatan, AN (34) mengaku bersyukur dengan vonis hukuman mati kepada Herry Wiryawan. Dia mengaku keluarga besar merasa lega usai mencari keadilan selama hampir satu tahun.
“Alhamdulillah, ini adalah sejarah. Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera,” terang AN, Senin (4/4).
Meski begitu, nggak dipungkiri kalau trauma korban sulit untuk dihilangkan. Hal ini diungkap oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Jabar Diah Puspitasari Momon.
“Ya penderitaan korban mah seberat apapun moal kabayar,” ungkap Diah, Senin (4/4).
Hingga kini, pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung dan pihak Komnas Perlindungan Anak Jabar masih berusaha melakukan proses healing bagi para korban. Apalagi, masih ada korban yang berteriak ketakutan hanya karena mendengar orang mengetuk pintu.
Kamu setuju dengan vonis hukuman mati bagi Herry Wiryawan sang pemerkosa 13 santriwati, Millens? (Tem, Tri, Pik/IB09/E05)