BerandaHits
Selasa, 4 Apr 2022 17:22

Vonis Hukuman Mati Herry Wiryawan Disambut Syukur Keluarga Korban

Pemerkosa 13 santriwati Herry Wiryawan divonis hukuman mati. (Antara/Novian Arbi)

Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum. Hasilnya, Herry Wiryawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. Keluarga korban pun menyambut putusan ini dengan syukur meski trauma korban sulit dihilangkan.

Inibaru.id – Pemerkosa 13 santriwati Herry Wiryawan mendapatkan hukuman lebih berat dari Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Nggak tanggung-tanggung, vonis yang diungkap hari ini, Senin (4/4/2022) berupa hukuman mati alias jauh lebih berat dari hukuman sebelumnya yang diputus Pengadilan Negeri Bandung.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ungkap putusan di laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung.

Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro yang juga berperan sebagai Majelis Hakim di persidangan ini, ada sejumlah faktor yang membuat hukuman Herry Wiryawan semakin berat. Faktor pertama adalah korban masih berusia anak-anak, yang kedua adalah trauma berat yang dialami korban dan keluarganya, serta yang terakhir adalah penggunaan simbol agama demi memuluskan tindakan bejatnya.

Majelis Hakim pun sama sekali nggak melihat ada hal yang bisa meringankan hukumannya. Alhasil, hukumannya pun diubah jadi hukuman mati. Bahkan, Herry juga diminta untuk membayar restitusi terhadap korban dan anak-anaknya dengan nilai lebih dari Rp 300 juta.

Caranya, pengadilan bakal memerintahkan seluruh harta bendanya disita dan dilelang. Yang bakal disita adalah tanah dan bangunan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, dan aset lainnya. Hasil lelangan inilah yang nantinya diberikan kepada korban dan anak-anaknya.

Meski begitu, anak hasil pemerkosaan ini diminta untuk dirawat oleh negara terlebih dahulu. Kalau korban sudah kuat secara mental, barulah diperbolehkan merawat anaknya.

“Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para korban masing-masing,” lanjut putusan tersebut.

Herry Wiryawan juga dipaksa membayar biaya restitusi ker korban dan anak-anak korban senilai lebih dari Rp 300 juta. (Republika/Abdan Syakura)

Keluarga Korban Bersyukur, Meski Trauma Korban Sulit Hilang

Salah seorang keluarga korban dari Garut Selatan, AN (34) mengaku bersyukur dengan vonis hukuman mati kepada Herry Wiryawan. Dia mengaku keluarga besar merasa lega usai mencari keadilan selama hampir satu tahun.

“Alhamdulillah, ini adalah sejarah. Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera,” terang AN, Senin (4/4).

Meski begitu, nggak dipungkiri kalau trauma korban sulit untuk dihilangkan. Hal ini diungkap oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Jabar Diah Puspitasari Momon.

“Ya penderitaan korban mah seberat apapun moal kabayar,” ungkap Diah, Senin (4/4).

Hingga kini, pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung dan pihak Komnas Perlindungan Anak Jabar masih berusaha melakukan proses healing bagi para korban. Apalagi, masih ada korban yang berteriak ketakutan hanya karena mendengar orang mengetuk pintu.

Kamu setuju dengan vonis hukuman mati bagi Herry Wiryawan sang pemerkosa 13 santriwati, Millens? (Tem, Tri, Pik/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: