BerandaHits
Selasa, 4 Apr 2022 17:22

Vonis Hukuman Mati Herry Wiryawan Disambut Syukur Keluarga Korban

Pemerkosa 13 santriwati Herry Wiryawan divonis hukuman mati. (Antara/Novian Arbi)

Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum. Hasilnya, Herry Wiryawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. Keluarga korban pun menyambut putusan ini dengan syukur meski trauma korban sulit dihilangkan.

Inibaru.id – Pemerkosa 13 santriwati Herry Wiryawan mendapatkan hukuman lebih berat dari Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Nggak tanggung-tanggung, vonis yang diungkap hari ini, Senin (4/4/2022) berupa hukuman mati alias jauh lebih berat dari hukuman sebelumnya yang diputus Pengadilan Negeri Bandung.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ungkap putusan di laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung.

Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro yang juga berperan sebagai Majelis Hakim di persidangan ini, ada sejumlah faktor yang membuat hukuman Herry Wiryawan semakin berat. Faktor pertama adalah korban masih berusia anak-anak, yang kedua adalah trauma berat yang dialami korban dan keluarganya, serta yang terakhir adalah penggunaan simbol agama demi memuluskan tindakan bejatnya.

Majelis Hakim pun sama sekali nggak melihat ada hal yang bisa meringankan hukumannya. Alhasil, hukumannya pun diubah jadi hukuman mati. Bahkan, Herry juga diminta untuk membayar restitusi terhadap korban dan anak-anaknya dengan nilai lebih dari Rp 300 juta.

Caranya, pengadilan bakal memerintahkan seluruh harta bendanya disita dan dilelang. Yang bakal disita adalah tanah dan bangunan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, dan aset lainnya. Hasil lelangan inilah yang nantinya diberikan kepada korban dan anak-anaknya.

Meski begitu, anak hasil pemerkosaan ini diminta untuk dirawat oleh negara terlebih dahulu. Kalau korban sudah kuat secara mental, barulah diperbolehkan merawat anaknya.

“Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para korban masing-masing,” lanjut putusan tersebut.

Herry Wiryawan juga dipaksa membayar biaya restitusi ker korban dan anak-anak korban senilai lebih dari Rp 300 juta. (Republika/Abdan Syakura)

Keluarga Korban Bersyukur, Meski Trauma Korban Sulit Hilang

Salah seorang keluarga korban dari Garut Selatan, AN (34) mengaku bersyukur dengan vonis hukuman mati kepada Herry Wiryawan. Dia mengaku keluarga besar merasa lega usai mencari keadilan selama hampir satu tahun.

“Alhamdulillah, ini adalah sejarah. Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera,” terang AN, Senin (4/4).

Meski begitu, nggak dipungkiri kalau trauma korban sulit untuk dihilangkan. Hal ini diungkap oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Jabar Diah Puspitasari Momon.

“Ya penderitaan korban mah seberat apapun moal kabayar,” ungkap Diah, Senin (4/4).

Hingga kini, pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung dan pihak Komnas Perlindungan Anak Jabar masih berusaha melakukan proses healing bagi para korban. Apalagi, masih ada korban yang berteriak ketakutan hanya karena mendengar orang mengetuk pintu.

Kamu setuju dengan vonis hukuman mati bagi Herry Wiryawan sang pemerkosa 13 santriwati, Millens? (Tem, Tri, Pik/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024