BerandaHits
Selasa, 13 Feb 2023 18:25

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bisa Direvisi di Masa Depan?

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo. (Disway.id)

Sejumlah warganet menyebut meski vonis hukuman mati Ferdy Sambo sudah ditetapkan hari ini, bisa jadi hukuman ini bakal berganti menjadi lebih ringan di masa depan. Apakah benar?

Inibaru.id – Vonis yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso memastikan vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Dia dinyatakan bersalah dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sambo juga dinyatakan bersalah karena merusak CCTV demi menutupi tindakan kejinya. Nggak hanya itu, dalih bahwa istrinya, Putri Candrawati telah dilecehkan oleh Yosua juga dianggap tidak memiliki bukti yang valid.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sebagaimana dilansir dari Detik, Senin (13/2/2023).

Kapan Eksekusi Mati Dilakukan?

Keputusan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dianggap cukup berani. Tapi, banyak warganet yang mempertanyakan apakah eksekusi hukuman tersebut akan dilakukan waktu dekat atau tidak. Apalagi, menurut laporan Detik pada Senin (31/1/2022), ada 404 terpidana mati di Tanah Air yang masih menunggu eksekusinya.

“Ya, 404 itu memang terpidana mati sesuai putusan pengadilan. Kalau soal eksekusinya ya kewenangan Kejaksaan,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti dalam laporan tersebut.

Kali terakhir Indonesia menjalankan eksekusi mati juga sudah cukup lama, yaitu Jumat (29/6/2016) alias lebih dari enam tahun lalu. Kala itu, Freddy Budiman dan tiga orang asing dari Nigeria dan Afrika Selatan dieksekusi. Freddy yang dikenal sebagai gembong narkoba kelas kakap divonis hukuman mati pada 15 Juli 2013 alias tiga tahun sebelum eksekusi dilakukan.

Melihat hal ini, ada kemungkinan Ferdy Sambo nggak dieksekusi dalam waktu dekat. Apalagi, pada Pasal 100 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada akhir 2022, terungkap bahwa:

Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau

c. ada alasan yang meringankan.

Jadi, masih ada kemungkinan Ferdy Sambo menjalani hukuman penjara dulu selama satu dekade untuk menjalani percobaan ya, Millens.

Hukuman Mati Bisa Direvisi?

Masih ada banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang bisa dilakukan Ferdy Sambo sebelum vonis hukuman mati benar-benar berkekuatan hukum tetap. (Antara/Putu Indah Savitri)

Nah, masa penjara beberapa tahun ini membuat banyak orang juga bertanya-tanya apakah vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo nantinya bisa direvisi atau tidak. Apalagi, ada kasus vonis hukuman mati yang didapat Meirika Franola dan dua saudaranya, Deni dan Rani pada 2000 yang berubah.

Rani tetap mendapatkan vonis hukuman mati seperti sebelumnya dan dieksekusi pada Januari 2015. Sedangkan, hukuman Ola dan Deni dianulir pada 2012 menjadi seumur hidup. Tapi, Ola kembali mengedarkan narkoba dari dalam penjara dan akhirnya mendapatkan vonis hukuman mati kembali Desember 2015 dan belum dieksekusi.

Soal revisi hukuman mati, kita juga bisa menilik Pasal 100 KUHP baru, tapi di ayat 2 sampai 5 yang berbunyi:

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Hal ini berarti, ada kemungkinan vonis ini bisa berubah di masa depan jika Ferdy Sambo dianggap berkelakuan baik. Selain itu, vonis pengadilan hari ini juga masih harus melalui fase banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali untuk dipastikan berketetapan hukum tetap. Hal ini tentu memakan waktu yang nggak sedikit. Jadi, kamu nggak boleh bosan atau jengah. Meski sudah ada vonis hukuman mati, kasus ini akan terus bergulir dan memenuhi headline media-media Tanah Air di masa depan ya, Millens. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: