BerandaHits
Selasa, 13 Feb 2023 18:25

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bisa Direvisi di Masa Depan?

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo. (Disway.id)

Sejumlah warganet menyebut meski vonis hukuman mati Ferdy Sambo sudah ditetapkan hari ini, bisa jadi hukuman ini bakal berganti menjadi lebih ringan di masa depan. Apakah benar?

Inibaru.id – Vonis yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso memastikan vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Dia dinyatakan bersalah dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sambo juga dinyatakan bersalah karena merusak CCTV demi menutupi tindakan kejinya. Nggak hanya itu, dalih bahwa istrinya, Putri Candrawati telah dilecehkan oleh Yosua juga dianggap tidak memiliki bukti yang valid.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sebagaimana dilansir dari Detik, Senin (13/2/2023).

Kapan Eksekusi Mati Dilakukan?

Keputusan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dianggap cukup berani. Tapi, banyak warganet yang mempertanyakan apakah eksekusi hukuman tersebut akan dilakukan waktu dekat atau tidak. Apalagi, menurut laporan Detik pada Senin (31/1/2022), ada 404 terpidana mati di Tanah Air yang masih menunggu eksekusinya.

“Ya, 404 itu memang terpidana mati sesuai putusan pengadilan. Kalau soal eksekusinya ya kewenangan Kejaksaan,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti dalam laporan tersebut.

Kali terakhir Indonesia menjalankan eksekusi mati juga sudah cukup lama, yaitu Jumat (29/6/2016) alias lebih dari enam tahun lalu. Kala itu, Freddy Budiman dan tiga orang asing dari Nigeria dan Afrika Selatan dieksekusi. Freddy yang dikenal sebagai gembong narkoba kelas kakap divonis hukuman mati pada 15 Juli 2013 alias tiga tahun sebelum eksekusi dilakukan.

Melihat hal ini, ada kemungkinan Ferdy Sambo nggak dieksekusi dalam waktu dekat. Apalagi, pada Pasal 100 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada akhir 2022, terungkap bahwa:

Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau

c. ada alasan yang meringankan.

Jadi, masih ada kemungkinan Ferdy Sambo menjalani hukuman penjara dulu selama satu dekade untuk menjalani percobaan ya, Millens.

Hukuman Mati Bisa Direvisi?

Masih ada banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang bisa dilakukan Ferdy Sambo sebelum vonis hukuman mati benar-benar berkekuatan hukum tetap. (Antara/Putu Indah Savitri)

Nah, masa penjara beberapa tahun ini membuat banyak orang juga bertanya-tanya apakah vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo nantinya bisa direvisi atau tidak. Apalagi, ada kasus vonis hukuman mati yang didapat Meirika Franola dan dua saudaranya, Deni dan Rani pada 2000 yang berubah.

Rani tetap mendapatkan vonis hukuman mati seperti sebelumnya dan dieksekusi pada Januari 2015. Sedangkan, hukuman Ola dan Deni dianulir pada 2012 menjadi seumur hidup. Tapi, Ola kembali mengedarkan narkoba dari dalam penjara dan akhirnya mendapatkan vonis hukuman mati kembali Desember 2015 dan belum dieksekusi.

Soal revisi hukuman mati, kita juga bisa menilik Pasal 100 KUHP baru, tapi di ayat 2 sampai 5 yang berbunyi:

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Hal ini berarti, ada kemungkinan vonis ini bisa berubah di masa depan jika Ferdy Sambo dianggap berkelakuan baik. Selain itu, vonis pengadilan hari ini juga masih harus melalui fase banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali untuk dipastikan berketetapan hukum tetap. Hal ini tentu memakan waktu yang nggak sedikit. Jadi, kamu nggak boleh bosan atau jengah. Meski sudah ada vonis hukuman mati, kasus ini akan terus bergulir dan memenuhi headline media-media Tanah Air di masa depan ya, Millens. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bongkoroti, Salah Satu Penganan Langka di 'Pasar Kuliner Jadul' di Taman Menara Kudus

15 Jan 2025

Sekilas tentang Prompt Engineer, Profesi Anyar yang Muncul dari Perkembangan AI

15 Jan 2025

Kritik Rakyat adalah Hak, Permintaan Maaf adalah Kewajiban Pejabat yang Kelakuannya Nggak Patut

15 Jan 2025

Si-Manis Mart, Inovasi Stabilitas Harga di Jawa Tengah

15 Jan 2025

Uniknya Asal-usul Penamaan Desa Gamer di Kota Pekalongan, Jawa Tengah

15 Jan 2025

Cegah Bunuh Diri, Kafe di Jepang Sediakan Peti Mati untuk Merenung

15 Jan 2025

Meracik Rujak Mitoni di Batang, Kaya Rasa dengan Buah-buahan Belasan Macam

15 Jan 2025

Ipda Bakti Relakan Tabungan Haji Jadi TPA, Wujud Pengabdian Polisi kepada Masyarakat

15 Jan 2025

Buka Sampai Tengah Malam, Nasi Kuning Mbah Jo Yogyakarta Selalu Dijejali Pelanggan

16 Jan 2025

Sepakat Berdamai setelah Seteru Sengit Antara PP dan GRIB Jaya di Blora

16 Jan 2025

Gambaran Keindahan Kepulauan Canaria di Spanyol pada Film 'Killing Crabs'

16 Jan 2025

Kata Orang Tua Siswa tentang Penjual Jajanan di Sekolah

16 Jan 2025

Mulai 1 Februari, KA Sancaka Utara 'Comeback' dengan Relasi Diperpanjang hingga Cilacap

16 Jan 2025

Menghadapi Dilema Bekal vs Jajanan di Sekolah; Bagaimana Sikap Orang Tua?

16 Jan 2025

Rujak Mitoni dan Tradisi 'Gender Reveal' di Batang

16 Jan 2025

Bakal Diisi Siswa Pintar dan Berprestasi, Apa Itu SMA Unggulan Garuda?

17 Jan 2025

Mencari Tahu Sejarah Nama Kecamatan Kunduran di Blora

17 Jan 2025

204 Pendaftar Pelatihan Keterampilan Gratis di BLK Rembang, Bakery Jadi Kejuruan Favorit

17 Jan 2025

Fenomena 'Sad Beige Mom', Benarkah Warna Netral Bisa Mempengaruhi Perkembangan Anak?

17 Jan 2025

Mulai Hari Ini, Kamu Bisa Wisata Perahu di Kali Pepe di Gelaran Grebeg Sudiro Solo!

17 Jan 2025