BerandaHits
Selasa, 13 Feb 2023 18:25

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bisa Direvisi di Masa Depan?

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo. (Disway.id)

Sejumlah warganet menyebut meski vonis hukuman mati Ferdy Sambo sudah ditetapkan hari ini, bisa jadi hukuman ini bakal berganti menjadi lebih ringan di masa depan. Apakah benar?

Inibaru.id – Vonis yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso memastikan vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Dia dinyatakan bersalah dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sambo juga dinyatakan bersalah karena merusak CCTV demi menutupi tindakan kejinya. Nggak hanya itu, dalih bahwa istrinya, Putri Candrawati telah dilecehkan oleh Yosua juga dianggap tidak memiliki bukti yang valid.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sebagaimana dilansir dari Detik, Senin (13/2/2023).

Kapan Eksekusi Mati Dilakukan?

Keputusan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dianggap cukup berani. Tapi, banyak warganet yang mempertanyakan apakah eksekusi hukuman tersebut akan dilakukan waktu dekat atau tidak. Apalagi, menurut laporan Detik pada Senin (31/1/2022), ada 404 terpidana mati di Tanah Air yang masih menunggu eksekusinya.

“Ya, 404 itu memang terpidana mati sesuai putusan pengadilan. Kalau soal eksekusinya ya kewenangan Kejaksaan,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti dalam laporan tersebut.

Kali terakhir Indonesia menjalankan eksekusi mati juga sudah cukup lama, yaitu Jumat (29/6/2016) alias lebih dari enam tahun lalu. Kala itu, Freddy Budiman dan tiga orang asing dari Nigeria dan Afrika Selatan dieksekusi. Freddy yang dikenal sebagai gembong narkoba kelas kakap divonis hukuman mati pada 15 Juli 2013 alias tiga tahun sebelum eksekusi dilakukan.

Melihat hal ini, ada kemungkinan Ferdy Sambo nggak dieksekusi dalam waktu dekat. Apalagi, pada Pasal 100 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada akhir 2022, terungkap bahwa:

Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau

c. ada alasan yang meringankan.

Jadi, masih ada kemungkinan Ferdy Sambo menjalani hukuman penjara dulu selama satu dekade untuk menjalani percobaan ya, Millens.

Hukuman Mati Bisa Direvisi?

Masih ada banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang bisa dilakukan Ferdy Sambo sebelum vonis hukuman mati benar-benar berkekuatan hukum tetap. (Antara/Putu Indah Savitri)

Nah, masa penjara beberapa tahun ini membuat banyak orang juga bertanya-tanya apakah vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo nantinya bisa direvisi atau tidak. Apalagi, ada kasus vonis hukuman mati yang didapat Meirika Franola dan dua saudaranya, Deni dan Rani pada 2000 yang berubah.

Rani tetap mendapatkan vonis hukuman mati seperti sebelumnya dan dieksekusi pada Januari 2015. Sedangkan, hukuman Ola dan Deni dianulir pada 2012 menjadi seumur hidup. Tapi, Ola kembali mengedarkan narkoba dari dalam penjara dan akhirnya mendapatkan vonis hukuman mati kembali Desember 2015 dan belum dieksekusi.

Soal revisi hukuman mati, kita juga bisa menilik Pasal 100 KUHP baru, tapi di ayat 2 sampai 5 yang berbunyi:

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Hal ini berarti, ada kemungkinan vonis ini bisa berubah di masa depan jika Ferdy Sambo dianggap berkelakuan baik. Selain itu, vonis pengadilan hari ini juga masih harus melalui fase banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali untuk dipastikan berketetapan hukum tetap. Hal ini tentu memakan waktu yang nggak sedikit. Jadi, kamu nggak boleh bosan atau jengah. Meski sudah ada vonis hukuman mati, kasus ini akan terus bergulir dan memenuhi headline media-media Tanah Air di masa depan ya, Millens. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: