BerandaHits
Selasa, 13 Feb 2023 18:25

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bisa Direvisi di Masa Depan?

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo. (Disway.id)

Sejumlah warganet menyebut meski vonis hukuman mati Ferdy Sambo sudah ditetapkan hari ini, bisa jadi hukuman ini bakal berganti menjadi lebih ringan di masa depan. Apakah benar?

Inibaru.id – Vonis yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso memastikan vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Dia dinyatakan bersalah dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sambo juga dinyatakan bersalah karena merusak CCTV demi menutupi tindakan kejinya. Nggak hanya itu, dalih bahwa istrinya, Putri Candrawati telah dilecehkan oleh Yosua juga dianggap tidak memiliki bukti yang valid.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sebagaimana dilansir dari Detik, Senin (13/2/2023).

Kapan Eksekusi Mati Dilakukan?

Keputusan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dianggap cukup berani. Tapi, banyak warganet yang mempertanyakan apakah eksekusi hukuman tersebut akan dilakukan waktu dekat atau tidak. Apalagi, menurut laporan Detik pada Senin (31/1/2022), ada 404 terpidana mati di Tanah Air yang masih menunggu eksekusinya.

“Ya, 404 itu memang terpidana mati sesuai putusan pengadilan. Kalau soal eksekusinya ya kewenangan Kejaksaan,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti dalam laporan tersebut.

Kali terakhir Indonesia menjalankan eksekusi mati juga sudah cukup lama, yaitu Jumat (29/6/2016) alias lebih dari enam tahun lalu. Kala itu, Freddy Budiman dan tiga orang asing dari Nigeria dan Afrika Selatan dieksekusi. Freddy yang dikenal sebagai gembong narkoba kelas kakap divonis hukuman mati pada 15 Juli 2013 alias tiga tahun sebelum eksekusi dilakukan.

Melihat hal ini, ada kemungkinan Ferdy Sambo nggak dieksekusi dalam waktu dekat. Apalagi, pada Pasal 100 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada akhir 2022, terungkap bahwa:

Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau

c. ada alasan yang meringankan.

Jadi, masih ada kemungkinan Ferdy Sambo menjalani hukuman penjara dulu selama satu dekade untuk menjalani percobaan ya, Millens.

Hukuman Mati Bisa Direvisi?

Masih ada banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang bisa dilakukan Ferdy Sambo sebelum vonis hukuman mati benar-benar berkekuatan hukum tetap. (Antara/Putu Indah Savitri)

Nah, masa penjara beberapa tahun ini membuat banyak orang juga bertanya-tanya apakah vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo nantinya bisa direvisi atau tidak. Apalagi, ada kasus vonis hukuman mati yang didapat Meirika Franola dan dua saudaranya, Deni dan Rani pada 2000 yang berubah.

Rani tetap mendapatkan vonis hukuman mati seperti sebelumnya dan dieksekusi pada Januari 2015. Sedangkan, hukuman Ola dan Deni dianulir pada 2012 menjadi seumur hidup. Tapi, Ola kembali mengedarkan narkoba dari dalam penjara dan akhirnya mendapatkan vonis hukuman mati kembali Desember 2015 dan belum dieksekusi.

Soal revisi hukuman mati, kita juga bisa menilik Pasal 100 KUHP baru, tapi di ayat 2 sampai 5 yang berbunyi:

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Hal ini berarti, ada kemungkinan vonis ini bisa berubah di masa depan jika Ferdy Sambo dianggap berkelakuan baik. Selain itu, vonis pengadilan hari ini juga masih harus melalui fase banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali untuk dipastikan berketetapan hukum tetap. Hal ini tentu memakan waktu yang nggak sedikit. Jadi, kamu nggak boleh bosan atau jengah. Meski sudah ada vonis hukuman mati, kasus ini akan terus bergulir dan memenuhi headline media-media Tanah Air di masa depan ya, Millens. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: