BerandaHits
Selasa, 13 Feb 2023 18:25

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bisa Direvisi di Masa Depan?

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo. (Disway.id)

Sejumlah warganet menyebut meski vonis hukuman mati Ferdy Sambo sudah ditetapkan hari ini, bisa jadi hukuman ini bakal berganti menjadi lebih ringan di masa depan. Apakah benar?

Inibaru.id – Vonis yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso memastikan vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Dia dinyatakan bersalah dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sambo juga dinyatakan bersalah karena merusak CCTV demi menutupi tindakan kejinya. Nggak hanya itu, dalih bahwa istrinya, Putri Candrawati telah dilecehkan oleh Yosua juga dianggap tidak memiliki bukti yang valid.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sebagaimana dilansir dari Detik, Senin (13/2/2023).

Kapan Eksekusi Mati Dilakukan?

Keputusan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dianggap cukup berani. Tapi, banyak warganet yang mempertanyakan apakah eksekusi hukuman tersebut akan dilakukan waktu dekat atau tidak. Apalagi, menurut laporan Detik pada Senin (31/1/2022), ada 404 terpidana mati di Tanah Air yang masih menunggu eksekusinya.

“Ya, 404 itu memang terpidana mati sesuai putusan pengadilan. Kalau soal eksekusinya ya kewenangan Kejaksaan,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti dalam laporan tersebut.

Kali terakhir Indonesia menjalankan eksekusi mati juga sudah cukup lama, yaitu Jumat (29/6/2016) alias lebih dari enam tahun lalu. Kala itu, Freddy Budiman dan tiga orang asing dari Nigeria dan Afrika Selatan dieksekusi. Freddy yang dikenal sebagai gembong narkoba kelas kakap divonis hukuman mati pada 15 Juli 2013 alias tiga tahun sebelum eksekusi dilakukan.

Melihat hal ini, ada kemungkinan Ferdy Sambo nggak dieksekusi dalam waktu dekat. Apalagi, pada Pasal 100 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada akhir 2022, terungkap bahwa:

Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau

c. ada alasan yang meringankan.

Jadi, masih ada kemungkinan Ferdy Sambo menjalani hukuman penjara dulu selama satu dekade untuk menjalani percobaan ya, Millens.

Hukuman Mati Bisa Direvisi?

Masih ada banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang bisa dilakukan Ferdy Sambo sebelum vonis hukuman mati benar-benar berkekuatan hukum tetap. (Antara/Putu Indah Savitri)

Nah, masa penjara beberapa tahun ini membuat banyak orang juga bertanya-tanya apakah vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo nantinya bisa direvisi atau tidak. Apalagi, ada kasus vonis hukuman mati yang didapat Meirika Franola dan dua saudaranya, Deni dan Rani pada 2000 yang berubah.

Rani tetap mendapatkan vonis hukuman mati seperti sebelumnya dan dieksekusi pada Januari 2015. Sedangkan, hukuman Ola dan Deni dianulir pada 2012 menjadi seumur hidup. Tapi, Ola kembali mengedarkan narkoba dari dalam penjara dan akhirnya mendapatkan vonis hukuman mati kembali Desember 2015 dan belum dieksekusi.

Soal revisi hukuman mati, kita juga bisa menilik Pasal 100 KUHP baru, tapi di ayat 2 sampai 5 yang berbunyi:

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Hal ini berarti, ada kemungkinan vonis ini bisa berubah di masa depan jika Ferdy Sambo dianggap berkelakuan baik. Selain itu, vonis pengadilan hari ini juga masih harus melalui fase banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali untuk dipastikan berketetapan hukum tetap. Hal ini tentu memakan waktu yang nggak sedikit. Jadi, kamu nggak boleh bosan atau jengah. Meski sudah ada vonis hukuman mati, kasus ini akan terus bergulir dan memenuhi headline media-media Tanah Air di masa depan ya, Millens. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: