BerandaHits
Minggu, 2 Des 2023 12:10

UMK Jateng 2024 Diumumkan, Berapa Upah di Kotamu?

Ilustrasi: Penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005.

Inibaru.id - Yang ditunggu-tunggu telah tiba. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Kamis pada (30/11/2023). Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005.

Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar nggak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Ilustrasi: UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005. (Unsplash)

Kamu penasaran UMK di kotamu berapa, Millens? Berikut urutan UMK 2024 untuk 35 Kabupaten/Kota se-Jateng mulai dari yang tertinggi hingga terendah.

  1. Kota Semarang : Rp 3.243.969
  2. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
  3. Kabupaten Kendal : Rp 2.631.573
  4. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
  5. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
  6. Kabupaten Cilacap : Rp 2.479.106
  7. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
  8. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
  9. Kabupaten Batang : Rp 2.379.702
  10. Kota Salatiga : Rp 2.378.951
  11. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
  12. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
  13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
  14. Kota Surakarta : Rp 2.269.070
  15. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
  16. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
  17. Kota Tegal : Rp 2.231.628
  18. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
  19. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
  20. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
  21. Kabupaten Tegal : Rp 2.191.161
  22. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
  23. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
  24. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
  25. Kota Magelang : Rp 2.142.000
  26. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
  27. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
  28. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
  29. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
  30. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
  31. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
  32. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
  33. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
  34. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
  35. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

Gimana, angka UMK tersebut sudah sesuai dengan harapaanmu belum, nih? Apapun itu, semoga kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah selalu mengalami peningkatan, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Agustina Akui Sempat Kewalahan Menangani Banjir Semarang

21 Feb 2026

Bukan Cantik Berwarna-warni, Anggrek Misterius di Hutan Merapi Ini Justru Beraroma Ikan Busuk!

21 Feb 2026

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: