BerandaHits
Minggu, 2 Des 2023 12:10

UMK Jateng 2024 Diumumkan, Berapa Upah di Kotamu?

Ilustrasi: Penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005.

Inibaru.id - Yang ditunggu-tunggu telah tiba. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Kamis pada (30/11/2023). Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005.

Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar nggak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Ilustrasi: UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005. (Unsplash)

Kamu penasaran UMK di kotamu berapa, Millens? Berikut urutan UMK 2024 untuk 35 Kabupaten/Kota se-Jateng mulai dari yang tertinggi hingga terendah.

  1. Kota Semarang : Rp 3.243.969
  2. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
  3. Kabupaten Kendal : Rp 2.631.573
  4. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
  5. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
  6. Kabupaten Cilacap : Rp 2.479.106
  7. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
  8. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
  9. Kabupaten Batang : Rp 2.379.702
  10. Kota Salatiga : Rp 2.378.951
  11. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
  12. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
  13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
  14. Kota Surakarta : Rp 2.269.070
  15. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
  16. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
  17. Kota Tegal : Rp 2.231.628
  18. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
  19. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
  20. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
  21. Kabupaten Tegal : Rp 2.191.161
  22. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
  23. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
  24. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
  25. Kota Magelang : Rp 2.142.000
  26. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
  27. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
  28. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
  29. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
  30. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
  31. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
  32. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
  33. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
  34. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
  35. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

Gimana, angka UMK tersebut sudah sesuai dengan harapaanmu belum, nih? Apapun itu, semoga kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah selalu mengalami peningkatan, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024