BerandaHits
Minggu, 5 Okt 2024 11:01

Gelar HC Raffi Ahmad Terancam Nggak Diakui, Dirjen Dikti: Kampusnya Ilegal

Beberapa waktu lalu, Raffi Ahmad mendapat Gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) dari Universal Institute Professional of Managemnet (UIPM). (Instagram: @raffinagita1717)

Gelar Honoris Causa yang diperoleh Raffi Ahmad terancam nggak diakui di Indonesia, sebab kampus yang memberikannya nggak memiliki izin operasional di Indonesia.

Inibaru.id - Pada Jumat (27/9/2024), artis sekaligus pengusaha Indonesia dengan bejibun follower di media sosial Raffi Ahmad mengejutkan netizen karena mengunggah kabar di Instagram bahwa dirinya mendapat Gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC). Gelar tersebut dia dapat dari sebuah kampus bernama Universal Institute Professional of Managemnet (UIPM).

Raffi mendapatkan gelar HC dalam bidang Event Management dan Global Digital Development. Gelar akademis itu dianugerahkan dalam sebuah seremoni di Thailand.

Namun, bukannya menuai apresiasi dan ucapan selamat, founder dari Rans Entertainment tersebut justru mendapat pandangan miring dan polemik dari netizen Indonesia. Mereka mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM tersebut.

Kampus Nggak Miliki Izin

Merespons kegaduhan masyarakat, pada akhirnya Ditjen Dikti Kemendikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024. Hasilnya disimpulkan institusi pendidikan tersebut nggak memiliki izin operasional di Indonesia.

Dengan demikian, gelar akademis yang dianugerahkan kampus itu ke Raffi pun terancam nggak dapat diakui. Berdasarkan UU12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek23/2023, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut nggak dapat diakui.

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris pada Jumat (4/10).

UU 12/2012 menyatakan perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek 23/2023.

Masyarakat Harus Jeli

Dirjen Diktiristek, Abdul Haris mengatakan bahwa perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek 23/2023. (Bbg)

"Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)," demikian pesan Abdul Haris.

"Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," imbuhnya.

Dia juga menegaskan UU Dikti mengancam siapapun termasuk organisasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Wah, rupanya nggak sembarang kampus bisa memberikan gelar doktor kehormatan pada seseorang, ya? Raffi Ahmad dan tokoh publik lain hendaknya mulai sekarang lebih jeli lagi untuk melihat profil institusi pendidikan yang memberikan gelar-gelar kehormatan. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024