BerandaHits
Minggu, 5 Okt 2024 11:01

Gelar HC Raffi Ahmad Terancam Nggak Diakui, Dirjen Dikti: Kampusnya Ilegal

Beberapa waktu lalu, Raffi Ahmad mendapat Gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) dari Universal Institute Professional of Managemnet (UIPM). (Instagram: @raffinagita1717)

Gelar Honoris Causa yang diperoleh Raffi Ahmad terancam nggak diakui di Indonesia, sebab kampus yang memberikannya nggak memiliki izin operasional di Indonesia.

Inibaru.id - Pada Jumat (27/9/2024), artis sekaligus pengusaha Indonesia dengan bejibun follower di media sosial Raffi Ahmad mengejutkan netizen karena mengunggah kabar di Instagram bahwa dirinya mendapat Gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC). Gelar tersebut dia dapat dari sebuah kampus bernama Universal Institute Professional of Managemnet (UIPM).

Raffi mendapatkan gelar HC dalam bidang Event Management dan Global Digital Development. Gelar akademis itu dianugerahkan dalam sebuah seremoni di Thailand.

Namun, bukannya menuai apresiasi dan ucapan selamat, founder dari Rans Entertainment tersebut justru mendapat pandangan miring dan polemik dari netizen Indonesia. Mereka mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM tersebut.

Kampus Nggak Miliki Izin

Merespons kegaduhan masyarakat, pada akhirnya Ditjen Dikti Kemendikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024. Hasilnya disimpulkan institusi pendidikan tersebut nggak memiliki izin operasional di Indonesia.

Dengan demikian, gelar akademis yang dianugerahkan kampus itu ke Raffi pun terancam nggak dapat diakui. Berdasarkan UU12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek23/2023, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut nggak dapat diakui.

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris pada Jumat (4/10).

UU 12/2012 menyatakan perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek 23/2023.

Masyarakat Harus Jeli

Dirjen Diktiristek, Abdul Haris mengatakan bahwa perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek 23/2023. (Bbg)

"Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)," demikian pesan Abdul Haris.

"Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," imbuhnya.

Dia juga menegaskan UU Dikti mengancam siapapun termasuk organisasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Wah, rupanya nggak sembarang kampus bisa memberikan gelar doktor kehormatan pada seseorang, ya? Raffi Ahmad dan tokoh publik lain hendaknya mulai sekarang lebih jeli lagi untuk melihat profil institusi pendidikan yang memberikan gelar-gelar kehormatan. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: