BerandaHits
Minggu, 5 Okt 2024 11:01

Gelar HC Raffi Ahmad Terancam Nggak Diakui, Dirjen Dikti: Kampusnya Ilegal

Beberapa waktu lalu, Raffi Ahmad mendapat Gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) dari Universal Institute Professional of Managemnet (UIPM). (Instagram: @raffinagita1717)

Gelar Honoris Causa yang diperoleh Raffi Ahmad terancam nggak diakui di Indonesia, sebab kampus yang memberikannya nggak memiliki izin operasional di Indonesia.

Inibaru.id - Pada Jumat (27/9/2024), artis sekaligus pengusaha Indonesia dengan bejibun follower di media sosial Raffi Ahmad mengejutkan netizen karena mengunggah kabar di Instagram bahwa dirinya mendapat Gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC). Gelar tersebut dia dapat dari sebuah kampus bernama Universal Institute Professional of Managemnet (UIPM).

Raffi mendapatkan gelar HC dalam bidang Event Management dan Global Digital Development. Gelar akademis itu dianugerahkan dalam sebuah seremoni di Thailand.

Namun, bukannya menuai apresiasi dan ucapan selamat, founder dari Rans Entertainment tersebut justru mendapat pandangan miring dan polemik dari netizen Indonesia. Mereka mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM tersebut.

Kampus Nggak Miliki Izin

Merespons kegaduhan masyarakat, pada akhirnya Ditjen Dikti Kemendikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024. Hasilnya disimpulkan institusi pendidikan tersebut nggak memiliki izin operasional di Indonesia.

Dengan demikian, gelar akademis yang dianugerahkan kampus itu ke Raffi pun terancam nggak dapat diakui. Berdasarkan UU12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek23/2023, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut nggak dapat diakui.

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris pada Jumat (4/10).

UU 12/2012 menyatakan perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek 23/2023.

Masyarakat Harus Jeli

Dirjen Diktiristek, Abdul Haris mengatakan bahwa perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek 23/2023. (Bbg)

"Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)," demikian pesan Abdul Haris.

"Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," imbuhnya.

Dia juga menegaskan UU Dikti mengancam siapapun termasuk organisasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Wah, rupanya nggak sembarang kampus bisa memberikan gelar doktor kehormatan pada seseorang, ya? Raffi Ahmad dan tokoh publik lain hendaknya mulai sekarang lebih jeli lagi untuk melihat profil institusi pendidikan yang memberikan gelar-gelar kehormatan. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: