inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
UMP Jateng Naik 4 Persen, Tapi Terendah di Jawa
Kamis, 23 Nov 2023 11:50
Bagikan:
Ilustrasi: Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen menjadi Rp2.036.947. (Tvone/Galih Manunggal)

Ilustrasi: Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen menjadi Rp2.036.947. (Tvone/Galih Manunggal)

Beberapa provinsi di Indonesia telah merilis besaran UMP tahun 2024. Dari data yang masuk, tercatat UMP provinsi Jawa Tengah naik sebesar 4,02 persen tapi sekaligus menjadi yang terendah se-Jawa.

Inibaru.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk 2024 mendatang dipastikan naik menjadi Rp2.036.947. Kendati mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dibanding tahun sebelumnya, UMP Jateng menjadi yang terendah ketimbang UMP dari provinsi lain se-Jawa.

Untuk tahun mendatang, UMP Jateng mengalami mengalami kenaikan sebesar Rp78.778 dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp1.958.169. Upah tersebut dipastikan meningkat menjadi Rp2.036.947 untuk tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada seluruh gubernur untuk menaikkan UMP di setiap provinsinya, maksimal pada Selasa 21 November 2023.

Seperti dikutip dari Jatengprov, penetapan UMP 2024 dihitung berdasarkan UMP tahun sebelumnya (2023) ditambahkan dengan nilai unsur inflasi, tumbuhnya ekonomi masyarakat, dan nilai alfa.

Menaker juga menyebut bahwa setidaknya sudah hampir seluruh provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimumnya serta telah disetujui oleh pemerintah. Karena nilai UMP sebelumnya berbeda-beda, besaran untuk tahun depan juga berbeda-beda.

Daftar UMP di Jawa

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis mengingatkan kepada seluruh gubernur untuk menaikkan UMP di setiap provinsinya, maksimal pada Selasa 21 November 2023. (Jatengprov)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis mengingatkan kepada seluruh gubernur untuk menaikkan UMP di setiap provinsinya, maksimal pada Selasa 21 November 2023. (Jatengprov)

Kalau Jawa Tengah ada di posisi paling bawah se-Jawa, provinsi mana yang ada di urutan atas? Nah, buat kamu yang penasaran, berikut adalah daftar UMP di seluruh provinsi di Pulau Jawa.

  1. DKI Jakarta UMP naik 3,6 persen menjadi Rp5.067.381
  2. Provinsi Banten UMP naik 2,5 persen menjadi Rp2.727.812
  3. Provinsi Jatim UMP naik 6,13 persen menjadi Rp2.165.244
  4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27 persen menjadi Rp2.125.897
  5. Provinsi Jabar naik 3,57 persen jadi Rp2.057.459
  6. Provinsi Jateng naik 4,02 persen jadi Rp2.036.947

Meski berada di posisi bawah, sebagai masyarakat Jateng kita mesti tetap bersyukur karena tren UMP merangkak naik ya, Millens? Jalan masih panjang dan harapan terus terbentang. Selalu ada kemungkinan bagi Jateng dan provinsi lainnya untuk semakin sejahtera. (Siti Khatijah/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved