BerandaHits
Rabu, 16 Sep 2025 17:40

Tempo Digugat Rp200 Miliar Kementan soal Beras, Dewan Pers: Ada yang Janggal!

Mentan Amran Sulaiman menuntut Rp200 miliar terhadap 'Tempo' terkait liputan beras. (Tempo)

Tempo digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman Rp200 miliar soal pemberitaan beras. Dewan Pers menilai ada yang janggal, karena media itu sudah menjalankan semua rekomendasi penyelesaian sengketa pers.

Inibaru.id – Sengketa antara media dan pejabat publik kembali mencuat. Kali ini, giliran Tempo yang digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan soal beras. Gugatan itu bahkan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana pada 15 September 2025.

Tapi, di balik kasus besar ini, Dewan Pers menilai ada yang janggal. Pasalnya, berita yang dipersoalkan sebenarnya sudah diproses melalui mekanisme pers resmi, dan Tempo disebut sudah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers.
Berawal dari Judul "Poles-poles Beras Busuk".

Kasus bermula dari poster berita Tempo edisi 16 Mei 2025 yang berjudul "Poles-poles Beras Busuk". Poster itu mengantar pembaca ke artikel "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah".

Artikel tersebut mengulas kebijakan Bulog membeli gabah dengan sistem any quality. Artinya, tanpa memilah kualitas. Kebijakan ini membuat stok beras Bulog memang melonjak hingga 4 juta ton, tapi di sisi lain mendorong praktik campur-campur gabah berkualitas rendah, bahkan ada yang ditambah air agar beratnya naik. Dampaknya, sebagian beras di gudang Bulog jadi rusak.

Tempo pun menulis kata busuk sesuai makna Kamus Besar Bahasa Indonesia (rusak, berbau tidak sedap), dan bahkan mengutip pernyataan Amran sendiri yang mengakui adanya beras rusak.

Sudah Diselesaikan di Dewan Pers

Suasana sidang perdana gugatan menteri pertanian terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/9/2025). (Antara Foto)

Keberatan kemudian diajukan Kementan ke Dewan Pers. Hasilnya, lembaga ini memberi lima poin rekomendasi, termasuk agar Tempo mengganti judul dan poster, memoderasi konten, dan menyampaikan permintaan maaf.

Menurut LBH Pers, semua itu sudah dijalankan Tempo tepat waktu. Judul diubah jadi "Main Serap Gabah Rusak", poster diganti, dan permintaan maaf pun dipublikasikan. Bahkan, tautan perubahan judul juga diumumkan di Instagram Tempo.

“Kalau rekomendasi sudah dilaksanakan, tuduhan bahwa Tempo melakukan perbuatan melawan hukum jadi terdengar aneh,” ujar Mustafa Layong, Direktur LBH Pers.

Kenapa Masih Dibawa ke Pengadilan?

Inilah yang membuat Dewan Pers menilai ada yang janggal. Gugatan ke pengadilan perdata dianggap nggak tepat, karena sengketa pers seharusnya diselesaikan lewat mekanisme UU Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi.

Apalagi, menurut LBH Pers, Menteri Amran nggak pernah hadir dalam proses mediasi, baik di Dewan Pers maupun pengadilan. Sementara Tempo selalu datang dan bahkan menawarkan hak jawab berupa wawancara, tapi ditolak.

LBH Pers menilai gugatan Rp200 miliar ini bisa dikategorikan sebagai ULAP (Unjustified Lawsuit Against the Press), yakni upaya membungkam kebebasan pers dengan dalih hukum.

Kasus ini menegaskan kembali posisi media sebagai pilar demokrasi. Tulisan Tempo tentang kebijakan Bulog jelas merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh UU Pers No. 40/1999.

“Gugatan ini cenderung bertujuan membungkam pers, padahal kebebasan pers adalah syarat penting bagi demokrasi,” pungkas Mustafa.

Kasus Tempo bisa jadi alarm bagi kebebasan pers di Indonesia. Kalau kritik media dibalas dengan gugatan raksasa, apakah ruang demokrasi kita masih cukup sehat? Bagaimana menurutmu, apakah pers seharusnya tetap dilindungi meski tajam mengkritik pemerintah, Gez? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sirkuit Mandalika Kantongi Homologasi Grade A FIM untuk MotoGP 2026

9 Okt 2026

Mengulik Asal Nama Rondo Royal, Jajanan Tape Goreng Khas Jepara

11 Okt 2026

Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157 Ribu, Cetak Rekor Baru

12 Okt 2026

Gentengisasi Jateng Disiapkan, 1,1 Juta Keping Genteng Dibutuhkan

13 Okt 2026

Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster, Penyelundup Bakal Diburu

14 Okt 2026

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

21 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: