BerandaHits
Rabu, 16 Sep 2025 17:40

Tempo Digugat Rp200 Miliar Kementan soal Beras, Dewan Pers: Ada yang Janggal!

Mentan Amran Sulaiman menuntut Rp200 miliar terhadap 'Tempo' terkait liputan beras. (Tempo)

Tempo digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman Rp200 miliar soal pemberitaan beras. Dewan Pers menilai ada yang janggal, karena media itu sudah menjalankan semua rekomendasi penyelesaian sengketa pers.

Inibaru.id – Sengketa antara media dan pejabat publik kembali mencuat. Kali ini, giliran Tempo yang digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan soal beras. Gugatan itu bahkan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana pada 15 September 2025.

Tapi, di balik kasus besar ini, Dewan Pers menilai ada yang janggal. Pasalnya, berita yang dipersoalkan sebenarnya sudah diproses melalui mekanisme pers resmi, dan Tempo disebut sudah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers.
Berawal dari Judul "Poles-poles Beras Busuk".

Kasus bermula dari poster berita Tempo edisi 16 Mei 2025 yang berjudul "Poles-poles Beras Busuk". Poster itu mengantar pembaca ke artikel "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah".

Artikel tersebut mengulas kebijakan Bulog membeli gabah dengan sistem any quality. Artinya, tanpa memilah kualitas. Kebijakan ini membuat stok beras Bulog memang melonjak hingga 4 juta ton, tapi di sisi lain mendorong praktik campur-campur gabah berkualitas rendah, bahkan ada yang ditambah air agar beratnya naik. Dampaknya, sebagian beras di gudang Bulog jadi rusak.

Tempo pun menulis kata busuk sesuai makna Kamus Besar Bahasa Indonesia (rusak, berbau tidak sedap), dan bahkan mengutip pernyataan Amran sendiri yang mengakui adanya beras rusak.

Sudah Diselesaikan di Dewan Pers

Suasana sidang perdana gugatan menteri pertanian terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/9/2025). (Antara Foto)

Keberatan kemudian diajukan Kementan ke Dewan Pers. Hasilnya, lembaga ini memberi lima poin rekomendasi, termasuk agar Tempo mengganti judul dan poster, memoderasi konten, dan menyampaikan permintaan maaf.

Menurut LBH Pers, semua itu sudah dijalankan Tempo tepat waktu. Judul diubah jadi "Main Serap Gabah Rusak", poster diganti, dan permintaan maaf pun dipublikasikan. Bahkan, tautan perubahan judul juga diumumkan di Instagram Tempo.

“Kalau rekomendasi sudah dilaksanakan, tuduhan bahwa Tempo melakukan perbuatan melawan hukum jadi terdengar aneh,” ujar Mustafa Layong, Direktur LBH Pers.

Kenapa Masih Dibawa ke Pengadilan?

Inilah yang membuat Dewan Pers menilai ada yang janggal. Gugatan ke pengadilan perdata dianggap nggak tepat, karena sengketa pers seharusnya diselesaikan lewat mekanisme UU Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi.

Apalagi, menurut LBH Pers, Menteri Amran nggak pernah hadir dalam proses mediasi, baik di Dewan Pers maupun pengadilan. Sementara Tempo selalu datang dan bahkan menawarkan hak jawab berupa wawancara, tapi ditolak.

LBH Pers menilai gugatan Rp200 miliar ini bisa dikategorikan sebagai ULAP (Unjustified Lawsuit Against the Press), yakni upaya membungkam kebebasan pers dengan dalih hukum.

Kasus ini menegaskan kembali posisi media sebagai pilar demokrasi. Tulisan Tempo tentang kebijakan Bulog jelas merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh UU Pers No. 40/1999.

“Gugatan ini cenderung bertujuan membungkam pers, padahal kebebasan pers adalah syarat penting bagi demokrasi,” pungkas Mustafa.

Kasus Tempo bisa jadi alarm bagi kebebasan pers di Indonesia. Kalau kritik media dibalas dengan gugatan raksasa, apakah ruang demokrasi kita masih cukup sehat? Bagaimana menurutmu, apakah pers seharusnya tetap dilindungi meski tajam mengkritik pemerintah, Gez? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: