BerandaHits
Minggu, 6 Jul 2024 16:11

Susul Banyubiru dan Sraten, Pemkab Semarang Berkomitmen Wujudkan 50 Desa Antikorupsi

Tahun ini Pemkab Semarang akan menyiapkan 20 desa untuk menjadi desa antikorupsi. (Diskominfo Jateng)

Tahun ini Pemkab Semarang berencana untuk menjadikan 20 desa sebagai desa antikorupsi menyusul Desa Banyubiru dan Sraten. Targetnya hingga tahun 2025, sebanyak 50 desa bakal 'diwisuda' dengan gelar antikorupsi.

Inibaru.id - Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk menjadikan seluruh desa di wilayahnya bebas dari tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, saat menerima kunjungan tim monitoring dan evaluasi dari KPK RI di Balai Desa Banyubiru pada Kamis (4/7/2024).

Bupati Ngesti Nugraha mengungkapkan bahwa setelah Desa Banyubiru dan Sraten menjadi desa antikorupsi, tahun ini pihaknya akan menyiapkan 20 desa lainnya untuk menyandang status serupa. Targetnya, hingga tahun 2025 akan terbentuk 50 desa antikorupsi.

“Pemkab Semarang melalui Inspektorat terus berupaya maksimal mendampingi desa-desa tersebut. Harapannya, agar seluruh proses berjalan lancar dan semua desa menjadi antikorupsi,” katanya.

Bupati juga menambahkan bahwa semua desa telah mendapatkan pendampingan untuk menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi, meskipun belum sepenuhnya terperinci sesuai dengan pedoman dari KPK. Hingga semester pertama tahun 2024, sebanyak 20 desa yang telah ditunjuk berusaha memenuhi berbagai indikator yang telah ditetapkan.

Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, memberikan apresiasi atas langkah Pemkab Semarang dalam upaya replikasi dan perluasan desa antikorupsi. Dia menekankan bahwa KPK telah menyusun panduan evaluasi dan monitoring yang bisa dijadikan rujukan oleh desa-desa dalam pengelolaan pemerintahan yang bersih.

Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno berharap nggak ada perangkat desa yang terjerat korupsi. (via Gatra)

“Kita berharap, tidak ada lagi perangkat desa yang terjerat kasus korupsi. Jangan kendor untuk antikorupsi,” tegasnya.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto juga mengapresiasi langkah Pemkab Semarang. Dia menyebut bahwa nggak mudah untuk mendapatkan status desa antikorupsi, namun Desa Banyubiru telah berhasil membuktikan kemampuannya dalam mengimplementasikan indikator antikorupsi melalui pelayanan publik yang berkualitas.

Salut dengan Desa Banyubiru dan Sraten yang berhasil menyabet gelar sebagai desa antikorupsi. Semoga desa lain lekas menyusul ya! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jalan Thamrin dan Depok Semarang Wajib Parkir Elektronik; Bayar Uang Tunai Dilarang

10 Okt 2024

Pakai Satu Nomor WhatsApp di Dua Ponsel? Bisa!

10 Okt 2024

Libur Panjang, Polda Jateng Larang Bus Besar Naik ke Lokasi Wisata Dieng

10 Okt 2024

Mungkinkah Pengajuan Kembali (PK) Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dikabulkan?

10 Okt 2024

Mengapa Windows 9 dan iPhone9 Nggak Pernah Eksis?

10 Okt 2024

Uniknya Sejarah Desa Gajahan Karanganyar, Konon Bekas Kandang Gajah Keraton

10 Okt 2024

Damkar Jepara Tangani 63 Kasus Evakuasi Reptil Sepanjang 2024, Mayoritas Piton

10 Okt 2024

Manfaat dan Tren Ginger Shot untuk Kesehatan

10 Okt 2024

Catatan Komnas HAM 2024: Kepolisian Paling Banyak Diadukan Masyarakat

11 Okt 2024

Segarnya Dawet Telasih Bu Hj Sipon, Melegenda di Pasar Gede Solo

11 Okt 2024

Serunya Jalan-Jalan Sambil Diintai 'Mata' Raksasa di Kota Sibiu

11 Okt 2024

Menggelegar, Seperti Apa Bahaya Suara 'Sound Horeg' bagi Telinga?

11 Okt 2024

Mengapa Menikah Muda Membawa Risiko Cepat Bercerai?

11 Okt 2024

Seru, Ratusan Siswa Belajar Menari dan Membatik di Museum Kartini

11 Okt 2024

PPDS Anestesi akan Dibuka Kembali, Undip Perbaiki Sistem

12 Okt 2024

Tertarik Investasi Emas di Antam? Yuk Simak Kelebihannya Terlebih Dahulu

12 Okt 2024

Pemakai QRIS Makin Banyak, Uang Tunai Bakal Nggak Laku?

12 Okt 2024

Viral Skincare Overclaim; Produk Nggak Berbahaya, tapi Nirmanfaat

12 Okt 2024

Akhirnya, Batas Usia dan Penampilan Menarik di Lowongan Kerja Kembali Digugat di MK

12 Okt 2024

Lenggak-lenggok Para Penari Cilik di Sanggar Padma Baswara Demak

12 Okt 2024