Inibaru.id - Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk menjadikan seluruh desa di wilayahnya bebas dari tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, saat menerima kunjungan tim monitoring dan evaluasi dari KPK RI di Balai Desa Banyubiru pada Kamis (4/7/2024).
Bupati Ngesti Nugraha mengungkapkan bahwa setelah Desa Banyubiru dan Sraten menjadi desa antikorupsi, tahun ini pihaknya akan menyiapkan 20 desa lainnya untuk menyandang status serupa. Targetnya, hingga tahun 2025 akan terbentuk 50 desa antikorupsi.
“Pemkab Semarang melalui Inspektorat terus berupaya maksimal mendampingi desa-desa tersebut. Harapannya, agar seluruh proses berjalan lancar dan semua desa menjadi antikorupsi,” katanya.
Bupati juga menambahkan bahwa semua desa telah mendapatkan pendampingan untuk menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi, meskipun belum sepenuhnya terperinci sesuai dengan pedoman dari KPK. Hingga semester pertama tahun 2024, sebanyak 20 desa yang telah ditunjuk berusaha memenuhi berbagai indikator yang telah ditetapkan.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, memberikan apresiasi atas langkah Pemkab Semarang dalam upaya replikasi dan perluasan desa antikorupsi. Dia menekankan bahwa KPK telah menyusun panduan evaluasi dan monitoring yang bisa dijadikan rujukan oleh desa-desa dalam pengelolaan pemerintahan yang bersih.
“Kita berharap, tidak ada lagi perangkat desa yang terjerat kasus korupsi. Jangan kendor untuk antikorupsi,” tegasnya.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto juga mengapresiasi langkah Pemkab Semarang. Dia menyebut bahwa nggak mudah untuk mendapatkan status desa antikorupsi, namun Desa Banyubiru telah berhasil membuktikan kemampuannya dalam mengimplementasikan indikator antikorupsi melalui pelayanan publik yang berkualitas.
Salut dengan Desa Banyubiru dan Sraten yang berhasil menyabet gelar sebagai desa antikorupsi. Semoga desa lain lekas menyusul ya! (Siti Zumrokhatun/E10)