Inibaru.id - Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen kendaraan secara elektronik. Layanan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan lalu lintas berbasis digital.
STNK Digital diluncurkan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Layanan tersebut merupakan representasi elektronik dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik yang selama ini digunakan masyarakat. Melalui STNK Digital, informasi kendaraan dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, STNK Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan dokumen fisik. Masyarakat dapat menggunakannya ketika tidak membawa STNK fisik dalam kondisi tertentu.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Wibowo seperti dikutip dari Media Hub Humas Polri.
Kehadiran STNK Digital memberikan alternatif bagi pemilik kendaraan yang sewaktu-waktu tidak membawa dokumen fisik, misalnya karena tertinggal.
Masyarakat cukup membuka aplikasi Digital Korlantas dan menunjukkan STNK Digital kepada petugas apabila dokumen kendaraan diperlukan saat pemeriksaan.
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Selain memudahkan masyarakat, layanan ini juga dirancang untuk mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor. Informasi kendaraan yang tersimpan secara elektronik dapat ditampilkan kepada petugas sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih praktis.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat memanfaatkan STNK Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Layanan ini menjadi bagian dari pengembangan pelayanan lalu lintas yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat sekaligus perkembangan teknologi digital. (Ike/E01)
