BerandaHits
Rabu, 29 Sep 2026 16:49

Antrean Haji Dipangkas, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun

Kementerian Haji dan Umrah melakukan pembenahan data untuk memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia. (Shutterstock)

Kementerian Haji dan Umrah menyebut masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia kini rata-rata 14 tahun setelah pemerintah memvalidasi 5,7 juta data dan menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid.

Inibaru.id - Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah menyebut masa tunggu keberangkatan haji kini rata-rata menjadi 14 tahun.

Angka tersebut turun cukup signifikan dibandingkan masa tunggu sebelumnya. Antrean haji di Indonesia bahkan sempat mencapai 49 tahun untuk masa tunggu terlama. Setelah dilakukan perubahan formula, rata-rata antrean nasional kemudian turun menjadi 26 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, upaya memperpendek masa tunggu tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah diminta terus mencari formula agar masyarakat tidak harus menunggu terlalu lama untuk menunaikan ibadah haji.

"Presiden menyampaikan bahwasanya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula. Perlu diketahui sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun," kata Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Menurut Dahnil, formula baru sebelumnya telah diterapkan dan berhasil menekan rata-rata masa tunggu dari 49 tahun menjadi 26 tahun. Namun, Presiden menilai masa tunggu tersebut masih terlalu panjang.

Untuk kembali memperpendek masa tunggu, Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pembenahan terhadap data calon jemaah haji yang terdaftar.

Sebanyak 5,7 juta data jemaah divalidasi untuk memastikan jumlah antrean yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dari proses tersebut, pemerintah menemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid.

"Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid," jelas Dahnil.

Data yang tidak valid tersebut kemudian dibersihkan dan dilakukan penghitungan kembali. Dari proses itu, pemerintah mendapatkan angka masa tunggu faktual yang lebih pendek dibandingkan angka antrean sebelumnya.

"Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden," pungkasnya.

Dengan penghitungan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menyebut masa tunggu faktual jemaah haji Indonesia kini rata-rata 14 tahun.

Biaya Haji 2027

Selain masa tunggu, pemerintah juga membahas persiapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan melaporkan perkembangan perhitungan BPIH 2027 yang sebelumnya telah dibahas bersama Komisi VIII DPR RI kepada Presiden Prabowo.

Menurut Gus Irfan, terdapat sejumlah perubahan komponen biaya akibat situasi geopolitik di Timur Tengah yang turut berdampak pada kondisi ekonomi.

"Seperti kita tahu semua, ada banyak perubahan terkait dengan situasi geopolitik di Timur Tengah yang salah satunya berakibat berefek ke ekonomi. Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah," ujar Gus Irfan.

Untuk menjaga agar biaya yang ditanggung jemaah tetap terjangkau, Prabowo menyarankan formula pembagian antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan subsidi nilai manfaat.

"Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah," kata Gus Irfan.

Selain membahas biaya dan masa tunggu, Gus Irfan juga menyampaikan perkembangan layanan pengaduan di Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah telah meluncurkan hotline pengaduan sekaligus meminta agar praktik mafia dan kartel dalam ekosistem haji maupun umrah diberantas.

"Istilah beliau adalah sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah," pungkas Gus Irfan. (Ike/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru

15 Sep 2026

25.000 Tahun Lalu, Manusia Purba Sulawesi Redakan Sakit Gigi dengan Pinang

16 Sep 2026

Film Empat Musim Pertiwi Jadi Wakil Indonesia di Oscar 2027

17 Sep 2026

Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba di Tanjung Priok

18 Sep 2026

Gatot, Jajanan Gunungkidul yang Konon Berasal dari Gaplek “Gagal Total”

19 Sep 2026

Jejak Yerusalem dalam Nama Kudus hingga Dijuluki Yerusalem van Java

21 Sep 2026

Prabowo Ungkap Rencana Bikin Bensin dari Batu Bara, Ini Tantangannya

22 Sep 2026

BDx Bangun Pusat Data AI 640 MW di Jatiluhur

23 Sep 2026

Dari Kuliner Perantauan hingga Jadi Identitas Daerah, Ini Fakta Menarik Mi Ayam Wonogiri

24 Sep 2026

SKCK Bakal Bisa Dicetak Sendiri, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi

25 Sep 2026

670 Penari Bawa Tari Lajur Caping Kalo Kudus Pecahkan Rekor MURI

26 Sep 2026

67 Juta Orang Gunakan QRIS, Apakah Masyarakat Mulai Tinggalkan Uang Tunai?

28 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: