BerandaHits
Jumat, 5 Nov 2026 13:41

Menteri UMKM Pastikan Tukang Cukur hingga Warteg Beromzet Kecil Bebas PPh

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun mendapatkan fasilitas PPh 0 persen. (Foto: Kementerian UMKM)

Pelaku usaha mikro seperti tukang cukur, tukang pijat, dan pemilik warteg dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun mendapatkan fasilitas pembebasan PPh.

Inibaru.id – Pelaku usaha mikro seperti tukang cukur, tukang pijat, hingga pemilik warung tegal (warteg) tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) apabila omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta per tahun. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, pemerintah memberikan fasilitas tarif pajak 0 persen bagi usaha yang memenuhi kriteria tersebut.

Penegasan itu disampaikan Maman untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai pajak bagi tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta masyarakat tidak salah memahami atau memotong pernyataan tersebut sehingga menimbulkan persepsi bahwa pemerintah akan membebani usaha kecil.

"Tukang pijit masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan," ujar Maman, Selasa (3/11/2026).

Menurut Maman, batas omzet Rp500 juta per tahun atau setara sekitar Rp41,6 juta per bulan menjadi acuan pemberian fasilitas pajak bagi pelaku usaha mikro. Dengan ketentuan tersebut, usaha kecil yang omzetnya masih berada di bawah batas tersebut tidak perlu membayar PPh.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak bermaksud mengejar atau membebani pedagang kecil, termasuk pemilik warteg dan penyedia jasa pangkas rambut maupun pijat.

"Jadi jangan sampai apa ya, disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang di sana-sini itu dikejar-kejar. Enggaklah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah gitu loh," imbuhnya.

Berawal dari Pernyataan Hashim

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyinggung aktivitas ekonomi masyarakat yang berlangsung secara tunai dan tidak selalu disertai kuitansi maupun pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ia mencontohkan pengalaman menggunakan jasa tukang cukur dan tukang pijat yang pembayarannya dilakukan secara langsung tanpa disertai kuitansi. Menurutnya, transaksi semacam itu merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang berlangsung setiap hari di tengah masyarakat.

Hashim juga menyebut aktivitas ekonomi serupa terjadi dalam jumlah besar di berbagai sektor usaha. Berdasarkan data Bank Dunia yang disampaikannya, nilai aktivitas ekonomi yang tidak tercatat atau berada di sektor informal di Indonesia diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pembahasan mengenai kewajiban pajak bagi pelaku usaha kecil. Menanggapi hal itu, Maman menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan PPh bagi pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

Dengan demikian, masyarakat yang menjalankan usaha kecil seperti pangkas rambut, jasa pijat, dan warteg tidak perlu khawatir selama memenuhi ketentuan yang berlaku. (Ike/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Jauh Sebelum Pajak Modern, Jawa Kuno Sudah Punya Sistem Pajak Tanah

23 Okt 2026

Pesawat N219 Buatan Indonesia Siap Terbang Desember 2026

24 Okt 2026

Progres Tol Semarang-Demak Capai 79,42 Persen, Ditarget Rampung 2027

26 Okt 2026

Dari Surabaya, Lahir Seruan Jihad yang menginspirasi Hari Santri Nasional

27 Okt 2026

Mengapa Salatiga Disebut Salah Satu Kota Tertua di Indonesia? Ini Sejarahnya

28 Okt 2026

Menjaga Napas Rawa Gambut yang Kian Rentan Terbakar

29 Okt 2026

Poke Wayang, Ketika Pikachu dan Wayang Kulit Bertemu dalam Satu Panggung

30 Okt 2026

Asal-usul Warmindo, Warung Mi Instan yang Berawal dari Burjo

31 Okt 2026

Jejak Upeti Pesisir Jawa yang Menguatkan Kerajaan Mataram

2 Nov 2026

Film Pendek Indonesia Golden Island Raih Penghargaan di Festival Film Singapura

3 Nov 2026

Gunung Tidar, Paku Tanah Jawa yang Menyimpan Filosofi Keseimbangan

4 Nov 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: