Inibaru.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo).
Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL sejak 1 Juli 2025.
Tanpa mengesampingkan hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, AMSI mengatakan, gugatan dengan nilai yang dianggap eksesif itu berpotensi mengancam kebebasan pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) terhadap perusahaan media di Indonesia.
“Gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (strategic lawsuit against public participation), yaitu upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Rabu (5/11/2025).
Sedikit informasi, perselisihan antara Mentan Amran dan Tempo berawal dari laporan sampul majalah bertajuk "Poles-Poles Beras Busuk” yang dipublikasikan di akun media sosial Tempo.co (X dan Instagram) pada 16 Mei 2025 yang telah dimediasi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kembali ke Mekanisme UU Pers
Amrie menegaskan bahwa Tempo telah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, dan memoderasi konten. Hak jawab dan hak koreksi juga telah dipenuhi.
"Gugatan perdata ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional terhadap kebebasan pers yang diatur Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-V/2007 yang menegaskan perlindungan bagi media dalam pemberitaan yang berkaitan dengan kepentingan publik," tegasnya.
Amrie menyarankan agar Mentan menempuh jalur sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers jika menilai Tempo masih belum sepenuhnya melaksanakan keputusan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers.
“Kami menyarankan agar pihak Menteri Pertanian kembali mengadukan Tempo ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers, dan bukan mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo,” ujar Amrie.
Gugatan Dinilai Nggak Proporsional
Amrie juga meminta Dewan Pers memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai isi dan pelaksanaan PPR tersebut untuk menghindari perbedaan tafsir di antara para pihak.
“Gugatan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers di Tanah Air. Jika dibiarkan, pejabat publik lain akan meniru pola ini untuk membungkam kritik, dan media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” sebutnya.
Dia menilai, gugatan sebesar Rp200 miliar tersebut nggak sebanding dengan prinsip ganti rugi yang berlaku dalam perkara perdata. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung (No. 864K/Sip/1973 jo. No. 459K/Sip/1975).
"Besaran ganti rugi harus sepadan dengan kerugian nyata yang dapat dibuktikan, bukan tuntutan bersifat punitif atau menghukum," tegasnya.
Harapkan Perhatian Serius Pemerintah dan DPR
Sehubungan dengan kasus ini, AMSI meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap upaya-upaya yang dapat mengancam kebebasan pers sekaligus mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menghormati kebebasan pers sesuai amanat konstitusi.
Setali tiga uang, AMSI juga mengharapkan keseriusan DPR untuk menggunakan fungsi pengawasan mereka guna memastikan nggak ada intimidasi terhadap pers sekaligus melakukan evaluasi implementasi UU Pers, khususnya dalam hal perlindungan terhadap praktik SLAPP.
Menurut Amrie, penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan media semestinya dilakukan secara konstruktif melalui dialog terbuka, bukan konfrontasi hukum. AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas.
"Kami tak akan diam melihat upaya intimidasi sistematis terhadap perusahaan pers,” tegasnya. "AMSI terus memantau perkembangan gugatan dan akan menempuh langkah advokasi jika perlu, termasuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial guna memastikan kebebasan pers tetap terlindungi."
Terkait gugatan senilai Rp200 miliar yang dilakukan Mentan Amran terhadap perusahaan pers ini, apakah menurutmu sudah sesuai, Gez? (Siti Khatijah/E10)
