BerandaHits
Jumat, 6 Nov 2025 16:56

Soroti Gugatan Mentan Amran terhadap 'Tempo', AMSI: Berpotensi Tekan Kebebasan Pers!

Aksi para jurnalis memprotes gugatan Mentan Amran senilai Rp200 miliar terhadap 'Tempo'. (AJI Ternate via Tribunnews)

Mengaggap gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo berpotensi mengancam kebebasan pers dan menciptakan efek jera. AMSI menilai sengketa antara media dengan pemerintah semestinya diselesaikan dengan dialog terbuka.

Inibaru.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo).

Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL sejak 1 Juli 2025.

Tanpa mengesampingkan hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, AMSI mengatakan, gugatan dengan nilai yang dianggap eksesif itu berpotensi mengancam kebebasan pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) terhadap perusahaan media di Indonesia.

“Gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (strategic lawsuit against public participation), yaitu upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Rabu (5/11/2025).

Sedikit informasi, perselisihan antara Mentan Amran dan Tempo berawal dari laporan sampul majalah bertajuk "Poles-Poles Beras Busuk” yang dipublikasikan di akun media sosial Tempo.co (X dan Instagram) pada 16 Mei 2025 yang telah dimediasi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kembali ke Mekanisme UU Pers

Amrie menegaskan bahwa Tempo telah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, dan memoderasi konten. Hak jawab dan hak koreksi juga telah dipenuhi.

"Gugatan perdata ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional terhadap kebebasan pers yang diatur Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-V/2007 yang menegaskan perlindungan bagi media dalam pemberitaan yang berkaitan dengan kepentingan publik," tegasnya.

Amrie menyarankan agar Mentan menempuh jalur sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers jika menilai Tempo masih belum sepenuhnya melaksanakan keputusan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers.

“Kami menyarankan agar pihak Menteri Pertanian kembali mengadukan Tempo ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers, dan bukan mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo,” ujar Amrie.

Gugatan Dinilai Nggak Proporsional

Amrie juga meminta Dewan Pers memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai isi dan pelaksanaan PPR tersebut untuk menghindari perbedaan tafsir di antara para pihak.

“Gugatan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers di Tanah Air. Jika dibiarkan, pejabat publik lain akan meniru pola ini untuk membungkam kritik, dan media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” sebutnya.

Dia menilai, gugatan sebesar Rp200 miliar tersebut nggak sebanding dengan prinsip ganti rugi yang berlaku dalam perkara perdata. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung (No. 864K/Sip/1973 jo. No. 459K/Sip/1975).

"Besaran ganti rugi harus sepadan dengan kerugian nyata yang dapat dibuktikan, bukan tuntutan bersifat punitif atau menghukum," tegasnya.

Harapkan Perhatian Serius Pemerintah dan DPR

Sehubungan dengan kasus ini, AMSI meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap upaya-upaya yang dapat mengancam kebebasan pers sekaligus mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menghormati kebebasan pers sesuai amanat konstitusi.

Setali tiga uang, AMSI juga mengharapkan keseriusan DPR untuk menggunakan fungsi pengawasan mereka guna memastikan nggak ada intimidasi terhadap pers sekaligus melakukan evaluasi implementasi UU Pers, khususnya dalam hal perlindungan terhadap praktik SLAPP.

Menurut Amrie, penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan media semestinya dilakukan secara konstruktif melalui dialog terbuka, bukan konfrontasi hukum. AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas.

"Kami tak akan diam melihat upaya intimidasi sistematis terhadap perusahaan pers,” tegasnya. "AMSI terus memantau perkembangan gugatan dan akan menempuh langkah advokasi jika perlu, termasuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial guna memastikan kebebasan pers tetap terlindungi."

Terkait gugatan senilai Rp200 miliar yang dilakukan Mentan Amran terhadap perusahaan pers ini, apakah menurutmu sudah sesuai, Gez? (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Blok GM, Surga Anak Skena, dan Wajah Baru Kota Semarang saat Malam

9 Apr 2026

Puting Beliung Terjang Banyumanik, Pemkot Semarang Akan Perbaiki Rumah Warga Terdampak

9 Apr 2026

Kembalikan Ruh, Tiket Masuk Resmi Ditiadakan dalam Tradisi Bulusan

9 Apr 2026

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: