BerandaHits
Minggu, 14 Mar 2026 20:49

Soekiman Wirjosandjojo, Sosok di Balik Tradisi Bagi-Bagi THR

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri ke-6 yang dijuluki Bapal THR Indonesia. (via Kompas)

THR sudah jadi tradisi wajib di Indonesia setiap menjelang Lebaran atau hari raya keagamaan lainnya. Tapi, jauh sebelum jadi hak legal pekerja, THR dulunya adalah sebuah terobosan politik yang penuh perjuangan. Semua bermula dari kebijakan Perdana Menteri ke-6 Indonesia, Soekiman Wirjosandjojo. Penasaran gimana ceritanya?

Inibaru.id – Lagi asyik menghitung estimasi THR yang bakal cair tahun ini, Gez? Memang sih, momen dapat "gaji tambahan" ini selalu jadi yang paling dinanti buat beli baju baru, tiket mudik, sampai bagi-bagi angpau ke keponakan.

Tapi, tahu nggak sih kalau uang ekstra ini nggak muncul begitu saja? Ada sejarah panjang dan sosok penting di baliknya.

Sejarah THR di Indonesia dimulai pada awal tahun 1950-an. Saat itu, kondisi ekonomi kita masih tertatih-tatih pasca-kemerdekaan. Banyak pegawai negeri yang hidup pas-pasan dan kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga yang melonjak setiap menjelang hari raya.

Kebijakan Perdana Menteri Soekiman (1951)

THR dinilai sebagai tonggak penting kesejahteraan para pekerja di Indonesia. (Getty Images)

Pada tahun 1951, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo dari Kabinet Masyumi mengambil langkah berani. Dia memperkenalkan program tunjangan khusus bagi aparatur negara menjelang hari raya.

Tujuannya mulia yaitu meringankan beban ekonomi pegawai agar tetap fokus bekerja tanpa pusing memikirkan biaya makan dan pakaian baru buat keluarga. Saat itu, kebijakan ini dipandang sebagai tonggak penting kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Diprotes Buruh Swasta

Ternyata, kebijakan ini awalnya cuma buat pegawai negeri, lho! Hal ini sempat memicu protes dari berbagai organisasi buruh swasta. Mereka merasa para pekerja di pabrik dan perusahaan juga punya kebutuhan yang sama saat hari raya.

Berkat desakan dan aksi mogok para buruh, pelan-pelan kebijakan ini mulai diadopsi oleh sektor swasta. Dari yang tadinya bersifat informal atau "kebaikan hati" bos, akhirnya THR berkembang menjadi standar kesejahteraan yang lebih luas.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah mulai memperkuat aturan ini. Sekarang, THR bukan lagi sekadar hadiah, tapi hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Perusahaan wajib mencairkan THR sesuai masa kerja dan agama masing-masing karyawan. Kalau nggak cair, perusahaan bisa kena sanksi hukum, lo!

Penggerak Ekonomi Nasional

Bukan cuma bikin pekerja senyum lebar, pencairan THR setiap tahunnya juga jadi "bensin" buat ekonomi Indonesia. Daya beli masyarakat yang meningkat drastis bikin pasar, mal, sampai tiket transportasi jadi ramai. Perputaran uang ini yang akhirnya membantu roda ekonomi nasional tetap berputar kencang.

Bisa disimpulkan bahwa THR adalah warisan sejarah yang menggabungkan kepedulian sosial dengan perjuangan hak buruh. Jadi, saat uangnya mendarat di rekening nanti, jangan lupa doakan yang terbaik buat Pak Soekiman dan para pejuang buruh terdahulu, ya!

Gimana, THR-mu sudah aman di rekening atau masih dalam perjalanan nih, Gez? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: