BerandaHits
Jumat, 29 Mar 2018 14:20

Setnov Dituntut Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 1 M

Setya Novanto di persidangan. (Antaranews.com/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2018). Di persidangan, Setnov dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Inibaru.id - Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus korupsi proyek KTP-el pada Kamis (29/3/2018). Selain itu, mantan ketua DPR tersebut bakal dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Jaksa juga menolak permintaan Setnov untuk diperlakukan sebagai justice collaborator.

Jaksa menilai perbuatan Setnov nggak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga berakibat fatal karena menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional.

Menurut jaksa, secara langsung maupun nggak langsung Setnov telah mencampuri proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el 2011-2013. Dia bersama dengan pengusaha Andi Narogong dituduh mengatur proses penganggaran di DPR.

Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3), jaksa menilai Setnov memiliki peran penting dalam kasus korupsi KTP-el. Pada  kasus ini Setnov menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Seperti ditulis CNN Indonesia, Kamis (29/3), Setnov telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia tetap bersikukuh nggak terkait dengan proyek KTP-el. Selain itu, terungkap juga ada aliran uang proyek KTP-el ke mantan Ketua Umum Partai Golkar itu melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan koleganya yang juga pemilik PT Delta Energy, Made Oka Masagung.

Pada persidangan tersebut Setnov mengumumkan beberapa nama terkait penerimaan suap dari proyek KTP-el, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Sekertaris Kabinet Pramono Anung. Keduanya disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS.

Sebelumnya, jaksa mendakwa bahwa Setnov menerima hadiah terkait proyek pengadaan KTP-el berupa uang sebanyak 7,4 juta dolar AS. Uang itu merupakan bentuk imbalan dari bantuan Setnov untuk memuluskan anggaran proyek senilai Rp 5,8 triliun. Dari proyek tersebut Setnov juga dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 71 miliar.

Atas perbuatan ini, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagaimana keputusan hakim? Kita tunggu saja ya, Millens. (TS/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: