BerandaHits
Jumat, 29 Mar 2018 14:20

Setnov Dituntut Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 1 M

Setya Novanto di persidangan. (Antaranews.com/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2018). Di persidangan, Setnov dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Inibaru.id - Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus korupsi proyek KTP-el pada Kamis (29/3/2018). Selain itu, mantan ketua DPR tersebut bakal dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Jaksa juga menolak permintaan Setnov untuk diperlakukan sebagai justice collaborator.

Jaksa menilai perbuatan Setnov nggak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga berakibat fatal karena menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional.

Menurut jaksa, secara langsung maupun nggak langsung Setnov telah mencampuri proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el 2011-2013. Dia bersama dengan pengusaha Andi Narogong dituduh mengatur proses penganggaran di DPR.

Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3), jaksa menilai Setnov memiliki peran penting dalam kasus korupsi KTP-el. Pada  kasus ini Setnov menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Seperti ditulis CNN Indonesia, Kamis (29/3), Setnov telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia tetap bersikukuh nggak terkait dengan proyek KTP-el. Selain itu, terungkap juga ada aliran uang proyek KTP-el ke mantan Ketua Umum Partai Golkar itu melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan koleganya yang juga pemilik PT Delta Energy, Made Oka Masagung.

Pada persidangan tersebut Setnov mengumumkan beberapa nama terkait penerimaan suap dari proyek KTP-el, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Sekertaris Kabinet Pramono Anung. Keduanya disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS.

Sebelumnya, jaksa mendakwa bahwa Setnov menerima hadiah terkait proyek pengadaan KTP-el berupa uang sebanyak 7,4 juta dolar AS. Uang itu merupakan bentuk imbalan dari bantuan Setnov untuk memuluskan anggaran proyek senilai Rp 5,8 triliun. Dari proyek tersebut Setnov juga dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 71 miliar.

Atas perbuatan ini, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagaimana keputusan hakim? Kita tunggu saja ya, Millens. (TS/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: