BerandaHits
Jumat, 29 Mar 2018 14:20

Setnov Dituntut Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 1 M

Setya Novanto di persidangan. (Antaranews.com/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2018). Di persidangan, Setnov dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Inibaru.id - Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus korupsi proyek KTP-el pada Kamis (29/3/2018). Selain itu, mantan ketua DPR tersebut bakal dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Jaksa juga menolak permintaan Setnov untuk diperlakukan sebagai justice collaborator.

Jaksa menilai perbuatan Setnov nggak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga berakibat fatal karena menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional.

Menurut jaksa, secara langsung maupun nggak langsung Setnov telah mencampuri proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el 2011-2013. Dia bersama dengan pengusaha Andi Narogong dituduh mengatur proses penganggaran di DPR.

Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3), jaksa menilai Setnov memiliki peran penting dalam kasus korupsi KTP-el. Pada  kasus ini Setnov menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Seperti ditulis CNN Indonesia, Kamis (29/3), Setnov telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia tetap bersikukuh nggak terkait dengan proyek KTP-el. Selain itu, terungkap juga ada aliran uang proyek KTP-el ke mantan Ketua Umum Partai Golkar itu melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan koleganya yang juga pemilik PT Delta Energy, Made Oka Masagung.

Pada persidangan tersebut Setnov mengumumkan beberapa nama terkait penerimaan suap dari proyek KTP-el, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Sekertaris Kabinet Pramono Anung. Keduanya disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS.

Sebelumnya, jaksa mendakwa bahwa Setnov menerima hadiah terkait proyek pengadaan KTP-el berupa uang sebanyak 7,4 juta dolar AS. Uang itu merupakan bentuk imbalan dari bantuan Setnov untuk memuluskan anggaran proyek senilai Rp 5,8 triliun. Dari proyek tersebut Setnov juga dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 71 miliar.

Atas perbuatan ini, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagaimana keputusan hakim? Kita tunggu saja ya, Millens. (TS/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: