BerandaHits
Jumat, 29 Mar 2018 14:20

Setnov Dituntut Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 1 M

Setya Novanto di persidangan. (Antaranews.com/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2018). Di persidangan, Setnov dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Inibaru.id - Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus korupsi proyek KTP-el pada Kamis (29/3/2018). Selain itu, mantan ketua DPR tersebut bakal dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Jaksa juga menolak permintaan Setnov untuk diperlakukan sebagai justice collaborator.

Jaksa menilai perbuatan Setnov nggak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga berakibat fatal karena menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional.

Menurut jaksa, secara langsung maupun nggak langsung Setnov telah mencampuri proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el 2011-2013. Dia bersama dengan pengusaha Andi Narogong dituduh mengatur proses penganggaran di DPR.

Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3), jaksa menilai Setnov memiliki peran penting dalam kasus korupsi KTP-el. Pada  kasus ini Setnov menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Seperti ditulis CNN Indonesia, Kamis (29/3), Setnov telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia tetap bersikukuh nggak terkait dengan proyek KTP-el. Selain itu, terungkap juga ada aliran uang proyek KTP-el ke mantan Ketua Umum Partai Golkar itu melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan koleganya yang juga pemilik PT Delta Energy, Made Oka Masagung.

Pada persidangan tersebut Setnov mengumumkan beberapa nama terkait penerimaan suap dari proyek KTP-el, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Sekertaris Kabinet Pramono Anung. Keduanya disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS.

Sebelumnya, jaksa mendakwa bahwa Setnov menerima hadiah terkait proyek pengadaan KTP-el berupa uang sebanyak 7,4 juta dolar AS. Uang itu merupakan bentuk imbalan dari bantuan Setnov untuk memuluskan anggaran proyek senilai Rp 5,8 triliun. Dari proyek tersebut Setnov juga dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 71 miliar.

Atas perbuatan ini, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagaimana keputusan hakim? Kita tunggu saja ya, Millens. (TS/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: