BerandaHits
Jumat, 29 Mar 2018 14:20

Setnov Dituntut Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 1 M

Setya Novanto di persidangan. (Antaranews.com/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2018). Di persidangan, Setnov dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Inibaru.id - Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus korupsi proyek KTP-el pada Kamis (29/3/2018). Selain itu, mantan ketua DPR tersebut bakal dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Jaksa juga menolak permintaan Setnov untuk diperlakukan sebagai justice collaborator.

Jaksa menilai perbuatan Setnov nggak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga berakibat fatal karena menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional.

Menurut jaksa, secara langsung maupun nggak langsung Setnov telah mencampuri proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el 2011-2013. Dia bersama dengan pengusaha Andi Narogong dituduh mengatur proses penganggaran di DPR.

Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3), jaksa menilai Setnov memiliki peran penting dalam kasus korupsi KTP-el. Pada  kasus ini Setnov menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Seperti ditulis CNN Indonesia, Kamis (29/3), Setnov telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia tetap bersikukuh nggak terkait dengan proyek KTP-el. Selain itu, terungkap juga ada aliran uang proyek KTP-el ke mantan Ketua Umum Partai Golkar itu melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan koleganya yang juga pemilik PT Delta Energy, Made Oka Masagung.

Pada persidangan tersebut Setnov mengumumkan beberapa nama terkait penerimaan suap dari proyek KTP-el, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Sekertaris Kabinet Pramono Anung. Keduanya disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS.

Sebelumnya, jaksa mendakwa bahwa Setnov menerima hadiah terkait proyek pengadaan KTP-el berupa uang sebanyak 7,4 juta dolar AS. Uang itu merupakan bentuk imbalan dari bantuan Setnov untuk memuluskan anggaran proyek senilai Rp 5,8 triliun. Dari proyek tersebut Setnov juga dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 71 miliar.

Atas perbuatan ini, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagaimana keputusan hakim? Kita tunggu saja ya, Millens. (TS/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: