BerandaHits
Sabtu, 21 Jul 2023 14:41

SEMA 2/23 Bikin Nikah Beda Agama Makin Sulit

Pernikahan beda agama nggak bisa dicacatkan di pencatatan sipil. (Ist)

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomoe 2 Tahun 2023, Setara Institute menilai ini merupakan sebuah kemunduran dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar yang beraneka ragam.

Inibaru.id - Rencana para pasangan beda agama yang pengin melangkah ke pelaminan semakin terganjal usai dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Menurut Setara Institute, SEMA tersebut nggak sesuai dengan kebhinekaan dan ideologi Pancasila. Pada dasarnya, aturan tersebut menyatakan bahwa pengadilan diharuskan untuk nggak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

"Secara substantif SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tidak kompatibel dengan kebhinekaan dan Pancasila. Fakta objektif keberagamaan identitas warga negara, termasuk dari segi agama, seharusnya semakin mendorong perangkat penyelenggaraan negara pada cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan yang lebih baik bagi seluruh warga negara dengan identitas yang beragam tersebut," ujar Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).

Karena itu, Setara Institute mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut surat edaran tersebut. Mereka menyatakan bahwa SEMA tersebut nggak sesuai dengan prinsip kerohanian Pancasila yang berdasarkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, aturan ini juga bertentangan dengan asas kebebasan hakim dalam proses peradilan.

Menurut Setara Institute, SEMA 2/2023 merupakan langkah mundur dan menghambat progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari berbagai latar belakang.

Padahal sebelumnya, beberapa Pengadilan Negeri (PN) telah menunjukkan kemajuan dalam menjamin hak-hak warga negara dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, seperti yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan dan PN Yogyakarta.

Nah, kalau surat ini nggak dicabut dan dibiarkan, justru bakal menunjukkan buruknya situasi demokrasi di Indonesia yang mengalami defisit dalam lima tahun terakhir. Defisit ini nggak hanya terjadi pada cabang eksekutif dan legislatif, tetapi juga pada cabang yudikatif.

Hakim diharuskan menolak permohonan nikah beda agama. (ISt)

Setara Institute berpendapat, tugas negara dalam perkawinan antarwarga negara bukanlah memberlakukan pembatasan atau restriksi, melainkan menghormati dan melindungi pilihan masing-masing warga negara.

"Kewajiban negara hanyalah mencatat perkawinan warga negara tersebut dan memberikan keadilan dalam layanan administrasi terkait," sambung Halili.

Bukan Pembatas Keputusan Hakim

Institut ini juga menambahkan bahwa SEMA 2/2023 merupakan alat penyeragaman putusan pengadilan. SEMA seharusnya hanya bersifat internal dan terkait dengan administrasi peradilan.

"SEMA bukanlah instrumen untuk mengekang kebebasan hakim dalam melakukan pembuktian, memberikan penafsiran, dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan bukti-bukti dalam due process of law yang digelar di persidangan pada masing-masing pengadilan," tuturnya.

Menurut Halili, pernikahan yang sah bukan hanya dilakukan berdasarkan agama, tapi juga perkawinan sipil. Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk merevisi UU Perkawinan tahun 1974.

Duh, kok malah makin susah ya menikah di negeri sendiri, Millens? Semoga deh nggak jadi polemik baru di masyarakat. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: