BerandaHits
Sabtu, 20 Des 2019 14:26

Selain Meninggal Dunia, Ini Hal Lain untuk Menonaktifkan Keanggotaan BPJS Kesehatan

Keanggotaan BPJS Kesehatan. (Agus Bebeng/Antara)

Belakangan ini di media sosial viral bahasan bahwa satu-satunya cara keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah dengan meninggal dunia. Hanya saja, pihak BPJS menyebut ada cara lain untuk keluar dari layanan BPJS.

Inibaru.id – Belakangan ini, di media sosial sedang ramai bahasan tentang cara keluar BPJS Kesehatan. Salah satu akun yang menjelaskan cara untuk keluar dari layanan kesehatan nasional ini dikemukakan oleh akun Twitter @clickunbait pada Selasa (17/12/19).

Kompas, Kamis (19/12) menulis, hingga Kamis sore pukul 14.00 WIB, cuitan akun ini sudah mendapatkan retweet hingga 237 kali. Isi dari cuitan ini adalah satu-satunya cara untuk keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah meninggal dunia. Akun ini juga menyebut nggak ada cara lain yang bisa masyarakat lakukan untuk menonaktifkan status kepesertaannya.

Cuitan ini ternyata mendapatkan tanggapan dari Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf. Dia menyebut cuitan akun @clickunbait ini kurang tepat. Ada hal lain yang bisa membuat kita keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan selain meninggal dunia.

“Kepesertaan akan terhenti jika meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan,” terangnya.

Meski terkesan memaksa, Iqbal menyebut ada aturan yang membuat warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Karena bersifat wajib, maka tidak bisa berhenti kepesertaannya,” jelasnya.

Jadi meskipun kamu sudah memiliki layanan kesehatan lainnya, setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan lo. Bahkan, di laman resmi BPJS Kesehatan, tertulis jelas bahwa pada akhir tahun 2019, seluruh warga Indonesia ditargetkan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran? Iqbal menyebut orang yang melakukannya akan membuat status kepesertaannya menjadi nggak aktif.

“Betul, jika tunggakan dibayar maka langsung aktif. Maksimal tunggakan adalah 24 bulan, sesuai Perpres 82 tahun 2018,” ujarnya.

Hanya saja, jika peserta menunggak selama 3 tahun, nantinya tunggakan yang dihitung maksimal tetaplah 24 bulan saja.

Gimana pendapatmu dengan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan ini, Millens? (IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024