BerandaHits
Sabtu, 20 Des 2019 14:26

Selain Meninggal Dunia, Ini Hal Lain untuk Menonaktifkan Keanggotaan BPJS Kesehatan

Keanggotaan BPJS Kesehatan. (Agus Bebeng/Antara)

Belakangan ini di media sosial viral bahasan bahwa satu-satunya cara keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah dengan meninggal dunia. Hanya saja, pihak BPJS menyebut ada cara lain untuk keluar dari layanan BPJS.

Inibaru.id – Belakangan ini, di media sosial sedang ramai bahasan tentang cara keluar BPJS Kesehatan. Salah satu akun yang menjelaskan cara untuk keluar dari layanan kesehatan nasional ini dikemukakan oleh akun Twitter @clickunbait pada Selasa (17/12/19).

Kompas, Kamis (19/12) menulis, hingga Kamis sore pukul 14.00 WIB, cuitan akun ini sudah mendapatkan retweet hingga 237 kali. Isi dari cuitan ini adalah satu-satunya cara untuk keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah meninggal dunia. Akun ini juga menyebut nggak ada cara lain yang bisa masyarakat lakukan untuk menonaktifkan status kepesertaannya.

Cuitan ini ternyata mendapatkan tanggapan dari Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf. Dia menyebut cuitan akun @clickunbait ini kurang tepat. Ada hal lain yang bisa membuat kita keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan selain meninggal dunia.

“Kepesertaan akan terhenti jika meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan,” terangnya.

Meski terkesan memaksa, Iqbal menyebut ada aturan yang membuat warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Karena bersifat wajib, maka tidak bisa berhenti kepesertaannya,” jelasnya.

Jadi meskipun kamu sudah memiliki layanan kesehatan lainnya, setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan lo. Bahkan, di laman resmi BPJS Kesehatan, tertulis jelas bahwa pada akhir tahun 2019, seluruh warga Indonesia ditargetkan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran? Iqbal menyebut orang yang melakukannya akan membuat status kepesertaannya menjadi nggak aktif.

“Betul, jika tunggakan dibayar maka langsung aktif. Maksimal tunggakan adalah 24 bulan, sesuai Perpres 82 tahun 2018,” ujarnya.

Hanya saja, jika peserta menunggak selama 3 tahun, nantinya tunggakan yang dihitung maksimal tetaplah 24 bulan saja.

Gimana pendapatmu dengan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan ini, Millens? (IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: