BerandaHits
Rabu, 29 Sep 2020 19:04

Sehari Jadi Tahanan, Tersangka yang Perkosa Anak Kandung Tewas Dihajar Napi Lain

Suasana polres Serdang Bedagai. (Tribunnews)

TS diketahui baru sehari masuk tahanan ketika dia meninggal setelah dihajar napi lain. Para napi mengaku benci dengan kelakuan TS yang telah memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Inibaru.id – Seorang tahanan Polres Serdang Bedagai tewas setelah dianiaya oleh sesama tahanan di dalam ruang sel. Korban meninggal adalah TS, warga Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai. Dirinya ditahan akibat melakukan pemerkosaan dan baru sehari ditangkap petugas.

Lelaki 43 tahun tersebut meninggal di RS Sultan Sulaiman Sei Rampah pada Sabtu (26/9) lalu. Tubuh TS penuh dengan luka lebam akibat dihajar beramai-ramai oleh tahanan lain. Kasus kematiannya tersebut kini tengah didalami oleh Polres Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai AKP Robin Simatumpang mengungkapkan, TS sebelumnya ditangkap atas laporan istrinya, R Butar-Butar. TS dilaporkan karena telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Diketahui bahwa kini anak kandungnya hamil karena perbuatan lelaki tesebut. Kasus ini kemudian diketahui tahanan lain dan membuat mereka geram. Dugaan sementara, TS dianiaya di dalam sel akibat kasusnya tersebut.

“Jadi, hari Sabtu dini hari piket dari dalam sel dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas tergeletak," ungkap AKP Robin.

Ilustrasi: Pemerkosaan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

TS diketahui meninggal pada pukul 06.10 WIB. Dari RS Sultan Sulaiman, jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Hingga saat ini, puluhan penghuni sel sudah dimintai keterangan terkait hal tersebut.

“Ya, akibat kematian tersangka, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu blok yang berjumlah 47 orang,” jelas AKP Robin.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 17 tahanan mengaku nggak suka dan benci terhadap tersangka karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Selain itu, sel juga diketahui kelebihan kapasitasnya.

“Ditambah sel tahanan over-capacity, sempit, padat, dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat. Tidak nyaman serta mudah emosi,” lanjutnya.

Ilustrasi: Penganiayaan. (Focus.de)

Sebelumnya, TS juga sempat mendapatkan amuk warga pada 25 September lalu. Akibatnya, yang bersangkutan diamankan kepala desa setempat, untuk kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim.

Sebagai informasi, TS telah dijatuhi hukuman pasal 81 atat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E dari UU RI nomor 17 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Terkait hal ini, apa pendapatmu, Millens? (Tri/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: