BerandaHits
Rabu, 29 Sep 2020 19:04

Sehari Jadi Tahanan, Tersangka yang Perkosa Anak Kandung Tewas Dihajar Napi Lain

Suasana polres Serdang Bedagai. (Tribunnews)

TS diketahui baru sehari masuk tahanan ketika dia meninggal setelah dihajar napi lain. Para napi mengaku benci dengan kelakuan TS yang telah memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Inibaru.id – Seorang tahanan Polres Serdang Bedagai tewas setelah dianiaya oleh sesama tahanan di dalam ruang sel. Korban meninggal adalah TS, warga Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai. Dirinya ditahan akibat melakukan pemerkosaan dan baru sehari ditangkap petugas.

Lelaki 43 tahun tersebut meninggal di RS Sultan Sulaiman Sei Rampah pada Sabtu (26/9) lalu. Tubuh TS penuh dengan luka lebam akibat dihajar beramai-ramai oleh tahanan lain. Kasus kematiannya tersebut kini tengah didalami oleh Polres Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai AKP Robin Simatumpang mengungkapkan, TS sebelumnya ditangkap atas laporan istrinya, R Butar-Butar. TS dilaporkan karena telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Diketahui bahwa kini anak kandungnya hamil karena perbuatan lelaki tesebut. Kasus ini kemudian diketahui tahanan lain dan membuat mereka geram. Dugaan sementara, TS dianiaya di dalam sel akibat kasusnya tersebut.

“Jadi, hari Sabtu dini hari piket dari dalam sel dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas tergeletak," ungkap AKP Robin.

Ilustrasi: Pemerkosaan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

TS diketahui meninggal pada pukul 06.10 WIB. Dari RS Sultan Sulaiman, jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Hingga saat ini, puluhan penghuni sel sudah dimintai keterangan terkait hal tersebut.

“Ya, akibat kematian tersangka, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu blok yang berjumlah 47 orang,” jelas AKP Robin.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 17 tahanan mengaku nggak suka dan benci terhadap tersangka karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Selain itu, sel juga diketahui kelebihan kapasitasnya.

“Ditambah sel tahanan over-capacity, sempit, padat, dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat. Tidak nyaman serta mudah emosi,” lanjutnya.

Ilustrasi: Penganiayaan. (Focus.de)

Sebelumnya, TS juga sempat mendapatkan amuk warga pada 25 September lalu. Akibatnya, yang bersangkutan diamankan kepala desa setempat, untuk kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim.

Sebagai informasi, TS telah dijatuhi hukuman pasal 81 atat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E dari UU RI nomor 17 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Terkait hal ini, apa pendapatmu, Millens? (Tri/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: