BerandaHits
Rabu, 29 Sep 2020 19:04

Sehari Jadi Tahanan, Tersangka yang Perkosa Anak Kandung Tewas Dihajar Napi Lain

Suasana polres Serdang Bedagai. (Tribunnews)

TS diketahui baru sehari masuk tahanan ketika dia meninggal setelah dihajar napi lain. Para napi mengaku benci dengan kelakuan TS yang telah memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Inibaru.id – Seorang tahanan Polres Serdang Bedagai tewas setelah dianiaya oleh sesama tahanan di dalam ruang sel. Korban meninggal adalah TS, warga Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai. Dirinya ditahan akibat melakukan pemerkosaan dan baru sehari ditangkap petugas.

Lelaki 43 tahun tersebut meninggal di RS Sultan Sulaiman Sei Rampah pada Sabtu (26/9) lalu. Tubuh TS penuh dengan luka lebam akibat dihajar beramai-ramai oleh tahanan lain. Kasus kematiannya tersebut kini tengah didalami oleh Polres Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai AKP Robin Simatumpang mengungkapkan, TS sebelumnya ditangkap atas laporan istrinya, R Butar-Butar. TS dilaporkan karena telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Diketahui bahwa kini anak kandungnya hamil karena perbuatan lelaki tesebut. Kasus ini kemudian diketahui tahanan lain dan membuat mereka geram. Dugaan sementara, TS dianiaya di dalam sel akibat kasusnya tersebut.

“Jadi, hari Sabtu dini hari piket dari dalam sel dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas tergeletak," ungkap AKP Robin.

Ilustrasi: Pemerkosaan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

TS diketahui meninggal pada pukul 06.10 WIB. Dari RS Sultan Sulaiman, jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Hingga saat ini, puluhan penghuni sel sudah dimintai keterangan terkait hal tersebut.

“Ya, akibat kematian tersangka, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu blok yang berjumlah 47 orang,” jelas AKP Robin.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 17 tahanan mengaku nggak suka dan benci terhadap tersangka karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Selain itu, sel juga diketahui kelebihan kapasitasnya.

“Ditambah sel tahanan over-capacity, sempit, padat, dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat. Tidak nyaman serta mudah emosi,” lanjutnya.

Ilustrasi: Penganiayaan. (Focus.de)

Sebelumnya, TS juga sempat mendapatkan amuk warga pada 25 September lalu. Akibatnya, yang bersangkutan diamankan kepala desa setempat, untuk kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim.

Sebagai informasi, TS telah dijatuhi hukuman pasal 81 atat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E dari UU RI nomor 17 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Terkait hal ini, apa pendapatmu, Millens? (Tri/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: