Inibaru.id – Adanya tudingan bahwa pembagian bantua sosial (bansos) bisa mempengaruhi pilihan seseorang dalam pemilihan umum memang sudah muncul sejak beberapa waktu lalu. Nah, nggak pengin tudingan ini kembali muncul, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk melarang pembagian bansos dari Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD) jelang coblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada akhir November 2024 ini.
Hal ini dipastikan sendiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto pada Rabu (13/11/2024) malam.
“Saya sudah tandatangani surat edaran (tentang larangan pembagian bansos yang bersumber dari APBD),” ucapnya di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
Meski begitu, bukan berarti semua bansos bakal dihentikan begitu saja. Soalnya, kalau memang ada program kementerian yang memang harus segera disalurkan, tetap bisa dilakukan kok. Tapi, Bima meminta penyalurannya harus dilaporkan.
“Contohnya program Kementerian Keuangan untuk membantu penurunan stunting, bisa dilakukan karena memang sudah ada jadwalnya. Tapi silakan dilaporkan,” lanjut Bima.
Dia pun secara gamblang menyebut keputusan ini didasari oleh adanya anggapan bahwa pembagian bansos jelang Pilkada bisa memberikan keuntungan, khususnya kepada calon kepala daerah yang berstatus petahana. Kalau anggapan ini nggak diredam, dikhawatirkan bisa menyebabkan sengketa hasil Pilkada di kemudian hari.
Apalagi, sejumlah pengamat politik juga sudah mengungkap keresahannya terkait dengan adanya fenomena politisasi bansos. Salah satunya adalah Ujang Komarudin dari Universitas Al Azhar Indonesia.
“Kalau bansos dipolitisasi, ya yang jadi pemimpin bukan pemimpin yang baik, berkualitas, dan berintegritas, karena menang dengan memberikan sesuatu kepada pemilih,” ucapnya sebagaimana dilansir dari Liputan6, Minggu (20/10).
Sebelum dipastikan oleh Bima Arya, sebenarnya Mendagri Tito Karnavian juga sudah mengungkap sinyal bahwa bansos memang akan dihentikan pendistribusiannya jelang pencoblosan Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti. Hal ini juga dibahas saat yang bersangkutan melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (12/11). Semua pihak kala itu setuju dengan langkah tersebut.
Yap, keputusan untuk menghentikan sementara penyaluran bansos jelang pencoblosan ini memang cukup bijak ya. Tapi, jadi kepikiran, kalau programnya diganti istilahnya dengan pasar sembako murah, misalnya, apakah juga akan mempengaruhi pilihan warga saat Pilkada 2024 nanti? (Arie Widodo/E05)