BerandaHits
Sabtu, 23 Agu 2024 11:20

Revisi UU Pilkada Sungguh Batal atau Hanya Prank?

Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi UU Pilkada batal. (Rri/Prima/Andri)

DPR memastikan revisi UU Pilkada batal. Tapi, apakah ada kemungkinan tiba-tiba revisi UU ini disahkan pada tengah malam atau saat semua orang sedang lengah sebagaimana UU Cipta Kerja dulu?

Inibaru.id – Gelombang aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di berbagai kota di Indonesia berakhir memuaskan untuk sementara. Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meyebut revisi UU Pilkada batal sehingga Pilkada Serentak 2024 nanti akan memakai keputusan Mahkamah Konstitusi.

Tapi, dari keterangan resmi Dasco sendiri, penyebab pembatalan ini bukan karena mendengarkan aspirasi ribuan orang yang demo, melainkan karena jumlah anggota DPR yang hadir nggak cukup.

“Sudah diketok palu bahwa revisi UU Pilkada nggak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini, revisi UU pilkada batal dilaksanakan,” ucap Dasco di dalam gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Meski begitu, karena tanggal pendaftaran calon pemilihan kepala daerah masih dibuka pada Selasa (27/8), banyak pihak yang khawatir jika DPR tiba-tiba mengesahkan revisi UU ini saat kondisi sudah lebih kondusif. Hal inilah yang terjadi pada sejumlah UU yang disahkan secepat kilat pada tengah malam seperti UU Cipta Kerja pada 3-5 Oktober 2020.

Apalagi, kalau menurut Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengubah peraturannya terkait dengan syarat pencalonan, khususnya dalam hal threshold dan batas usia yang baru saja ditetapkan MK. Ditambah dengan rekam jejak MK yang nggak mematuhi konstitusi, omongan Dasco nggak bisa ditelan mentah-mentah.

“KPU sudah berkali-kali melakukan distorsi terhadap putusan MK. Contohlah, KPU pernah nggak mengubah aturan terkait jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 setelah berkonsultasi dengan DPR,” ucap Titi sebagaimana dinukil dari Kompas, Jumat (23/8).

Aksi demonstrasi menolak revisi UU Pilkada di Jakarta. (Medcom/Joy Jones)

Apalagi, KPU sendiri mengaku sejak Rabu (21/8) sudah berkirim surat ke Komisi II DPR RI untuk berkonsultasi tentang aturan pencalonan untuk Pilkada Serentak 2024 yang ditetapkan MK. Artinya, semua pihak masih terus harus mengawalnya.

“Sekarang bolanya memang di KPU untuk segera menyelesaikan peraturan KPU sesuai dengan yang diamanatkan MK,” lanjut Titi.

Meski begitu, semua pihak juga tetap harus mewaspadai manuver anggota dewan. Bahkan meskipun Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut pihak istana bakal tetap mematuhi putusan MK pada Pilkada.

“Aturan yang berlaku terakhir kan dari MK. Jadi, pemerintah juga dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku” ucap Hasan, Kamis (22/8).

Yang pasti, kalau menurut Dasco, untuk memasukkan kembali revisi UU Pilkada, harus melalui beberapa tahapan lagi demi bisa masuk ke rapat paripurna. Nah, dia mengatakan proses tersebut sudah nggak mungkin lagi dilakukan sampai waktu pendaftaran dibuka, yaitu pada Selasa (27/8).

Tapi, karena aksi demo besar-besaran kemarin juga muncul karena setelah putusan MK Nomor 60 dan 70 ditetapkan dengan secepat kilat DPR berusaha untuk merevisi UU Pilkada, ada baiknya memang kita terus waspada. Setuju untuk terus mengawalnya, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024