BerandaHits
Sabtu, 23 Agu 2024 11:20

Revisi UU Pilkada Sungguh Batal atau Hanya Prank?

Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi UU Pilkada batal. (Rri/Prima/Andri)

DPR memastikan revisi UU Pilkada batal. Tapi, apakah ada kemungkinan tiba-tiba revisi UU ini disahkan pada tengah malam atau saat semua orang sedang lengah sebagaimana UU Cipta Kerja dulu?

Inibaru.id – Gelombang aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di berbagai kota di Indonesia berakhir memuaskan untuk sementara. Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meyebut revisi UU Pilkada batal sehingga Pilkada Serentak 2024 nanti akan memakai keputusan Mahkamah Konstitusi.

Tapi, dari keterangan resmi Dasco sendiri, penyebab pembatalan ini bukan karena mendengarkan aspirasi ribuan orang yang demo, melainkan karena jumlah anggota DPR yang hadir nggak cukup.

“Sudah diketok palu bahwa revisi UU Pilkada nggak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini, revisi UU pilkada batal dilaksanakan,” ucap Dasco di dalam gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Meski begitu, karena tanggal pendaftaran calon pemilihan kepala daerah masih dibuka pada Selasa (27/8), banyak pihak yang khawatir jika DPR tiba-tiba mengesahkan revisi UU ini saat kondisi sudah lebih kondusif. Hal inilah yang terjadi pada sejumlah UU yang disahkan secepat kilat pada tengah malam seperti UU Cipta Kerja pada 3-5 Oktober 2020.

Apalagi, kalau menurut Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengubah peraturannya terkait dengan syarat pencalonan, khususnya dalam hal threshold dan batas usia yang baru saja ditetapkan MK. Ditambah dengan rekam jejak MK yang nggak mematuhi konstitusi, omongan Dasco nggak bisa ditelan mentah-mentah.

“KPU sudah berkali-kali melakukan distorsi terhadap putusan MK. Contohlah, KPU pernah nggak mengubah aturan terkait jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 setelah berkonsultasi dengan DPR,” ucap Titi sebagaimana dinukil dari Kompas, Jumat (23/8).

Aksi demonstrasi menolak revisi UU Pilkada di Jakarta. (Medcom/Joy Jones)

Apalagi, KPU sendiri mengaku sejak Rabu (21/8) sudah berkirim surat ke Komisi II DPR RI untuk berkonsultasi tentang aturan pencalonan untuk Pilkada Serentak 2024 yang ditetapkan MK. Artinya, semua pihak masih terus harus mengawalnya.

“Sekarang bolanya memang di KPU untuk segera menyelesaikan peraturan KPU sesuai dengan yang diamanatkan MK,” lanjut Titi.

Meski begitu, semua pihak juga tetap harus mewaspadai manuver anggota dewan. Bahkan meskipun Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut pihak istana bakal tetap mematuhi putusan MK pada Pilkada.

“Aturan yang berlaku terakhir kan dari MK. Jadi, pemerintah juga dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku” ucap Hasan, Kamis (22/8).

Yang pasti, kalau menurut Dasco, untuk memasukkan kembali revisi UU Pilkada, harus melalui beberapa tahapan lagi demi bisa masuk ke rapat paripurna. Nah, dia mengatakan proses tersebut sudah nggak mungkin lagi dilakukan sampai waktu pendaftaran dibuka, yaitu pada Selasa (27/8).

Tapi, karena aksi demo besar-besaran kemarin juga muncul karena setelah putusan MK Nomor 60 dan 70 ditetapkan dengan secepat kilat DPR berusaha untuk merevisi UU Pilkada, ada baiknya memang kita terus waspada. Setuju untuk terus mengawalnya, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: