BerandaHits
Sabtu, 23 Agu 2024 11:20

Revisi UU Pilkada Sungguh Batal atau Hanya Prank?

Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi UU Pilkada batal. (Rri/Prima/Andri)

DPR memastikan revisi UU Pilkada batal. Tapi, apakah ada kemungkinan tiba-tiba revisi UU ini disahkan pada tengah malam atau saat semua orang sedang lengah sebagaimana UU Cipta Kerja dulu?

Inibaru.id – Gelombang aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di berbagai kota di Indonesia berakhir memuaskan untuk sementara. Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meyebut revisi UU Pilkada batal sehingga Pilkada Serentak 2024 nanti akan memakai keputusan Mahkamah Konstitusi.

Tapi, dari keterangan resmi Dasco sendiri, penyebab pembatalan ini bukan karena mendengarkan aspirasi ribuan orang yang demo, melainkan karena jumlah anggota DPR yang hadir nggak cukup.

“Sudah diketok palu bahwa revisi UU Pilkada nggak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini, revisi UU pilkada batal dilaksanakan,” ucap Dasco di dalam gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Meski begitu, karena tanggal pendaftaran calon pemilihan kepala daerah masih dibuka pada Selasa (27/8), banyak pihak yang khawatir jika DPR tiba-tiba mengesahkan revisi UU ini saat kondisi sudah lebih kondusif. Hal inilah yang terjadi pada sejumlah UU yang disahkan secepat kilat pada tengah malam seperti UU Cipta Kerja pada 3-5 Oktober 2020.

Apalagi, kalau menurut Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengubah peraturannya terkait dengan syarat pencalonan, khususnya dalam hal threshold dan batas usia yang baru saja ditetapkan MK. Ditambah dengan rekam jejak MK yang nggak mematuhi konstitusi, omongan Dasco nggak bisa ditelan mentah-mentah.

“KPU sudah berkali-kali melakukan distorsi terhadap putusan MK. Contohlah, KPU pernah nggak mengubah aturan terkait jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 setelah berkonsultasi dengan DPR,” ucap Titi sebagaimana dinukil dari Kompas, Jumat (23/8).

Aksi demonstrasi menolak revisi UU Pilkada di Jakarta. (Medcom/Joy Jones)

Apalagi, KPU sendiri mengaku sejak Rabu (21/8) sudah berkirim surat ke Komisi II DPR RI untuk berkonsultasi tentang aturan pencalonan untuk Pilkada Serentak 2024 yang ditetapkan MK. Artinya, semua pihak masih terus harus mengawalnya.

“Sekarang bolanya memang di KPU untuk segera menyelesaikan peraturan KPU sesuai dengan yang diamanatkan MK,” lanjut Titi.

Meski begitu, semua pihak juga tetap harus mewaspadai manuver anggota dewan. Bahkan meskipun Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut pihak istana bakal tetap mematuhi putusan MK pada Pilkada.

“Aturan yang berlaku terakhir kan dari MK. Jadi, pemerintah juga dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku” ucap Hasan, Kamis (22/8).

Yang pasti, kalau menurut Dasco, untuk memasukkan kembali revisi UU Pilkada, harus melalui beberapa tahapan lagi demi bisa masuk ke rapat paripurna. Nah, dia mengatakan proses tersebut sudah nggak mungkin lagi dilakukan sampai waktu pendaftaran dibuka, yaitu pada Selasa (27/8).

Tapi, karena aksi demo besar-besaran kemarin juga muncul karena setelah putusan MK Nomor 60 dan 70 ditetapkan dengan secepat kilat DPR berusaha untuk merevisi UU Pilkada, ada baiknya memang kita terus waspada. Setuju untuk terus mengawalnya, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: