BerandaHits
Sabtu, 23 Agu 2024 11:20

Revisi UU Pilkada Sungguh Batal atau Hanya Prank?

Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi UU Pilkada batal. (Rri/Prima/Andri)

DPR memastikan revisi UU Pilkada batal. Tapi, apakah ada kemungkinan tiba-tiba revisi UU ini disahkan pada tengah malam atau saat semua orang sedang lengah sebagaimana UU Cipta Kerja dulu?

Inibaru.id – Gelombang aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di berbagai kota di Indonesia berakhir memuaskan untuk sementara. Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meyebut revisi UU Pilkada batal sehingga Pilkada Serentak 2024 nanti akan memakai keputusan Mahkamah Konstitusi.

Tapi, dari keterangan resmi Dasco sendiri, penyebab pembatalan ini bukan karena mendengarkan aspirasi ribuan orang yang demo, melainkan karena jumlah anggota DPR yang hadir nggak cukup.

“Sudah diketok palu bahwa revisi UU Pilkada nggak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini, revisi UU pilkada batal dilaksanakan,” ucap Dasco di dalam gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Meski begitu, karena tanggal pendaftaran calon pemilihan kepala daerah masih dibuka pada Selasa (27/8), banyak pihak yang khawatir jika DPR tiba-tiba mengesahkan revisi UU ini saat kondisi sudah lebih kondusif. Hal inilah yang terjadi pada sejumlah UU yang disahkan secepat kilat pada tengah malam seperti UU Cipta Kerja pada 3-5 Oktober 2020.

Apalagi, kalau menurut Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengubah peraturannya terkait dengan syarat pencalonan, khususnya dalam hal threshold dan batas usia yang baru saja ditetapkan MK. Ditambah dengan rekam jejak MK yang nggak mematuhi konstitusi, omongan Dasco nggak bisa ditelan mentah-mentah.

“KPU sudah berkali-kali melakukan distorsi terhadap putusan MK. Contohlah, KPU pernah nggak mengubah aturan terkait jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 setelah berkonsultasi dengan DPR,” ucap Titi sebagaimana dinukil dari Kompas, Jumat (23/8).

Aksi demonstrasi menolak revisi UU Pilkada di Jakarta. (Medcom/Joy Jones)

Apalagi, KPU sendiri mengaku sejak Rabu (21/8) sudah berkirim surat ke Komisi II DPR RI untuk berkonsultasi tentang aturan pencalonan untuk Pilkada Serentak 2024 yang ditetapkan MK. Artinya, semua pihak masih terus harus mengawalnya.

“Sekarang bolanya memang di KPU untuk segera menyelesaikan peraturan KPU sesuai dengan yang diamanatkan MK,” lanjut Titi.

Meski begitu, semua pihak juga tetap harus mewaspadai manuver anggota dewan. Bahkan meskipun Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut pihak istana bakal tetap mematuhi putusan MK pada Pilkada.

“Aturan yang berlaku terakhir kan dari MK. Jadi, pemerintah juga dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku” ucap Hasan, Kamis (22/8).

Yang pasti, kalau menurut Dasco, untuk memasukkan kembali revisi UU Pilkada, harus melalui beberapa tahapan lagi demi bisa masuk ke rapat paripurna. Nah, dia mengatakan proses tersebut sudah nggak mungkin lagi dilakukan sampai waktu pendaftaran dibuka, yaitu pada Selasa (27/8).

Tapi, karena aksi demo besar-besaran kemarin juga muncul karena setelah putusan MK Nomor 60 dan 70 ditetapkan dengan secepat kilat DPR berusaha untuk merevisi UU Pilkada, ada baiknya memang kita terus waspada. Setuju untuk terus mengawalnya, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: