BerandaHits
Rabu, 19 Agu 2025 13:01

Resmi: PBB 2025 Kota Semarang Tidak Naik, bahkan Ada Keringanan Pajak

Walikota Semarang Agustina Wilujeng menyatakan tidak menaikan PBB. (Humas Pemkot)

Kebijakan tidak menaikan PBB ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil yang menjadi visi misi mereka selama masa kampanye.

Inibaru.id - Sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit Maret lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah berkomitmen memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi masyarakat Kota Lunpia.

Kali ini, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengumumkan akan kembali memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

"Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil yang merupakan visi misi kami," ucap perempuan yang akrab disapa Agustin itu pada Jumat, (15/8/2025).

Agustina juga mengapresiasi kesadaran masyarakat Kota Semarang yang telah taat membayar pajak. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mendukung kemandirian keuangan daerah. Dia menuturkan, realisasi PBB hingga 14 Agustus 2025 sudah sebesar 71,78 persen dari target Rp704.600.000.000.

Berkat capaian tersebut, Pemkot Semarang memastikan nggak akan ada penyesuaian tarif pajak atau kenaikan PBB 2025. Bahkan, Pemkot Semarang bakal memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB yang semula akhir Agustus menjadi 30 September 2025.

"Saya bersyukur masyarakat Kota Semarang guyub membayar pajak. Dengan melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB 2025, jatuh tempo PBB kami diperpanjang hingga akhir September," ucapnya.

Pembebasan dan Keringanan Pajak

Selain jatuh tempo yang diperpanjang, Pemkot juga mengeluarkan sejumlah kebijakan yang meringankan masyarakat, termasuk di antaranya pembebasan pajak untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.

Di samping itu, Agustin melanjutkan, Pemkot juga memberikan keringanan biaya kepada sejumlah wajib pajak, baik pribadi maupun badan, di antaranya masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"(Keringanan) juga berlaku untuk para veteran, pejuang kemerdekaan, cagar budaya; begitu pula sekolah swasta," paparnya.

Agustina mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Semarang untuk meningkatkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan, dengan memastikan bahwa penerapan pajak tepat sasaran dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada setiap lapisan masyarakat.

"Saya percaya setiap kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan," pungkasnya.

Nah, buat kamu warga Senarang yang belum bayar PBB, masih ada kesempatan sampai akhir September, nih. Jangan terlewat ya, Gez! (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: