BerandaHits
Rabu, 19 Agu 2025 13:01

Resmi: PBB 2025 Kota Semarang Tidak Naik, bahkan Ada Keringanan Pajak

Walikota Semarang Agustina Wilujeng menyatakan tidak menaikan PBB. (Humas Pemkot)

Kebijakan tidak menaikan PBB ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil yang menjadi visi misi mereka selama masa kampanye.

Inibaru.id - Sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit Maret lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah berkomitmen memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi masyarakat Kota Lunpia.

Kali ini, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengumumkan akan kembali memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

"Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil yang merupakan visi misi kami," ucap perempuan yang akrab disapa Agustin itu pada Jumat, (15/8/2025).

Agustina juga mengapresiasi kesadaran masyarakat Kota Semarang yang telah taat membayar pajak. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mendukung kemandirian keuangan daerah. Dia menuturkan, realisasi PBB hingga 14 Agustus 2025 sudah sebesar 71,78 persen dari target Rp704.600.000.000.

Berkat capaian tersebut, Pemkot Semarang memastikan nggak akan ada penyesuaian tarif pajak atau kenaikan PBB 2025. Bahkan, Pemkot Semarang bakal memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB yang semula akhir Agustus menjadi 30 September 2025.

"Saya bersyukur masyarakat Kota Semarang guyub membayar pajak. Dengan melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB 2025, jatuh tempo PBB kami diperpanjang hingga akhir September," ucapnya.

Pembebasan dan Keringanan Pajak

Selain jatuh tempo yang diperpanjang, Pemkot juga mengeluarkan sejumlah kebijakan yang meringankan masyarakat, termasuk di antaranya pembebasan pajak untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.

Di samping itu, Agustin melanjutkan, Pemkot juga memberikan keringanan biaya kepada sejumlah wajib pajak, baik pribadi maupun badan, di antaranya masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"(Keringanan) juga berlaku untuk para veteran, pejuang kemerdekaan, cagar budaya; begitu pula sekolah swasta," paparnya.

Agustina mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Semarang untuk meningkatkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan, dengan memastikan bahwa penerapan pajak tepat sasaran dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada setiap lapisan masyarakat.

"Saya percaya setiap kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan," pungkasnya.

Nah, buat kamu warga Senarang yang belum bayar PBB, masih ada kesempatan sampai akhir September, nih. Jangan terlewat ya, Gez! (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: