BerandaHits
Rabu, 19 Agu 2025 13:01

Resmi: PBB 2025 Kota Semarang Tidak Naik, bahkan Ada Keringanan Pajak

Walikota Semarang Agustina Wilujeng menyatakan tidak menaikan PBB. (Humas Pemkot)

Kebijakan tidak menaikan PBB ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil yang menjadi visi misi mereka selama masa kampanye.

Inibaru.id - Sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit Maret lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah berkomitmen memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi masyarakat Kota Lunpia.

Kali ini, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengumumkan akan kembali memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

"Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil yang merupakan visi misi kami," ucap perempuan yang akrab disapa Agustin itu pada Jumat, (15/8/2025).

Agustina juga mengapresiasi kesadaran masyarakat Kota Semarang yang telah taat membayar pajak. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mendukung kemandirian keuangan daerah. Dia menuturkan, realisasi PBB hingga 14 Agustus 2025 sudah sebesar 71,78 persen dari target Rp704.600.000.000.

Berkat capaian tersebut, Pemkot Semarang memastikan nggak akan ada penyesuaian tarif pajak atau kenaikan PBB 2025. Bahkan, Pemkot Semarang bakal memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB yang semula akhir Agustus menjadi 30 September 2025.

"Saya bersyukur masyarakat Kota Semarang guyub membayar pajak. Dengan melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB 2025, jatuh tempo PBB kami diperpanjang hingga akhir September," ucapnya.

Pembebasan dan Keringanan Pajak

Selain jatuh tempo yang diperpanjang, Pemkot juga mengeluarkan sejumlah kebijakan yang meringankan masyarakat, termasuk di antaranya pembebasan pajak untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.

Di samping itu, Agustin melanjutkan, Pemkot juga memberikan keringanan biaya kepada sejumlah wajib pajak, baik pribadi maupun badan, di antaranya masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"(Keringanan) juga berlaku untuk para veteran, pejuang kemerdekaan, cagar budaya; begitu pula sekolah swasta," paparnya.

Agustina mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Semarang untuk meningkatkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan, dengan memastikan bahwa penerapan pajak tepat sasaran dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada setiap lapisan masyarakat.

"Saya percaya setiap kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan," pungkasnya.

Nah, buat kamu warga Senarang yang belum bayar PBB, masih ada kesempatan sampai akhir September, nih. Jangan terlewat ya, Gez! (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: