BerandaHits
Sabtu, 20 Jun 2025 13:01

Ramai-ramai Demo Tolak Zero ODOL, Sopir Truk: Jangan Kami Terus yang Disalahkan!

Curahan hati sopir truk saat mengikuti aksi penolakan peraturan Zero ODOL di sejumlah kota. (X/woodroker)

Di sejumlah kota di Pulau Jawa, ribuan sopir truk menggelar aksi demo yang intinya menolak peraturan Zero ODOL di Tanah Air. Apa ya alasan dari penolakan ini?

Inibaru.id - Sejumlah kota di Pulau Jawa dilaporkan mengalami kemacetan cukup parah pada Kamis (19/6/2025) kemarin. Bukan karena banjir atau kecelakaan, tapi karena ratusan sopir truk turun ke jalan. Mereka demo menolak kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load), aturan yang melarang truk kelebihan muatan maupun dimensi.

Aksi para sopir ini jadi sorotan. Nggak cuma bikin lalu lintas lumpuh di beberapa titik, tapi juga mengangkat satu isu besar; siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas truk-truk ODOL di jalanan?

Sopir-sopir yang ikut aksi ini mengaku bukan berniat melanggar. Tapi tuntutan pekerjaan dan tekanan dari pemilik barang membuat mereka kadang tak punya pilihan. Salah satu yang menyuarakan hal itu adalah Sutarjo, penasihat Komunitas Sopir Truk Boyolali.

"Kami bukan menolak sepenuhnya. Cuma minta ada revisi pada aturannya. Misalnya, soal muatan dan terpal penutup bak yang terlalu tinggi, masa langsung dibilang melanggar?" katanya seperti dikutip Detik, Kamis (19/6).

Menurutnya, perlu ada dialog antara sopir, pengusaha, dan pemerintah. Jangan sampai sopir jadi kambing hitam atas hal ini. Padahal masalahnya jauh lebih kompleks.

Salah seorang sopir lainnya, Danang Tri, bahkan menyoroti ancaman pidana penjara yang menunggu jika aturan ODOL dilanggar. “Kami ini bukan kriminal,” tegasnya. Dia juga meminta klausul pemidanaan terhadap sopir dicabut. “Kami cuma kerja cari nafkah,” lanjutnya.

Demo penolakan Zero ODOL di Salatiga pada Kamis (19/6/2025). (X/Soloposdotcom - Hawin Alaina)

Namun, polisi punya pandangan berbeda. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengingatkan bahwa aturan dibuat berdasarkan kajian yang matang dan harus dipatuhi. “Aturan itu untuk keselamatan bersama,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait ODOL sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya di Pasal 277, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara dan denda hingga Rp24 juta.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga sudah angkat bicara terkait banyaknya truk ODOL di jalanan dan adanya beberapa kasus kecelakaan parah yang terkait dengan kendaraan-kendaraan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa aturan terkait truk ODOL dibuat bukan cuma soal karena kelebihan muatan, tapi juga soal keselamatan jiwa.

“Banyak korban jiwa yang tak bersalah, satu keluarga bisa hilang karena kecelakaan yang melibatkan truk ODOL,” ungkap AHY sebagaimana dinukil dari Kumparan, Kamis (19/6).

Dia juga menegaskan bahwa penindakan ke depan nggak hanya menyasar sopir. Tapi juga akan menelusuri pihak-pihak di baliknya, mulai dari pemilik barang hingga perusahaan karoseri yang memodifikasi truk agar bisa muat lebih banyak dari standar.

Pemerintah berencana melakukan pengawasan dari hulu ke hilir, bahkan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi kelebihan dimensi dan muatan. Edukasi tetap dilakukan, tapi jika masih membandel, penindakan hukum akan ditegakkan.

Di balik semua ini, satu hal yang jelas: sopir, pengusaha, dan pemerintah harus duduk bersama mencari solusi. Karena kalau cuma saling tunjuk, yang jadi korban bisa siapa saja, bahkan mereka yang hanya sedang melintas di jalan. Kalau menurut kamu, apakah ada solusi lain yang bisa mengatasi masalah ini, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: