BerandaHits
Sabtu, 20 Jun 2025 13:01

Ramai-ramai Demo Tolak Zero ODOL, Sopir Truk: Jangan Kami Terus yang Disalahkan!

Curahan hati sopir truk saat mengikuti aksi penolakan peraturan Zero ODOL di sejumlah kota. (X/woodroker)

Di sejumlah kota di Pulau Jawa, ribuan sopir truk menggelar aksi demo yang intinya menolak peraturan Zero ODOL di Tanah Air. Apa ya alasan dari penolakan ini?

Inibaru.id - Sejumlah kota di Pulau Jawa dilaporkan mengalami kemacetan cukup parah pada Kamis (19/6/2025) kemarin. Bukan karena banjir atau kecelakaan, tapi karena ratusan sopir truk turun ke jalan. Mereka demo menolak kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load), aturan yang melarang truk kelebihan muatan maupun dimensi.

Aksi para sopir ini jadi sorotan. Nggak cuma bikin lalu lintas lumpuh di beberapa titik, tapi juga mengangkat satu isu besar; siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas truk-truk ODOL di jalanan?

Sopir-sopir yang ikut aksi ini mengaku bukan berniat melanggar. Tapi tuntutan pekerjaan dan tekanan dari pemilik barang membuat mereka kadang tak punya pilihan. Salah satu yang menyuarakan hal itu adalah Sutarjo, penasihat Komunitas Sopir Truk Boyolali.

"Kami bukan menolak sepenuhnya. Cuma minta ada revisi pada aturannya. Misalnya, soal muatan dan terpal penutup bak yang terlalu tinggi, masa langsung dibilang melanggar?" katanya seperti dikutip Detik, Kamis (19/6).

Menurutnya, perlu ada dialog antara sopir, pengusaha, dan pemerintah. Jangan sampai sopir jadi kambing hitam atas hal ini. Padahal masalahnya jauh lebih kompleks.

Salah seorang sopir lainnya, Danang Tri, bahkan menyoroti ancaman pidana penjara yang menunggu jika aturan ODOL dilanggar. “Kami ini bukan kriminal,” tegasnya. Dia juga meminta klausul pemidanaan terhadap sopir dicabut. “Kami cuma kerja cari nafkah,” lanjutnya.

Demo penolakan Zero ODOL di Salatiga pada Kamis (19/6/2025). (X/Soloposdotcom - Hawin Alaina)

Namun, polisi punya pandangan berbeda. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengingatkan bahwa aturan dibuat berdasarkan kajian yang matang dan harus dipatuhi. “Aturan itu untuk keselamatan bersama,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait ODOL sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya di Pasal 277, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara dan denda hingga Rp24 juta.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga sudah angkat bicara terkait banyaknya truk ODOL di jalanan dan adanya beberapa kasus kecelakaan parah yang terkait dengan kendaraan-kendaraan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa aturan terkait truk ODOL dibuat bukan cuma soal karena kelebihan muatan, tapi juga soal keselamatan jiwa.

“Banyak korban jiwa yang tak bersalah, satu keluarga bisa hilang karena kecelakaan yang melibatkan truk ODOL,” ungkap AHY sebagaimana dinukil dari Kumparan, Kamis (19/6).

Dia juga menegaskan bahwa penindakan ke depan nggak hanya menyasar sopir. Tapi juga akan menelusuri pihak-pihak di baliknya, mulai dari pemilik barang hingga perusahaan karoseri yang memodifikasi truk agar bisa muat lebih banyak dari standar.

Pemerintah berencana melakukan pengawasan dari hulu ke hilir, bahkan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi kelebihan dimensi dan muatan. Edukasi tetap dilakukan, tapi jika masih membandel, penindakan hukum akan ditegakkan.

Di balik semua ini, satu hal yang jelas: sopir, pengusaha, dan pemerintah harus duduk bersama mencari solusi. Karena kalau cuma saling tunjuk, yang jadi korban bisa siapa saja, bahkan mereka yang hanya sedang melintas di jalan. Kalau menurut kamu, apakah ada solusi lain yang bisa mengatasi masalah ini, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: