BerandaHits
Sabtu, 20 Jun 2025 13:01

Ramai-ramai Demo Tolak Zero ODOL, Sopir Truk: Jangan Kami Terus yang Disalahkan!

Curahan hati sopir truk saat mengikuti aksi penolakan peraturan Zero ODOL di sejumlah kota. (X/woodroker)

Di sejumlah kota di Pulau Jawa, ribuan sopir truk menggelar aksi demo yang intinya menolak peraturan Zero ODOL di Tanah Air. Apa ya alasan dari penolakan ini?

Inibaru.id - Sejumlah kota di Pulau Jawa dilaporkan mengalami kemacetan cukup parah pada Kamis (19/6/2025) kemarin. Bukan karena banjir atau kecelakaan, tapi karena ratusan sopir truk turun ke jalan. Mereka demo menolak kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load), aturan yang melarang truk kelebihan muatan maupun dimensi.

Aksi para sopir ini jadi sorotan. Nggak cuma bikin lalu lintas lumpuh di beberapa titik, tapi juga mengangkat satu isu besar; siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas truk-truk ODOL di jalanan?

Sopir-sopir yang ikut aksi ini mengaku bukan berniat melanggar. Tapi tuntutan pekerjaan dan tekanan dari pemilik barang membuat mereka kadang tak punya pilihan. Salah satu yang menyuarakan hal itu adalah Sutarjo, penasihat Komunitas Sopir Truk Boyolali.

"Kami bukan menolak sepenuhnya. Cuma minta ada revisi pada aturannya. Misalnya, soal muatan dan terpal penutup bak yang terlalu tinggi, masa langsung dibilang melanggar?" katanya seperti dikutip Detik, Kamis (19/6).

Menurutnya, perlu ada dialog antara sopir, pengusaha, dan pemerintah. Jangan sampai sopir jadi kambing hitam atas hal ini. Padahal masalahnya jauh lebih kompleks.

Salah seorang sopir lainnya, Danang Tri, bahkan menyoroti ancaman pidana penjara yang menunggu jika aturan ODOL dilanggar. “Kami ini bukan kriminal,” tegasnya. Dia juga meminta klausul pemidanaan terhadap sopir dicabut. “Kami cuma kerja cari nafkah,” lanjutnya.

Demo penolakan Zero ODOL di Salatiga pada Kamis (19/6/2025). (X/Soloposdotcom - Hawin Alaina)

Namun, polisi punya pandangan berbeda. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengingatkan bahwa aturan dibuat berdasarkan kajian yang matang dan harus dipatuhi. “Aturan itu untuk keselamatan bersama,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait ODOL sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya di Pasal 277, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara dan denda hingga Rp24 juta.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga sudah angkat bicara terkait banyaknya truk ODOL di jalanan dan adanya beberapa kasus kecelakaan parah yang terkait dengan kendaraan-kendaraan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa aturan terkait truk ODOL dibuat bukan cuma soal karena kelebihan muatan, tapi juga soal keselamatan jiwa.

“Banyak korban jiwa yang tak bersalah, satu keluarga bisa hilang karena kecelakaan yang melibatkan truk ODOL,” ungkap AHY sebagaimana dinukil dari Kumparan, Kamis (19/6).

Dia juga menegaskan bahwa penindakan ke depan nggak hanya menyasar sopir. Tapi juga akan menelusuri pihak-pihak di baliknya, mulai dari pemilik barang hingga perusahaan karoseri yang memodifikasi truk agar bisa muat lebih banyak dari standar.

Pemerintah berencana melakukan pengawasan dari hulu ke hilir, bahkan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi kelebihan dimensi dan muatan. Edukasi tetap dilakukan, tapi jika masih membandel, penindakan hukum akan ditegakkan.

Di balik semua ini, satu hal yang jelas: sopir, pengusaha, dan pemerintah harus duduk bersama mencari solusi. Karena kalau cuma saling tunjuk, yang jadi korban bisa siapa saja, bahkan mereka yang hanya sedang melintas di jalan. Kalau menurut kamu, apakah ada solusi lain yang bisa mengatasi masalah ini, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: