BerandaHits
Sabtu, 20 Jun 2025 13:01

Ramai-ramai Demo Tolak Zero ODOL, Sopir Truk: Jangan Kami Terus yang Disalahkan!

Curahan hati sopir truk saat mengikuti aksi penolakan peraturan Zero ODOL di sejumlah kota. (X/woodroker)

Di sejumlah kota di Pulau Jawa, ribuan sopir truk menggelar aksi demo yang intinya menolak peraturan Zero ODOL di Tanah Air. Apa ya alasan dari penolakan ini?

Inibaru.id - Sejumlah kota di Pulau Jawa dilaporkan mengalami kemacetan cukup parah pada Kamis (19/6/2025) kemarin. Bukan karena banjir atau kecelakaan, tapi karena ratusan sopir truk turun ke jalan. Mereka demo menolak kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load), aturan yang melarang truk kelebihan muatan maupun dimensi.

Aksi para sopir ini jadi sorotan. Nggak cuma bikin lalu lintas lumpuh di beberapa titik, tapi juga mengangkat satu isu besar; siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas truk-truk ODOL di jalanan?

Sopir-sopir yang ikut aksi ini mengaku bukan berniat melanggar. Tapi tuntutan pekerjaan dan tekanan dari pemilik barang membuat mereka kadang tak punya pilihan. Salah satu yang menyuarakan hal itu adalah Sutarjo, penasihat Komunitas Sopir Truk Boyolali.

"Kami bukan menolak sepenuhnya. Cuma minta ada revisi pada aturannya. Misalnya, soal muatan dan terpal penutup bak yang terlalu tinggi, masa langsung dibilang melanggar?" katanya seperti dikutip Detik, Kamis (19/6).

Menurutnya, perlu ada dialog antara sopir, pengusaha, dan pemerintah. Jangan sampai sopir jadi kambing hitam atas hal ini. Padahal masalahnya jauh lebih kompleks.

Salah seorang sopir lainnya, Danang Tri, bahkan menyoroti ancaman pidana penjara yang menunggu jika aturan ODOL dilanggar. “Kami ini bukan kriminal,” tegasnya. Dia juga meminta klausul pemidanaan terhadap sopir dicabut. “Kami cuma kerja cari nafkah,” lanjutnya.

Demo penolakan Zero ODOL di Salatiga pada Kamis (19/6/2025). (X/Soloposdotcom - Hawin Alaina)

Namun, polisi punya pandangan berbeda. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengingatkan bahwa aturan dibuat berdasarkan kajian yang matang dan harus dipatuhi. “Aturan itu untuk keselamatan bersama,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait ODOL sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya di Pasal 277, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara dan denda hingga Rp24 juta.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga sudah angkat bicara terkait banyaknya truk ODOL di jalanan dan adanya beberapa kasus kecelakaan parah yang terkait dengan kendaraan-kendaraan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa aturan terkait truk ODOL dibuat bukan cuma soal karena kelebihan muatan, tapi juga soal keselamatan jiwa.

“Banyak korban jiwa yang tak bersalah, satu keluarga bisa hilang karena kecelakaan yang melibatkan truk ODOL,” ungkap AHY sebagaimana dinukil dari Kumparan, Kamis (19/6).

Dia juga menegaskan bahwa penindakan ke depan nggak hanya menyasar sopir. Tapi juga akan menelusuri pihak-pihak di baliknya, mulai dari pemilik barang hingga perusahaan karoseri yang memodifikasi truk agar bisa muat lebih banyak dari standar.

Pemerintah berencana melakukan pengawasan dari hulu ke hilir, bahkan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi kelebihan dimensi dan muatan. Edukasi tetap dilakukan, tapi jika masih membandel, penindakan hukum akan ditegakkan.

Di balik semua ini, satu hal yang jelas: sopir, pengusaha, dan pemerintah harus duduk bersama mencari solusi. Karena kalau cuma saling tunjuk, yang jadi korban bisa siapa saja, bahkan mereka yang hanya sedang melintas di jalan. Kalau menurut kamu, apakah ada solusi lain yang bisa mengatasi masalah ini, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: