Inibaru.id - Saga penyangkalan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng terhadap keputusan Gubernur Jateng terkait upah minimum di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara untuk 2024 yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 26 Februari lalu berakhir sudah.
PTUN Semarang resmi menolak gugatan Apindo Jateng terkait penundaan pelaksanaan SK Gubernur Nomor 561/57 Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 tersebut. Keputusan ini diumumkan melalui laman resmi PTUN Semarang, Rabu (10/7/2024).
"Mengadili dalam Penundaan: Permohonan Penundaan Penggugat Tidak Dapat Dikabulkan," bunyi putusan tersebut, menegaskan bahwa Apindo Jateng kalah dalam sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan Penjabat (Pj) Gubernur sebagai pihak tergugat.
Dalam pokok sengketa atas perkara nomor 10/G/2024/PTUN.SMG tersebut, PTUN Semarang menyatakan dua poin keputusan, yakni menolak gugatan dan meminta Apindo Jateng membayar biaya perkara.
PTUN Semarang juga telah menerima eksepsi tergugat; Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Prematur.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar Seluruh Biaya Perkara yang ditimbulkan dalam sengketa ini sebesar Rp509.500 (Lima Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)," bunyi putusan tersebut.
Sebelumnya, gugatan Apindo Jateng dilayangkan ke PTUN Semarang pada 26 Februari 2024. Mereka menggugat Pj Gubernur Jateng dan menolak pemberlakuan UMK 2024 untuk Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.
Kelompok pengusaha tersebut beralasan, UMK di kedua daerah itu naik di atas 6 persen dan nggak menggunakan dasar aturan PP Nomor 51/2023. UMK Kota Semarang 2024 adalah Rp3.243.969, naik 6 persen dari tahun sebelumnya. Sementara, UMK Jepara adalah Rp2.450.915 atau naik 7,85 persen. (Danny Adriadhi/10)