BerandaHits
Kamis, 10 Jul 2024 19:38

PTUN Tolak Gugatan Apindo Jateng terkait UMK Semarang dan Jepara

Mewakili para buruh, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng Aulia Hakim menyatakan dukungan terhadap putusan PTUN Semarang. (Istimewa)

Dengan keputusan PTUN Semarang ini, gugatan Apindo Jateng terkait penundaan pemberlakuan UMR Jateng dan Jepara resmi ditolak.

Inibaru.id - Saga penyangkalan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng terhadap keputusan Gubernur Jateng terkait upah minimum di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara untuk 2024 yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 26 Februari lalu berakhir sudah.

PTUN Semarang resmi menolak gugatan Apindo Jateng terkait penundaan pelaksanaan SK Gubernur Nomor 561/57 Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 tersebut. Keputusan ini diumumkan melalui laman resmi PTUN Semarang, Rabu (10/7/2024).

"Mengadili dalam Penundaan: Permohonan Penundaan Penggugat Tidak Dapat Dikabulkan," bunyi putusan tersebut, menegaskan bahwa Apindo Jateng kalah dalam sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan Penjabat (Pj) Gubernur sebagai pihak tergugat.

Dalam pokok sengketa atas perkara nomor 10/G/2024/PTUN.SMG tersebut, PTUN Semarang menyatakan dua poin keputusan, yakni menolak gugatan dan meminta Apindo Jateng membayar biaya perkara.

Dukungan buruh atas putusan PTUN Semarang yang menolak gugatan Apindo Jateng terhadap Pj Gubernur Jateng terkait UMK 2024 Kota Semarang dan Jepara. (Istimewa)

PTUN Semarang juga telah menerima eksepsi tergugat; Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Prematur.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar Seluruh Biaya Perkara yang ditimbulkan dalam sengketa ini sebesar Rp509.500 (Lima Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)," bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, gugatan Apindo Jateng dilayangkan ke PTUN Semarang pada 26 Februari 2024. Mereka menggugat Pj Gubernur Jateng dan menolak pemberlakuan UMK 2024 untuk Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Kelompok pengusaha tersebut beralasan, UMK di kedua daerah itu naik di atas 6 persen dan nggak menggunakan dasar aturan PP Nomor 51/2023. UMK Kota Semarang 2024 adalah Rp3.243.969, naik 6 persen dari tahun sebelumnya. Sementara, UMK Jepara adalah Rp2.450.915 atau naik 7,85 persen. (Danny Adriadhi/10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024