BerandaHits
Selasa, 23 Sep 2024 09:04

Prof Marhaeni: Satgas Kekerasan Seksual yang Dibentuk Kampus Kurang Optimal, Timbul Perundungan hingga Intoleran

Pakar Gender Unnes Prof Dr Tri Marhaeni Pudji Astuti saat memberikan keterangan pers ke wartawan. (Inibaru.id/Danny Adriadhi Utama)

Prof Tri Marhaeni Pudji Astuti menyoroti pembentukan satgas kekerasan seksual kampus kurang optimal karena kurangnya kompetensi.

Inibaru.id - Pakar Gender dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Dr Tri Marhaeni Pudji Astuti menyoroti peran Satgas Penanganan Kekerasan Seksual oleh pihak kampus belum optimal. Sebab, ada beberapa kampus yang asal tunjuk orang yang nggak punya kompetensi menjadi satgas penanganan kekerasan seksual di satgas-satgas tersebut.

"Jadi perlindungan terhadap korban dari kampus terkesan minim dan nggak serius. Ini menjadi kendala penanganan kekerasan seksual, kekerasan seksual, perundungan, serta kasus intoleran di dunia pendidikan yang sudah diakui Kemendikbudristek," kata Prof Marhaeni saat menjadi narasumber Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema Desiminasi Melalui Media Engagemen untuk media konvensional di Semarang, Sabtu (21/9/2024).

Padahal, untuk penanganan kekerasan seksual yang ada di lingkungan kampus, sudah ada panduan yang bisa dijadikan pedoman, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 Tahun 2021. Lewat aturan itu pula, setiap kampus perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satgas dan ruang aman bagi korban kekerasan seksual. Namun sejauh ini, Prof Marhaeni menilai Satgas yang dibentuk kurang independen.

"Kalau saya contohkan, Satgas di Unnes yang telah melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual bagi mahasiswa baru, justru sudah diganti sampai dua kali. Pergantian yang terlalu sering ini terkesan untuk menjaga nama baik lembaga," ungkapnya.

Melihat hal ini, Prof Marhaeni pun merasa sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu dilakukan dengan lebih gencar kepada seluruh lapisan civitas akademika kampus. Lebih dari itu, dia juga meminta pihak kampus harus terbuka ketika ada kasus kekerasan seksual, bukannya mengedepankan penyangkalan. Baginya, keterbukaan ini bisa membuka keberanian para korban yang pengin melapor.

Ilustrasi: Stop kekerasan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi. (Unsplash)

"Kampus harus terbuka dan memberikan sanksi berat jika pihak yang melakukannya terbukti sesuai aturan kementerian. Contohnya pelaku dosen dan seorang ASN kini sudah diserahkan ke pihak terkait," jelasnya.

Setali tiga uang dengan Prof Tri Marhaeni, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perumusan Perlindungan Hak Perempuan Agung Budi Santoso mengatakan ada beberapa faktor korban kekerasan seksual enggan speak up. Faktor-faktor tersebut adalah kurang mendapat dukungan dari lingkungan terdekatnya, takut disalahkan, dan mendapat ancaman dari pelaku.

"Rasa nggak aman itu mengganggu korban. Maka kita dorong keterlibatan media untuk meyakinkan korban agar lebih berani dan pemberitaan peristiwa diiringi edukasi," kata dia.

Dengan hadirnya UU TPKS sebagai payung hukum kepada korban kekerasan seksual, pihaknya meminta Pemda di tingkat kota dan daerah memberi layanan terbaik dan menjamin rasa aman korban yang pengin mendapatkan keadilan.

"Artinya pemerintah juga harus siap mendampingi korban. Segala data dan identitas wajib dirahasikan sebagai perlindungan. Pihak pelapor juga diberikan perlindungan. Di dalam UU TPKS pengaduan kasus juga bisa dilakukan oleh tenaga medis. Misal ada orang berobat, ditemukan indikasi dia jadi korban kekerasan seksual. Bisa langsung membuat laporan ke UPTD atau penyedia layanan terkait," pungkasnya.

Kritik dan saran terkait penanganan korban kekerasan seksual ini sangat positif ya, Millens. Semoga saja pihak-pihak yang berwenang mau melakukan perbaikan agar penanganan kasus-kasus ini bisa lebih baik ke depannya. Setuju, Millens?(Danny Adriadhi Utama/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: