BerandaHits
Selasa, 23 Sep 2024 09:04

Prof Marhaeni: Satgas Kekerasan Seksual yang Dibentuk Kampus Kurang Optimal, Timbul Perundungan hingga Intoleran

Pakar Gender Unnes Prof Dr Tri Marhaeni Pudji Astuti saat memberikan keterangan pers ke wartawan. (Inibaru.id/Danny Adriadhi Utama)

Prof Tri Marhaeni Pudji Astuti menyoroti pembentukan satgas kekerasan seksual kampus kurang optimal karena kurangnya kompetensi.

Inibaru.id - Pakar Gender dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Dr Tri Marhaeni Pudji Astuti menyoroti peran Satgas Penanganan Kekerasan Seksual oleh pihak kampus belum optimal. Sebab, ada beberapa kampus yang asal tunjuk orang yang nggak punya kompetensi menjadi satgas penanganan kekerasan seksual di satgas-satgas tersebut.

"Jadi perlindungan terhadap korban dari kampus terkesan minim dan nggak serius. Ini menjadi kendala penanganan kekerasan seksual, kekerasan seksual, perundungan, serta kasus intoleran di dunia pendidikan yang sudah diakui Kemendikbudristek," kata Prof Marhaeni saat menjadi narasumber Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema Desiminasi Melalui Media Engagemen untuk media konvensional di Semarang, Sabtu (21/9/2024).

Padahal, untuk penanganan kekerasan seksual yang ada di lingkungan kampus, sudah ada panduan yang bisa dijadikan pedoman, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 Tahun 2021. Lewat aturan itu pula, setiap kampus perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satgas dan ruang aman bagi korban kekerasan seksual. Namun sejauh ini, Prof Marhaeni menilai Satgas yang dibentuk kurang independen.

"Kalau saya contohkan, Satgas di Unnes yang telah melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual bagi mahasiswa baru, justru sudah diganti sampai dua kali. Pergantian yang terlalu sering ini terkesan untuk menjaga nama baik lembaga," ungkapnya.

Melihat hal ini, Prof Marhaeni pun merasa sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu dilakukan dengan lebih gencar kepada seluruh lapisan civitas akademika kampus. Lebih dari itu, dia juga meminta pihak kampus harus terbuka ketika ada kasus kekerasan seksual, bukannya mengedepankan penyangkalan. Baginya, keterbukaan ini bisa membuka keberanian para korban yang pengin melapor.

Ilustrasi: Stop kekerasan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi. (Unsplash)

"Kampus harus terbuka dan memberikan sanksi berat jika pihak yang melakukannya terbukti sesuai aturan kementerian. Contohnya pelaku dosen dan seorang ASN kini sudah diserahkan ke pihak terkait," jelasnya.

Setali tiga uang dengan Prof Tri Marhaeni, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perumusan Perlindungan Hak Perempuan Agung Budi Santoso mengatakan ada beberapa faktor korban kekerasan seksual enggan speak up. Faktor-faktor tersebut adalah kurang mendapat dukungan dari lingkungan terdekatnya, takut disalahkan, dan mendapat ancaman dari pelaku.

"Rasa nggak aman itu mengganggu korban. Maka kita dorong keterlibatan media untuk meyakinkan korban agar lebih berani dan pemberitaan peristiwa diiringi edukasi," kata dia.

Dengan hadirnya UU TPKS sebagai payung hukum kepada korban kekerasan seksual, pihaknya meminta Pemda di tingkat kota dan daerah memberi layanan terbaik dan menjamin rasa aman korban yang pengin mendapatkan keadilan.

"Artinya pemerintah juga harus siap mendampingi korban. Segala data dan identitas wajib dirahasikan sebagai perlindungan. Pihak pelapor juga diberikan perlindungan. Di dalam UU TPKS pengaduan kasus juga bisa dilakukan oleh tenaga medis. Misal ada orang berobat, ditemukan indikasi dia jadi korban kekerasan seksual. Bisa langsung membuat laporan ke UPTD atau penyedia layanan terkait," pungkasnya.

Kritik dan saran terkait penanganan korban kekerasan seksual ini sangat positif ya, Millens. Semoga saja pihak-pihak yang berwenang mau melakukan perbaikan agar penanganan kasus-kasus ini bisa lebih baik ke depannya. Setuju, Millens?(Danny Adriadhi Utama/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: