BerandaHits
Selasa, 9 Mar 2026 09:01

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

Pengendara diimbau beristirahat maksimal 30 menit di rest area saat musim mudik. (Cintamobil)

Waktu 30 menit dianggap sudah cukup bagi pengendara untuk melakukan sejumlah kebutuhan di rest area. Jika berhenti lebih dari durasi tersebut, dikhawatirkan terjadi penumpukan kendaraan di sana.

Inibaru.id -Musim mudik Lebaran selalu identik dengan lonjakan jumlah kendaraan di jalan tol. Ribuan bahkan jutaan orang melakukan perjalanan jauh menuju kampung halaman. Dalam kondisi seperti ini, rest area atau tempat istirahat menjadi salah satu fasilitas yang paling ramai dikunjungi para pemudik.

Agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di rest area, pengelola jalan tol mengimbau para pengendara untuk tidak berlama-lama saat singgah. Selama periode mudik Lebaran, pemudik dianjurkan beristirahat di rest area maksimal 30 menit saja sebelum melanjutkan perjalanan.

Supaya Semua Pengendara Bisa Bergantian

Imbauan ini bukan tanpa alasan. Saat musim mudik, kapasitas parkir di rest area sering kali tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang ingin berhenti. Jika satu kendaraan terlalu lama parkir, kendaraan lain bisa kesulitan mendapatkan tempat untuk beristirahat.

Kepala Rest Area Travoy KM 88A, Frince Rajagukguk, menjelaskan bahwa imbauan pembatasan waktu ini bertujuan agar semua pengendara memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan fasilitas rest area.

“Biar bisa gantian dengan pengendara lainnya yang juga pengin menggunakan rest area,” ucap Frince sebagaimana dinukil dari Kompas, Senin (9/3/2026).

Dengan waktu singgah sekitar 30 menit, pemudik biasanya sudah bisa untuk ke toilet, membeli makanan atau minuman, serta meregangkan badan setelah berkendara jauh.

Menghindari Kemacetan di Area Istirahat

Imbauan ini diberlakukan demi mencegah penumpukan kendaraan di rest area. (Rukita)

Selain soal parkir, pembatasan waktu juga bertujuan mencegah kemacetan di dalam kawasan rest area. Saat jumlah kendaraan terlalu banyak, antrean bisa terjadi tidak hanya di area parkir, tetapi juga di pintu masuk dan keluar rest area.

Jika kondisi ini dibiarkan, kendaraan yang hanya ingin beristirahat sebentar justru bisa terjebak macet di dalam rest area. Akibatnya perjalanan mudik menjadi semakin lama.

Dengan membatasi waktu singgah, arus kendaraan di area istirahat diharapkan tetap lancar sehingga pemudik bisa keluar masuk rest area dengan lebih tertib.

Tidak Ada Sanksi, Tapi Tetap Diingatkan

Meski ada imbauan batas waktu parkir 30 menit, pengelola rest area sebenarnya tidak menerapkan sanksi khusus bagi pengendara yang melebihi waktu tersebut. Namun petugas biasanya akan memberikan teguran secara langsung kepada pemudik yang terlihat terlalu lama berhenti.

Petugas akan mengingatkan agar kendaraan segera melanjutkan perjalanan jika sudah cukup beristirahat. Cara ini dilakukan agar suasana tetap kondusif tanpa harus membuat aturan yang terlalu ketat.

Istirahat Tetap Penting Saat Mudik

Meski waktu singgah dibatasi, bukan berarti pengendara tidak boleh beristirahat. Justru berhenti sejenak sangat dianjurkan, terutama bagi pengemudi yang sudah menempuh perjalanan panjang.

Banyak ahli keselamatan berkendara menyarankan pengemudi untuk beristirahat setiap dua hingga tiga jam perjalanan. Tujuannya agar tubuh tetap segar dan konsentrasi saat mengemudi tidak menurun.

Karena itu, kunci mudik yang nyaman sebenarnya sederhana: istirahat secukupnya, gunakan rest area secara bergantian, dan tetap menjaga kebersihan fasilitas yang ada.

Dengan saling memahami aturan ini, perjalanan mudik diharapkan bisa berlangsung lebih tertib, aman, dan tentunya menyenangkan bagi semua orang. Setuju kan, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

24 Agu 2026

Mengenal Sekaten, Tradisi Maulid Nabi Warisan Dakwah Wali Songo

25 Agu 2026

Indonesia Mulai Program PLTS, 14 Proyek Jadi Tahap Awal

26 Agu 2026

Wayang Klithik, Wayang Kayu Pipih yang Lahir dari Tradisi Jawa dan Bunyi "Klithik"

27 Agu 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

28 Agu 2026

ARTOTEL Gajahmada Semarang Hadirkan “Layers of Living”, Pameran Dua Seniman dengan Perspektif Berbeda

28 Agu 2026

Berburu Barang Antik di Solo? Ini 3 Tempat Favorit yang Wajib Dikunjungi Kolektor

29 Agu 2026

Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

31 Agu 2026

Manuskrip Al-Qur’an Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi

1 Sep 2026

Transaksi Indonesia-Singapura Bisa Pakai Rupiah dan Dolar Singapura Tanpa US$

2 Sep 2026

Prabowo Targetkan Tutup 700 BUMN hingga Akhir 2026

3 Sep 2026

Saat Serayu Jadi Pengantin dalam Prosesi Manten Gethek

4 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: