Inibaru.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) milik ratusan personelnya. Pemeriksaan senpi tersebut buntut kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang terhadap tiga pelajar SMK 4 Semarang. Satu orang diantaranya meninggal dunia pada 24 November 2024 lalu.
"Anggota Polri tidak boleh melanggar hukum apalagi menyalahgunakan senjata api karena tugasnya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat," kata Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho di Polda Jateng, Senin (23/12).
Baca Juga:
Kelanjutan Kasus Penembakan Siswa Semarang: Polda Hadirkan Saksi Ahli Laboratorium ForensikDia menyebut, Polri sebagai aparat penegak hukum telah diatur dalam penggunaan senpi. Aturan tersebut sudah diatur dalam peraturan kepolisian (Perkap). Kemudian ada sistem pengawasan dan pengendalian senjata api.
"Sebagai aparat penegak hukum tentunya personel harus paham dan mengerti tentang peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai dengan aturan yang berlaku serta meningkatkan kedisiplinan personel dalam menjaga dan merawat senpi dinas.
"Pemeriksaan senpi dilakukan serentak baik di Polda maupun seluruh jajaran Polres.Pemeriksaan rutin terhadap senpi ini sebagai bagian dari standar operasional prosedur pengawasan,” kata Artanto.
Baca Juga:
Ombudsman: Terkait Penanganan Kasus Penembakan Siswa SMK, Polrestabes Semarang Nggak ProfesionalTerkait proses kepemilikan senjata api bagi anggota Polri, ternyata harus melalui serangkaian tes. Berbagai tes yang dilakukan di antaranya penilaian dari pimpinan, tes psikologi, pelatihan menembak, pemeriksaan terhadap lingkungan dan rekan kerja.
"Prosedurnya cukup banyak yang harus dilalui teman-teman yang memegang senjata organik di kepolisian," katanya.
Terkait apakah Aipda Robig lulus prosedur tersebut, Artanto mengiyakan. "Tentunya kalau sudah punya senjata api berarti punya rekam jejak yang bagus," jelasnya.
Pistol yang dipakai Aipda Robig berjenis pistol CDF Revolver dengan peluru sebanyak 6 butir. "Pistol ini umum digunakan anggota kepolisian," katanya.
Dia mengatakan, pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkala. Pihaknya berharap potensi penyalahgunaan senpi nggak akan terjadi lagi.
"Kami ingin personel tetap dapat menjalankan tugasnya dengan aman, profesional dan sesuai dengan ketentuan,” terangnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)