Inibaru.id - Penyidik Polda Jateng masih melengkapi berkas-berkas perkara persidangan untuk kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang GRO (17). Pemberkasan perkara tersebut dijadikan acuan untuk mengumpulkan barang bukti.
"Kita menunggu pemberkasan perkaranya lengkap oleh penyidik. Jadi persiapannya masih melengkapi berkas perkara untuk kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (6/12/2024).
Jika sudah lengkap berkas perkaranya, proses sidang kode etik akan digelar di ruang sidang yang ada di Bidpropam Polda Jateng. Ruangan tersebut memang diperuntukkan untuk pelaksanaan sidang kode etik bagi anggota kepolisian yang melanggar aturan.
"Ruangan sidangnya tetap di Bidpropam. Ya di lantai dua Mapolda," ungkapnya.
Sayangnya, dia belum bisa memastikan Aipda Robig bakal menjalani sidang kode etik perdana pada hari apa. Alasannya, proses pelengkapan berkas perkara masih berlangsung.
"Kita masih menunggu dari penyidiknya. Nanti kita beri tahu infonya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang merupakan seorang siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia karena ditembak Aipda Robig Zaenudin pada Minggu dini hari (24/11)
Aipda Robig meletupkan empat kali tembakan. Peluru pertama mengenai pinggul kanan GRO hingga meninggal dunia. Sementara peluru kedua menyerempet dada AD, lalu mengenai tangan kiri SA. Dua tembakan lainnya nggak mengenai siapa pun.
GRO meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 01.58 WIB. Sayangnya, polisi sempat berkilah bahwa korban merupakan pelaku tawuran sebelum akhirnya mengakui jika narasi adanya tawuran atau bentrok antar-gangster nggak pernah ada pada waktu kejadian perkara. (Danny Adriadhi Utama/E07)