BerandaHits
Jumat, 1 Jun 2023 15:59

Perlu Dikaji Ulang, Ekspor Pasir Laut Bisa Rusak Pesisir

Pemerintah membuka kran ekspor pasir laut yang berpotensi merusak wilayah pesisir. (via Tribun)

Pemerintah membuka kran ekspor pasir laut. Padahal aktivitas ini bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.

Inibaru.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi Laut, yang membuka kembali izin ekspor pasir laut.

Namun, langkah ini telah memunculkan kekhawatiran dari pakar lingkungan, Parid Ridwanuddin. Dia berpendapat bahwa perizinan tersebut akan mempercepat kerusakan wilayah pesisir.

Parid menganggap bahwa terbitnya regulasi ini merupakan langkah mundur dalam upaya menjaga lingkungan.

"Tentu dengan terbitnya regulasi tersebut adalah gerak mundur. Kita mundur kembali ke belakang, kita sudah betul dulu menghentikan tambang ekspor dan impor luar negeri, dengan adanya itu laut kita rusak,” ujar Parid dalam wawancara dengan Metro TV pada Rabu (31/5/2023).

Dia juga mengkritik penggunaan teknologi canggih, yang menurutnya nggak menjamin bahwa kegiatan pengerukan pasir nggak akan merusak ekosistem laut.

Ilustrasi pesisir rusak. (dok. WALHI)

Menurut Parid, kegiatan ini akan memberikan dampak yang besar bagi masyarakat dan lingkungan. Dia memberikan contoh pulau di Kodingareng (Makassar) yang mengalami kerusakan setelah menggunakan teknologi GPS, sehingga nelayan di sana nggak lagi dapat melaut.

"Sebelumnya pakai teknologi GPS, pulau di Kodingareng (Makassar) juga rusak, para nelayan tidak (lagi) bisa melaut,” ungkap Parid.

Parid meminta pemerintah untuk segera mencabut regulasi ini. Selain itu, ia juga mengharapkan agar pemerintah lebih fokus pada pemulihan dan penyelamatan laut dari dampak krisis iklim.

Dalam konteks ini, perlu dilakukan evaluasi mendalam terkait kebijakan ekspor pasir laut ini agar dampak negatif terhadap lingkungan pesisir dapat dihindari atau diminimalisasi.

Hm, sepertinya kebijakan ekspor pasir laut ini memang perlu ditelaah lagi ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ayo Raih Cita-Cita Pendidikan Tinggi bersama OSC!

14 Okt 2024

Benarkah Nggak Boleh Menikah di Luar KUA saat Akhir Pekan dan Hari Libur?

14 Okt 2024

Generasi Z Temanggung Siap Kawal Pemilu 2024 Melalui Patroli Siber

14 Okt 2024

Masjid Langgardalem, 'Rumah' Bergaya Kolonial Milik Sunan Kudus

14 Okt 2024

KPU Siapkan Helikopter untuk Distribusi Logistik Pemilu ke Karimunjawa dan Nusakambangan

14 Okt 2024

Waspada, Pelanggaran Lalu Lintas Ini Bakal Jadi Sasaran Operasi Zebra Candi 2024

14 Okt 2024

Perselingkuhan dan Dampaknya pada Anak; Apakah Anak Akan Meniru?

14 Okt 2024

Dikirimi Ratusan Karangan Bunga Kematian, Seunghan Mundur dari RIIZE

14 Okt 2024

Sejarah Penamaan Desa Jambu di Kabupaten Semarang, Nggak Terkait dengan Buah!

15 Okt 2024

Cuci Tangan dengan Sabun, Kebiasaan Sederhana yang Diperingati Warga Sedunia

15 Okt 2024

Pengin Masuk FYP? Kenali Dulu Durasi Video TikTok yang Ideal!

15 Okt 2024

Flashpacker, 'Level up' Gaya Backpacker

15 Okt 2024

Muara Sungai Barijah, Spot Mancing Gratis di Desa Timbulsloko Demak

15 Okt 2024

Undang Kejadian Buruk, Pengunjung Pantai Kedung Tumpang Tulungagung Dilarang Bawa Jeruk

15 Okt 2024

Drama Teatrikal Meriahkan Peringatan Pertempuran Lima Hari di Semarang

15 Okt 2024

'The Substance', Gambaran Mengerikan Tentang Manusia yang Menolak Tua

16 Okt 2024

Kalah dari Tiongkok, Bagaimana Peluang Timnas Lolos Piala Dunia 2026?

16 Okt 2024

Hari Pangan Dunia, Pemkab Karanganyar Galakkan Program Kenyang Nggak Harus Nasi

16 Okt 2024

Penetapan Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Ditunda, Dua Pejabat FK Diperiksa

16 Okt 2024

Sejarah Bikini, Ikon Mode yang Penuh Kontroversi

16 Okt 2024