Inibaru.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi Laut, yang membuka kembali izin ekspor pasir laut.
Namun, langkah ini telah memunculkan kekhawatiran dari pakar lingkungan, Parid Ridwanuddin. Dia berpendapat bahwa perizinan tersebut akan mempercepat kerusakan wilayah pesisir.
Parid menganggap bahwa terbitnya regulasi ini merupakan langkah mundur dalam upaya menjaga lingkungan.
"Tentu dengan terbitnya regulasi tersebut adalah gerak mundur. Kita mundur kembali ke belakang, kita sudah betul dulu menghentikan tambang ekspor dan impor luar negeri, dengan adanya itu laut kita rusak,” ujar Parid dalam wawancara dengan Metro TV pada Rabu (31/5/2023).
Dia juga mengkritik penggunaan teknologi canggih, yang menurutnya nggak menjamin bahwa kegiatan pengerukan pasir nggak akan merusak ekosistem laut.
Menurut Parid, kegiatan ini akan memberikan dampak yang besar bagi masyarakat dan lingkungan. Dia memberikan contoh pulau di Kodingareng (Makassar) yang mengalami kerusakan setelah menggunakan teknologi GPS, sehingga nelayan di sana nggak lagi dapat melaut.
"Sebelumnya pakai teknologi GPS, pulau di Kodingareng (Makassar) juga rusak, para nelayan tidak (lagi) bisa melaut,” ungkap Parid.
Parid meminta pemerintah untuk segera mencabut regulasi ini. Selain itu, ia juga mengharapkan agar pemerintah lebih fokus pada pemulihan dan penyelamatan laut dari dampak krisis iklim.
Dalam konteks ini, perlu dilakukan evaluasi mendalam terkait kebijakan ekspor pasir laut ini agar dampak negatif terhadap lingkungan pesisir dapat dihindari atau diminimalisasi.
Hm, sepertinya kebijakan ekspor pasir laut ini memang perlu ditelaah lagi ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)