BerandaHits
Rabu, 3 Apr 2018 08:00

Peraturan Pembatasan Registrasi Kartu Diprotes Pedagang Kartu SIM Prabayar

Demonstrasi KNCI. (sindonews.com)

Pedagang seluler Jabodetabek melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Istana Negara pada Senin, 2 April 2018. Mereka menuntut penghapusan pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017 lantaran mengaku merugi dan terancam bangkrut dengan adanya peraturan tersebut.

Inibaru.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017 tentang registrasi kartu SIM prabayar dengan validasi data Dukcapil pada 31 Oktober 2017. Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah mengatasi penyalahgunaan nomor pelanggan. Namun, maksud baik ini rupanya menimbulkan efek yang cukup besar bagi para pedagang seluler.

Dalam peraturan disebutkan, hanya tiga kartu SIM prabayar saja yang dapat diregistrasi menggunakan satu NIK. Jika pelanggan butuh lebih dari tiga kartu, mereka hanya bisa melakukan registrasi di gerai resmi operator seluler. Peraturan pembatasan registrasi inilah yang kemudian membuat pedagang seluler merasa merugi.

Para pedagang seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) pun melakukan unjuk rasa pada Senin (2/4/2018). Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, massa memulai aksinya sekitar pukul 10.20 dari halaman Monumen Nasional (Monas) menuju kantor Kemenkominfo di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, serta ke Istana Negara. Mereka menuntut penghapusan pasal 11 ayat 1 peraturan tersebut.

Kabid Humas Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, 4.000 personel gabungan Polri dibantu TNI dan Pemda mengawal aksi tersebut. Mereka memperkirakan ada 5.000 orang yang melakukan unjuk rasa ini, seperti dikutip dari Merdeka.com Senin (2/4).

Sejumlah pemilik gerai memang mengaku mengalami penurunan omzet setelah aturan itu diberlakukan. Mengutip Kompas.com Senin (2/4), seorang pemilik outlet, Yusuf, mengatakan, omzet yang dia dapatkan berkurang hingga 80 persen. Dari semula sekitar Rp 5 juta, ungkap Yusuf, omzetnya kini tergerus hingga hanya sekitar Rp 1,7-1,9 juta.

"Pernah saya hanya mendapat Rp 900 ribu," keluhnya.

Kerugian ini terjadi lantaran rata-rata omzet penjualan terbesar gerai pulsa berasal dari penjualan kartu perdana. Maka, bisa dipastikan aturan pembatasan registrasi kartu SIM itu bakal berimbas cukup serius bagi mereka.

Mungkin antara Kemenkominfo dengan para pedagang kartu SIM prabayar itu memang butuh duduk bersama sih. Yeah, kebijakan yang baik juga kadang berimbas kurang baik bagi sebagian pihak. Inilah pentingnya komunikasi dan negosiasi. (UMU/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: