BerandaHits
Rabu, 3 Apr 2018 08:00

Peraturan Pembatasan Registrasi Kartu Diprotes Pedagang Kartu SIM Prabayar

Demonstrasi KNCI. (sindonews.com)

Pedagang seluler Jabodetabek melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Istana Negara pada Senin, 2 April 2018. Mereka menuntut penghapusan pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017 lantaran mengaku merugi dan terancam bangkrut dengan adanya peraturan tersebut.

Inibaru.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017 tentang registrasi kartu SIM prabayar dengan validasi data Dukcapil pada 31 Oktober 2017. Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah mengatasi penyalahgunaan nomor pelanggan. Namun, maksud baik ini rupanya menimbulkan efek yang cukup besar bagi para pedagang seluler.

Dalam peraturan disebutkan, hanya tiga kartu SIM prabayar saja yang dapat diregistrasi menggunakan satu NIK. Jika pelanggan butuh lebih dari tiga kartu, mereka hanya bisa melakukan registrasi di gerai resmi operator seluler. Peraturan pembatasan registrasi inilah yang kemudian membuat pedagang seluler merasa merugi.

Para pedagang seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) pun melakukan unjuk rasa pada Senin (2/4/2018). Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, massa memulai aksinya sekitar pukul 10.20 dari halaman Monumen Nasional (Monas) menuju kantor Kemenkominfo di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, serta ke Istana Negara. Mereka menuntut penghapusan pasal 11 ayat 1 peraturan tersebut.

Kabid Humas Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, 4.000 personel gabungan Polri dibantu TNI dan Pemda mengawal aksi tersebut. Mereka memperkirakan ada 5.000 orang yang melakukan unjuk rasa ini, seperti dikutip dari Merdeka.com Senin (2/4).

Sejumlah pemilik gerai memang mengaku mengalami penurunan omzet setelah aturan itu diberlakukan. Mengutip Kompas.com Senin (2/4), seorang pemilik outlet, Yusuf, mengatakan, omzet yang dia dapatkan berkurang hingga 80 persen. Dari semula sekitar Rp 5 juta, ungkap Yusuf, omzetnya kini tergerus hingga hanya sekitar Rp 1,7-1,9 juta.

"Pernah saya hanya mendapat Rp 900 ribu," keluhnya.

Kerugian ini terjadi lantaran rata-rata omzet penjualan terbesar gerai pulsa berasal dari penjualan kartu perdana. Maka, bisa dipastikan aturan pembatasan registrasi kartu SIM itu bakal berimbas cukup serius bagi mereka.

Mungkin antara Kemenkominfo dengan para pedagang kartu SIM prabayar itu memang butuh duduk bersama sih. Yeah, kebijakan yang baik juga kadang berimbas kurang baik bagi sebagian pihak. Inilah pentingnya komunikasi dan negosiasi. (UMU/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: