BerandaHits
Rabu, 3 Apr 2018 08:00

Peraturan Pembatasan Registrasi Kartu Diprotes Pedagang Kartu SIM Prabayar

Demonstrasi KNCI. (sindonews.com)

Pedagang seluler Jabodetabek melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Istana Negara pada Senin, 2 April 2018. Mereka menuntut penghapusan pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017 lantaran mengaku merugi dan terancam bangkrut dengan adanya peraturan tersebut.

Inibaru.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017 tentang registrasi kartu SIM prabayar dengan validasi data Dukcapil pada 31 Oktober 2017. Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah mengatasi penyalahgunaan nomor pelanggan. Namun, maksud baik ini rupanya menimbulkan efek yang cukup besar bagi para pedagang seluler.

Dalam peraturan disebutkan, hanya tiga kartu SIM prabayar saja yang dapat diregistrasi menggunakan satu NIK. Jika pelanggan butuh lebih dari tiga kartu, mereka hanya bisa melakukan registrasi di gerai resmi operator seluler. Peraturan pembatasan registrasi inilah yang kemudian membuat pedagang seluler merasa merugi.

Para pedagang seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) pun melakukan unjuk rasa pada Senin (2/4/2018). Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, massa memulai aksinya sekitar pukul 10.20 dari halaman Monumen Nasional (Monas) menuju kantor Kemenkominfo di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, serta ke Istana Negara. Mereka menuntut penghapusan pasal 11 ayat 1 peraturan tersebut.

Kabid Humas Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, 4.000 personel gabungan Polri dibantu TNI dan Pemda mengawal aksi tersebut. Mereka memperkirakan ada 5.000 orang yang melakukan unjuk rasa ini, seperti dikutip dari Merdeka.com Senin (2/4).

Sejumlah pemilik gerai memang mengaku mengalami penurunan omzet setelah aturan itu diberlakukan. Mengutip Kompas.com Senin (2/4), seorang pemilik outlet, Yusuf, mengatakan, omzet yang dia dapatkan berkurang hingga 80 persen. Dari semula sekitar Rp 5 juta, ungkap Yusuf, omzetnya kini tergerus hingga hanya sekitar Rp 1,7-1,9 juta.

"Pernah saya hanya mendapat Rp 900 ribu," keluhnya.

Kerugian ini terjadi lantaran rata-rata omzet penjualan terbesar gerai pulsa berasal dari penjualan kartu perdana. Maka, bisa dipastikan aturan pembatasan registrasi kartu SIM itu bakal berimbas cukup serius bagi mereka.

Mungkin antara Kemenkominfo dengan para pedagang kartu SIM prabayar itu memang butuh duduk bersama sih. Yeah, kebijakan yang baik juga kadang berimbas kurang baik bagi sebagian pihak. Inilah pentingnya komunikasi dan negosiasi. (UMU/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: