BerandaHits
Selasa, 11 Sep 2023 17:24

Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Semarang Dihukum 15 Tahun Penjara

Penampakkan foto pelaku pelecehan seksual, Muh. Anwari. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Polrestabes Semarang telah menetapkan Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, pelaku pelecehan seksual sebagai tersangka. Dia juga diancam dihukum 15 tahun penjara.

Inibaru.id - Sepertinya semua pihak merasa kesal dan marah melihat perbuatan Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari yang mendaku diri sebagai pemilik pondok pesantren di Semarang malah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Salah satu pihak yang geram atas aksi tidak terpuji itu adalah Jaring Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah.

Perwakilan JPPA Jateng Nihayatul Mukaromah mengaku tak habis pikir dengan kelakuan pemimpin "ponpes" Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang melakukan pelecehan terhadap enam santriwatinya.

Untungnya, penanganan kasus ini dinilai cepat dan tidak bertele-tele sehingga Nihayatul merasa lega. Dia bersama rekan-rekan aktivis akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tokoh agama yang melakukan pelecehan seksual, selain mendapat ancaman 15 tahun penjara, juga bisa mendapat tambahan hukum jadi 20 tahun penjara.

"Kami akan terus me-monitoring agar ancaman maksimal 20 tahun penjara bisa diberikan kepada pelaku," harap Nihayatul.

Jadi Tersangka, 15 Tahun Penjara

Press conference pengungkapan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan Ponpes di Kota Semarang, Muh. Anwar. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Sementara itu, pada Jumat (8/9) lalu, Polrestabes Semarang telah mengadakan konferensi pers dan membeberkan fakta-fakta terkait kasus ini. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan Muh. Anwar sudah terjadi sejak tahun 2021. Korban dicabuli pelaku sebanyak tiga kali.

Dalam pengakuannya, Muh. Anwar melakukan pelecehan seksual pada tiga orang; satu anak di bawah umur dan dua orang dewasa.

"Iya, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban di sebuah hotel dan ruang bawah tanah," kata Donny.

Akibat perbuatannya tersebut, Muh. Anwar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 milliar.

Nah, mendengar jerat hukum dari polisi untuk Muh. Anwar tersebut, apakah membuat kita semua merasa lega? Ya, selain berharap hukuman tersebut bisa terlaksana dengan baik, kita juga berharap kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi ya, Millens? (Fitroh Nurikhsan/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: