BerandaHits
Selasa, 11 Sep 2023 17:24

Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Semarang Dihukum 15 Tahun Penjara

Penampakkan foto pelaku pelecehan seksual, Muh. Anwari. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Polrestabes Semarang telah menetapkan Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, pelaku pelecehan seksual sebagai tersangka. Dia juga diancam dihukum 15 tahun penjara.

Inibaru.id - Sepertinya semua pihak merasa kesal dan marah melihat perbuatan Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari yang mendaku diri sebagai pemilik pondok pesantren di Semarang malah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Salah satu pihak yang geram atas aksi tidak terpuji itu adalah Jaring Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah.

Perwakilan JPPA Jateng Nihayatul Mukaromah mengaku tak habis pikir dengan kelakuan pemimpin "ponpes" Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang melakukan pelecehan terhadap enam santriwatinya.

Untungnya, penanganan kasus ini dinilai cepat dan tidak bertele-tele sehingga Nihayatul merasa lega. Dia bersama rekan-rekan aktivis akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tokoh agama yang melakukan pelecehan seksual, selain mendapat ancaman 15 tahun penjara, juga bisa mendapat tambahan hukum jadi 20 tahun penjara.

"Kami akan terus me-monitoring agar ancaman maksimal 20 tahun penjara bisa diberikan kepada pelaku," harap Nihayatul.

Jadi Tersangka, 15 Tahun Penjara

Press conference pengungkapan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan Ponpes di Kota Semarang, Muh. Anwar. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Sementara itu, pada Jumat (8/9) lalu, Polrestabes Semarang telah mengadakan konferensi pers dan membeberkan fakta-fakta terkait kasus ini. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan Muh. Anwar sudah terjadi sejak tahun 2021. Korban dicabuli pelaku sebanyak tiga kali.

Dalam pengakuannya, Muh. Anwar melakukan pelecehan seksual pada tiga orang; satu anak di bawah umur dan dua orang dewasa.

"Iya, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban di sebuah hotel dan ruang bawah tanah," kata Donny.

Akibat perbuatannya tersebut, Muh. Anwar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 milliar.

Nah, mendengar jerat hukum dari polisi untuk Muh. Anwar tersebut, apakah membuat kita semua merasa lega? Ya, selain berharap hukuman tersebut bisa terlaksana dengan baik, kita juga berharap kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi ya, Millens? (Fitroh Nurikhsan/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: