BerandaHits
Selasa, 11 Sep 2023 17:24

Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Semarang Dihukum 15 Tahun Penjara

Penampakkan foto pelaku pelecehan seksual, Muh. Anwari. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Polrestabes Semarang telah menetapkan Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, pelaku pelecehan seksual sebagai tersangka. Dia juga diancam dihukum 15 tahun penjara.

Inibaru.id - Sepertinya semua pihak merasa kesal dan marah melihat perbuatan Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari yang mendaku diri sebagai pemilik pondok pesantren di Semarang malah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Salah satu pihak yang geram atas aksi tidak terpuji itu adalah Jaring Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah.

Perwakilan JPPA Jateng Nihayatul Mukaromah mengaku tak habis pikir dengan kelakuan pemimpin "ponpes" Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang melakukan pelecehan terhadap enam santriwatinya.

Untungnya, penanganan kasus ini dinilai cepat dan tidak bertele-tele sehingga Nihayatul merasa lega. Dia bersama rekan-rekan aktivis akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tokoh agama yang melakukan pelecehan seksual, selain mendapat ancaman 15 tahun penjara, juga bisa mendapat tambahan hukum jadi 20 tahun penjara.

"Kami akan terus me-monitoring agar ancaman maksimal 20 tahun penjara bisa diberikan kepada pelaku," harap Nihayatul.

Jadi Tersangka, 15 Tahun Penjara

Press conference pengungkapan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan Ponpes di Kota Semarang, Muh. Anwar. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Sementara itu, pada Jumat (8/9) lalu, Polrestabes Semarang telah mengadakan konferensi pers dan membeberkan fakta-fakta terkait kasus ini. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan Muh. Anwar sudah terjadi sejak tahun 2021. Korban dicabuli pelaku sebanyak tiga kali.

Dalam pengakuannya, Muh. Anwar melakukan pelecehan seksual pada tiga orang; satu anak di bawah umur dan dua orang dewasa.

"Iya, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban di sebuah hotel dan ruang bawah tanah," kata Donny.

Akibat perbuatannya tersebut, Muh. Anwar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 milliar.

Nah, mendengar jerat hukum dari polisi untuk Muh. Anwar tersebut, apakah membuat kita semua merasa lega? Ya, selain berharap hukuman tersebut bisa terlaksana dengan baik, kita juga berharap kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi ya, Millens? (Fitroh Nurikhsan/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: