BerandaHits
Selasa, 11 Sep 2023 17:24

Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Semarang Dihukum 15 Tahun Penjara

Penampakkan foto pelaku pelecehan seksual, Muh. Anwari. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Polrestabes Semarang telah menetapkan Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, pelaku pelecehan seksual sebagai tersangka. Dia juga diancam dihukum 15 tahun penjara.

Inibaru.id - Sepertinya semua pihak merasa kesal dan marah melihat perbuatan Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari yang mendaku diri sebagai pemilik pondok pesantren di Semarang malah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Salah satu pihak yang geram atas aksi tidak terpuji itu adalah Jaring Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah.

Perwakilan JPPA Jateng Nihayatul Mukaromah mengaku tak habis pikir dengan kelakuan pemimpin "ponpes" Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang melakukan pelecehan terhadap enam santriwatinya.

Untungnya, penanganan kasus ini dinilai cepat dan tidak bertele-tele sehingga Nihayatul merasa lega. Dia bersama rekan-rekan aktivis akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tokoh agama yang melakukan pelecehan seksual, selain mendapat ancaman 15 tahun penjara, juga bisa mendapat tambahan hukum jadi 20 tahun penjara.

"Kami akan terus me-monitoring agar ancaman maksimal 20 tahun penjara bisa diberikan kepada pelaku," harap Nihayatul.

Jadi Tersangka, 15 Tahun Penjara

Press conference pengungkapan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan Ponpes di Kota Semarang, Muh. Anwar. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Sementara itu, pada Jumat (8/9) lalu, Polrestabes Semarang telah mengadakan konferensi pers dan membeberkan fakta-fakta terkait kasus ini. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan Muh. Anwar sudah terjadi sejak tahun 2021. Korban dicabuli pelaku sebanyak tiga kali.

Dalam pengakuannya, Muh. Anwar melakukan pelecehan seksual pada tiga orang; satu anak di bawah umur dan dua orang dewasa.

"Iya, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban di sebuah hotel dan ruang bawah tanah," kata Donny.

Akibat perbuatannya tersebut, Muh. Anwar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 milliar.

Nah, mendengar jerat hukum dari polisi untuk Muh. Anwar tersebut, apakah membuat kita semua merasa lega? Ya, selain berharap hukuman tersebut bisa terlaksana dengan baik, kita juga berharap kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi ya, Millens? (Fitroh Nurikhsan/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

'The Substance', Gambaran Mengerikan Tentang Manusia yang Menolak Tua

16 Okt 2024

Kalah dari Tiongkok, Bagaimana Peluang Timnas Lolos Piala Dunia 2026?

16 Okt 2024

Hari Pangan Dunia, Pemkab Karanganyar Galakkan Program Kenyang Nggak Harus Nasi

16 Okt 2024

Penetapan Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Ditunda, Dua Pejabat FK Diperiksa

16 Okt 2024

Sejarah Bikini, Ikon Mode yang Penuh Kontroversi

16 Okt 2024

Arkhan Kaka Masuk 60 Talenta Muda Sepak Bola Terbaik Dunia 2024

16 Okt 2024

Grogol si Koki Nyentrik; Bergaya Rocker, Rambut Dicat Warna Pink

16 Okt 2024

Tingkatkan Reputasi Institusi di Era 'Post-Trust', Humas Pemerintah Harus Lebih Responsif

16 Okt 2024

Benarkah Keling adalah Lokasi Kerajaan Kalingga Zaman Dahulu?

17 Okt 2024

Kronologi Liam Payne Meninggal di Buenos Aires, Argentina

17 Okt 2024

Muhammad Nur Rokib Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD MAPPI Jateng

17 Okt 2024

Muhammad Herindra, Kepala BIN yang Menggantikan Budi Gunawan

17 Okt 2024

Kini Ditutup, Apakah Gua yang Ditemukan di Proyek JJLS Gunungkidul akan Dibuka Lagi?

17 Okt 2024

Siap-Siap, Alat Berat Bakal Kena Pajak!

17 Okt 2024

Jangan Sampai Anak Menjadi Generasi Sandwich; Peran Orangtua Dibutuhkan

17 Okt 2024

Pabrik Rokok 'Delima' dan Masa Jaya HM Ashadi di Kudus

17 Okt 2024

Ajudan yang Lakukan Tindakan Represif ke Wartawan Akhirnya Minta Maaf

18 Okt 2024

Masih Diteliti di Indonesia, Bakal Ada KB Suntik untuk Laki-laki!

18 Okt 2024

Air Kemasan Galon Berpotensi Tercemar BPA jika Didistribusikan dengan Truk Terbuka

18 Okt 2024

Nggak Melulu Mata Duitan, Istilah 'Mata Hijau' Juga Bermakna Iri atau Cemburu

18 Okt 2024