Inibaru.id - Sepertinya semua pihak merasa kesal dan marah melihat perbuatan Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari yang mendaku diri sebagai pemilik pondok pesantren di Semarang malah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Salah satu pihak yang geram atas aksi tidak terpuji itu adalah Jaring Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah.
Perwakilan JPPA Jateng Nihayatul Mukaromah mengaku tak habis pikir dengan kelakuan pemimpin "ponpes" Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang melakukan pelecehan terhadap enam santriwatinya.
Untungnya, penanganan kasus ini dinilai cepat dan tidak bertele-tele sehingga Nihayatul merasa lega. Dia bersama rekan-rekan aktivis akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tokoh agama yang melakukan pelecehan seksual, selain mendapat ancaman 15 tahun penjara, juga bisa mendapat tambahan hukum jadi 20 tahun penjara.
"Kami akan terus me-monitoring agar ancaman maksimal 20 tahun penjara bisa diberikan kepada pelaku," harap Nihayatul.
Jadi Tersangka, 15 Tahun Penjara
Sementara itu, pada Jumat (8/9) lalu, Polrestabes Semarang telah mengadakan konferensi pers dan membeberkan fakta-fakta terkait kasus ini. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan Muh. Anwar sudah terjadi sejak tahun 2021. Korban dicabuli pelaku sebanyak tiga kali.
Dalam pengakuannya, Muh. Anwar melakukan pelecehan seksual pada tiga orang; satu anak di bawah umur dan dua orang dewasa.
"Iya, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban di sebuah hotel dan ruang bawah tanah," kata Donny.
Akibat perbuatannya tersebut, Muh. Anwar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 milliar.
Nah, mendengar jerat hukum dari polisi untuk Muh. Anwar tersebut, apakah membuat kita semua merasa lega? Ya, selain berharap hukuman tersebut bisa terlaksana dengan baik, kita juga berharap kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi ya, Millens? (Fitroh Nurikhsan/E10)