Inibaru.id - Kembali lagi kita dengar terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Paling anyar terjadi di Semarang, tepatnya Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur.
Menurut keterangan, sebanyak enam santriwati menjadi korban pelecehan seksual oleh Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, pemimpin ponpes tersebut.
Kabar tersebut terkuak setelah adanya aduan dari salah seorang korban berinisial FA. Dia berani angkat bicara dan mengaku telah mengalami pelecehan seksual ke UPTD PPA Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.
Aduan FA langsung mendapat respons dinas dan diteruskan ke Unit PPA Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terbongkar fakta bahwa Muh. Anwar diduga telah melakukan pelecehan seksual nggak hanya pada satu santriwati.
"Kami dibantu teman-teman jaringan, para jemaah, untuk menelusuri siapa saja yang menjadi korban. Total yang mengadu ke kami ada enam korban," ucap psikolog sekaligus pendamping korban, Iis Amalia, saat jumpa pers di Kantor AJI Semarang, Rabu (6/9/2023).
Dari enam korban itu, perempuan yang akrab disapa Iis mengatakan, pelaporan yang dibuat korban M paling mudah diproses hukum. Sebab usia M masih di bawah umur, yaitu 15 tahun.
"Anak usia di bawah (umur) sebenarnya ada dua korban. Tapi satunya enggan speak up maupun pelaporan. Mungkin karena ada tekanan," ungkap Iis.
Gunakan Kuasa Kiai
Menurut keterangan Iis, M menjadi korban pelecehan seksual oleh Muh. Anwar sebanyak tiga kali, sejak tahun 2021. Pelaku menyetubuhi korban di dua tempat berbeda, di dalam pondok dan di salah satu hotel Kota Semarang.
Rupanya pelaku melancarkan aksinya lewat kuasanya sebagai kiai. Muh. Anwar mengancam kalau para santri tidak memenuhi keinginannya, maka dicap berdosa.
"Dari hasil konseling psikologi, korban M mengalami depresi dan kecemasan," paparnya.
Sebelum menjadi korban pelecehan seksual, diketahui orang tua M merupakan jemaah Muh. Anwar. Mereka meminta bantuan agar dicarikan Ponpes di daerah Malang. Namun, M diminta untuk tinggal sementara di ponpes milik Muh. Anwar. Di masa itulah korban disetubuhi dan dipaksa untuk memuaskan nafsu birahi pelaku.
"Saya mengapresiasi unit PPA yang gerak cepat menangani kasus ini. Tanggal 1 September 2023 kemarin, pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di Polrestabes Semarang," tandasnya.
Kita semua berharap semoga para korban segera mendapatkan "penyembuhan" dari segala macam bentuk trauma sehingga bisa menjalani kehidupan masing-masing dengan baik. (Fitroh Nurikhsan/E10)