Inibaru.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pakaian adat bagi siswa nggak bersifat wajib. Meski begitu, bukan berarti pasal terkait pakaian adat di Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bisa dihapus.
Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengkritisi aturan soal pakaian adat tersebut. Dia menyebut aturan soal pakaian adat nggak perlu ditulis apalagi bersifat nggak wajib.
"Tak perlulah dituliskan karena itu domain daerah," kata Darmaningtyas, Jumat (14/10/2022).
Dia menilai pemerintah pusat sudah terlalu jauh mengatur soal seragam sekolah. Darmaningtyas menyebut pemerintah pusat nggak perlu mengatur pakaian adat bagi siswa.
"Sebaiknya yang menentukan sekolah mau pakai pakaian adat atau tidak itu domain daerah, bukan pusat," tutur dia.
Darmaningtyas menyebut sangat sulit aturan pemakaian pakaian adat menjadi nggak wajib. Sebab, kerap kali setelah diatur pemerintah pusat hal itu ditangkap sebagai kewajiban di daerah.
"Meski dikatakan 'dapat' dalam praktik di lapangan oleh birokrasi pendidikan diterjemahkan menjadi wajib. Itu berdasarkan pengalaman selama ini," katanya.
Seragam sekolah harus nyaman bagi anak. Jika syarat itu terpenuhi. maka pembelajaran akan efektif. Apakah pakaian adat memberikan kenyamanan? Jawabannya mungkin harus digodok dulu oleh pemerintah daerah masing-masing, ya. (Siti Khatijah/E05)
Artikel ini pernah dimuat di Medcom dengan judul Kemendikbudristek Mestinya Tak Perlu Mengatur Soal Pakaian Adat di Sekolah.