BerandaHits
Kamis, 4 Jul 2018 12:53

Nggak Hanya Tik Tok, 7 Aplikasi Ini Juga Pernah Diblokir Kemenkominfo

Selain Tik Tok, beberapa aplikasi lainnya juga pernah diblokir Kominfo. (techsuplex.com)

Selain Tik Tok, Kemenkominfo juga memblokir beberapa aplikasi dan situs fenomenal yang mengandung berbagai konten negatif. Apa saja?

Inibaru.id – Aplikasi fenomenal yang belakangan cukup banyak dipakai masyarakat, khususnya anak muda, yakni Tik Tok, baru saja diblokir sementara untuk wilayah Indonesia, Selasa (3/7/2018). Sebanyak delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Menkominfo Rudiantara mengatakan, pihaknya memblokir Tik Tok lantaran mengandung banyak konten negatif bagi anak. Pemblokiran aplikasi bukanlah yang pertama dilakukan Kemenkominfo. Sebelumnya, sejumlah aplikasi juga sempat dilarang beroperasi karena disinyalir mengandung konten pornografi, judi daring, hingga radikalisme. Apa saja aplikasi itu?

  1. Tumblr

Tumblr sempat diblokir lantaran mengandung konten pornografi. (Kaskus.co.id)

Kemenkominfo sempat memblokir anak perusahaan Yahoo tersebut pada Februari 2018. Ini lantaran adanya konten berbau pornografi dan LGBT pada Tumblr. Namun, niatan baik Tumblr untuk melakukan self-censorship dan banyaknya protes para pengguna pun membuat pemblokiran hanya berlaku beberapa hari saja.

  1. Bigo Live

Aplikasi Bigo Live yang memiliki kantor cabang di Indonesia. (Okezone.techno.com)

Aplikasi live streaming video ini juga pernah diblokir oleh Kemenkominfo pada 1 Desember 2016 lantaran memuat konten pornografi. Pemblokiran tersebut berlangsung selama satu bulan. Komitmen untuk mentaati aturan di Indonesia membuat pemblokiran aplikasi asal Tiongkok itu dicabut.

  1. Vimeo

Aplikasi dan situs vimeo. (Blogsecond.com)

Vimeo juga pernah diblokir oleh Menkominfo pada 9 Mei 2014. Sempat membuat aksi protes, Vimeo akhirnya berjanji untuk melakukan penyaringan pada konten pornografi. Namun, seperti ditulis Viva.co.id, Rabu (4/7), aplikasi tersebut masih ditangguhkan Kemenkominfo lantaran dianggap enggan mengendalikan penyebaran konten pornografi.

  1. Reddit

Aplikasi Reddit. (Wired.com)

Nggak lama setelah Vimeo, Kemenkominfo juga memblokir Reddit lantaran forum diskusi daring itu mengandung topik bertema pornografi. Nggak jauh berbeda dari Vimeo, platform asal Amerika Serikat itu masih belum dapat akses di Indonesia.

  1. Giphy

Berisi iklan judi, aplikasi Giphy diblokir. (Mundolimon.com)

Aplikasi dan laman Giphy juga diblokir Kemenkominfo pada 24 Agustus 2017. Ini lantaran platform tersebut mengandung iklan judi daring yang dianggap dapat memengaruhi masyarakat. Setelah melakukan pembersihan selama satu bulan, kini aplikasi Giphy sudah bisa diakses.

  1. Telegram

Telegram mengandung berbagai paham radikalisme hingga terorisme. (Tribunnews.com)

Berbeda dari aplikasi lain, Telegram diblokir Kemenkominfo karena mempunyai enkripsi yang erat dengan konten terorisme, radikalisme, hingga penebaran paham kebencian terhadap suatu negara. Kemenkominfo hanya memblokir 11 DSN saja, sehingga pengguna masih bisa menggunakan versi web-nya.

Pada 10 Agustus 2017, Telegram kembali bisa diakses setelah CEO Telegram, Pavel Durov, datang ke Indonesia untuk melakukan pembenahan khusus.

  1. Gindr, Blued, dan Boy Ahoy

Aplikasi berbahaya dalam kasus LGBT. (Okezonenews.com)

Tiga aplikasi "kencan daring" tersebut dianggap berbahaya karena disinyalir mengandung unsur pornografi sesama jenis atau LGBT, plus kasus prostitusi daring yang melibatkan anak-anak. Ketiganya dianggap merusak moral sehingga pemerintah mengajukan pemblokiran pada 15 Septemer 2016.

Sobat Millens, sudah benar kalau Kemenkominfo mengatur regulasi aplikasi mana yang harusnya bisa dibuka di Indonesia atau nggak. Kita pun seharusnya mendukung, tentu saja apabila alasan pemblokiran itu cukup rasional. Semoga dunia virtual di negeri ini kian sehat ya! (IB11/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: