Inibaru.id - Hari Antikorupsi Internasional diperingaati setiap tanggal 9 Desember. Semua negara menyepakati jika kurupsi harus dimusnahkan karena merugikan banyak orang. Sampai saat ini belum ada negara yang bebas dari korupsi.
Melansir Brilio, Senin (9/12/19,) di Indonesia meski sudah ada lembaga penegakan hukum bagi perilaku rasuah di Indonesia berupa KPK, tapi hukuman yang diberikan nggak membuat takut para pejabat. Koruptor di Indonesia hanya dihukum dalam hitungan tahun, ini pun masih ada keringanan berupa remisi (potongan tahahanan).
Makanya di Indonesia sendiri, perilaku korup belum kunjung surut. Nah, berikut ini jenis-jenis hukuman bagi para koruptor di berbagai negara. Siapa tahu pemerintah Indonesia pengen mengadodosinya!
Pancung
Hukuman pancung. (Thinkstock/Sasilsolutions)
Hukuman pancung berlaku bagi para koruptor di negara Arab Saudi. Hukuman ini mengacu pada hukum Islam yaitu dengan melakukan qisas dan pancung. Hukuman tersebut ternyata terbukti memberi efek jera pada pejabat Arab Saudi meski dinilai kurang manusiawi.
Hukum Gantung
Hukuman gantung. (Thinkstock)
Hukuman gantung ini diterapkan di negara tetangga, Malaysia. Undang-Undang tentang korupsi di Malaysia mulai diatur dalam Prevention of Corruption Act sejak 1961. Lalu 1997 berlaku pula Anti Corruption Act yang semakin memberi hukuman yang berat untuk koruptor. Hukuman bagi pejabat di Malaysia yang terbukti melakukan korupsi yaitu hukum gantung.
Dihukum Berat dan Dikucilkan
Presiden Korsel Roh Moo Hyun yang bunuh diri setelah terbukti melakukan korupsi. (Zimbio)
Di negara Korea Selatan, hukuman yang berat untuk para koruptor ditentukan oleh pihak yang berwenang. Selain itu pelaku juga akan dikucilkan oleh masyarakat hingga keluarganya sendiri. Makanya nggak heran kalau pelaku korupsi di Korea Selatan merasa depresi bahkan bunuh diri. Salah satunya terjadi pada persiden Korsel Roh Moo Hyun yang melakukan bunuh diri pada 2009 seelah kasus suap USD 6 juta terbukti.
Penjara dan Denda
Hukuman penjara. (Thinkstock)
Negara Paman Sam menerapkan hukuman penjara dan denda bagi para pelaku korupsi. Waktu minimal penjara yang diberikan adalah 5 tahun. Bahkan untuk kasus yang dinilai berat, para pelaku korupsi ini dapat diusir dari negara tersebut. Sedangkan hukuman seumur hidup berlaku di Jerman. Di negara ini, para koruptor juga haru mengembalikan semua harta yang telah dikorupsi.
Hukuman Mati
Salah satu hukuman mati dengan ditembak. (Beritasatu)
Tiongkok menjadi negara yang sangat keras menindak pelaku korupsi. Pemerintahannya nggak main-main dalam memberi hukuman bagi koruptor. Bagi orang tiongkok yang terbukti melakukan korupsi dengan nilai lebih dari 100 ribu Yuan atau setara Rp 214 juta pidananya dapat dihukum mati. Bahkan peti matinya pun sudah disiapkan. Pada 2014, di Tiongkok hukuman mati untuk koruptorberjumlah 55 tindakan.
Hukuman mati juga diterapkan bagi koruptor di Vietnam. Meski hukuman ini untuk beberapa kasus nggak berlaku, seperti untuk perempuan hamil dan perempuan yang merawat anak di bawah 36 tahun. Hukumannya ada yang diganti dengan penjara seumur hidup.
Selain dua negara tersebut, Singpura juga menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Negara ini memang dikenal sangat tegas pada pelaku kehatan, dari korupsi, pembenahan, hingga penyelundupan obat terlarang. Bahkan pada rentang 199-1999 lebih dari seribu orang terkena hukuman mati.
Duh ngeri banget ya. Gimana jadinya jika hukuman tersebut diterapkan di Indonesia ya, Millens? (MG26/E06)