BerandaHits
Rabu, 28 Mei 2024 14:00

Ngebut Demi Mengantar Jenazah, Bagaimana Hukumnya?

Rombongan pengantar jenazah. (Milenialis)

Belakangan ini banyak iring-iringan pengantar jenazah yang ngebut di jalan. Secara hukum Islam dan negara, boleh nggak ya hal tersebut?

Inibaru.id – Belakangan ini kita sering melihat rombongan pengantar jenazah ngebut dan bahkan meminta pengguna jalan lain untuk minggir. Sebenarnya, apakah hal ini dibenarkan secara hukum Islam dan hukum negara?

Terkait dengan hal ini, Wakil Sekretaris LBM PBNU Alhafiz Kurniawan di situs Nu.or.id pada (19/1/2023) punya pendapatnya. Dia pun memberikan penjelasan terkait dengan adanya anggapan bahwa sebaiknya jenazah segera diantarkan ke makam.

Alhafiz pun mengungkap hadist riwayat Bukhari dan Muslim terkait hal tersebut yang berbunyi:

Dari sahabat Abu Hurairah RA, dari Muhammad SAW, beliau bersabda: ‘Segeralah tehadap jenazah. Jika ia orang saleh, maka itu kebaikan yang kalian lakukan terhadapnya. Tetapi jika selain itu (bukan orang baik), maka itu keburukan yang kalian letakkan dari bahu kalian.’”

Lantas, apakah hal ini berarti rombongan pengantar jenazah memang harus secepat mungkin sampai ke makam? Terkait hal tersebut, Alhafiz mengungkap hadist lain riwayat Bukhari dan Muslim yang bisa ditemui di buku Syarah Bukhari karya Imam Badrudin Al-Aini. Begini bunyinya.

“’Segeralah’ merupakan perintah segera. Tetapi maksud segera bukan sangat atau terlalu cepat. Maksudnya, pertengahan antara sangat cepat dan jalan biasa berdasarkan hadist riwayat Abu Bakrah RA, ‘kami hampir berjalan cepat (saat mengantar jenazah)’.’Mendekati jalan cepat’ bukan berarti jalan sangat cepat.

Meski disarankan untuk segera mengantar jenazah ke makam, bukan berarti dibenarkan untuk kebut-kebutan. (Dok Pemprov Jabar)

Dia juga mengutip buku Syarah Bukhari karya Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang berbunyi:

“Dianjurkan mempercepat tetapi tidak sampai pada batas kecepatan yang dikhawatirkan terjadi mafsadat terhadap mayit, kesulitan terhadap pembawa dan pengantar jenazah. Alasannya agar tidak menafikan tujuan kebersihan dan mendatangkan kesulitan bagi umat Islam.”

Kesimpulannya, nggak tepat kalau terjemahan anjuran menyegerakan mengantar jenazah sebagai pembenaran untuk ngebut. Apalagi, ngebut nggak akan membuat pengguna jalan lain bersimpati dan bahkan bisa mengganggu mereka jika sampai membahayakan pengguna jalan lain.

Di sisi lain, pemerhati bidang transportasi Budiyanto menyebut iring-iringan pengantar jalan memang masuk dalam mereka yang diberi hak utama di jalan. Tapi, mereka hanya berada di urutan keenam saja setelah mobil damkar, ambulans pengangkut orang sakit, kendaraan penolong korban kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, serta kendaraan pimpinan, pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara.

Lebih dari itu, meski diberi hak untuk diutamakan, mereka nggak diperkenankan untuk kebut-kebutan, hingga membuka paksa jalan atau lampu merah.

“Kewenangannya kan secara hukum hanya boleh dilakukan petugas kepolisian. Tapi, praktiknya di lapangan banyak pengantar jenazah yang melakukan tindakan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun keselamatan orang lain,” ujar Budiyanto sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (27/5/2024).

Intinya sih, menyegerakan mengantar jenazah ke makam memang perlu dilakukan. Tapi, sebaiknya nggak sampai kebut-kebutan apalagi merampas hak pengguna jalan lainnya atau sampai membahayakan banyak orang, ya, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jelang Musim Semi, Cek Jadwal Mekarnya Sakura di Korea Berikut

2 Mar 2026

Cerita Perantau yang Mengaku Nggak Harus Melakukan Mudik Lebaran Tahun Ini

2 Mar 2026

Selain Menghafal Qur'an, Santri Ponpes di Kauman Semarang Juga Belajar Jualan di Tiktok

2 Mar 2026

Diskon Tarif Tol 30 Persen dan 6 Ruas Fungsional Gratis pada Mudik Lebaran 2026

2 Mar 2026

Telur Mimi, Takjil Ikonik Kendal dengan Filosofi Dalam

2 Mar 2026

Wangi sih, tapi Amankah? Kupas Tuntas Mitos Semprot Parfum di Leher

2 Mar 2026

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: