BerandaHits
Rabu, 28 Mei 2024 14:00

Ngebut Demi Mengantar Jenazah, Bagaimana Hukumnya?

Rombongan pengantar jenazah. (Milenialis)

Belakangan ini banyak iring-iringan pengantar jenazah yang ngebut di jalan. Secara hukum Islam dan negara, boleh nggak ya hal tersebut?

Inibaru.id – Belakangan ini kita sering melihat rombongan pengantar jenazah ngebut dan bahkan meminta pengguna jalan lain untuk minggir. Sebenarnya, apakah hal ini dibenarkan secara hukum Islam dan hukum negara?

Terkait dengan hal ini, Wakil Sekretaris LBM PBNU Alhafiz Kurniawan di situs Nu.or.id pada (19/1/2023) punya pendapatnya. Dia pun memberikan penjelasan terkait dengan adanya anggapan bahwa sebaiknya jenazah segera diantarkan ke makam.

Alhafiz pun mengungkap hadist riwayat Bukhari dan Muslim terkait hal tersebut yang berbunyi:

Dari sahabat Abu Hurairah RA, dari Muhammad SAW, beliau bersabda: ‘Segeralah tehadap jenazah. Jika ia orang saleh, maka itu kebaikan yang kalian lakukan terhadapnya. Tetapi jika selain itu (bukan orang baik), maka itu keburukan yang kalian letakkan dari bahu kalian.’”

Lantas, apakah hal ini berarti rombongan pengantar jenazah memang harus secepat mungkin sampai ke makam? Terkait hal tersebut, Alhafiz mengungkap hadist lain riwayat Bukhari dan Muslim yang bisa ditemui di buku Syarah Bukhari karya Imam Badrudin Al-Aini. Begini bunyinya.

“’Segeralah’ merupakan perintah segera. Tetapi maksud segera bukan sangat atau terlalu cepat. Maksudnya, pertengahan antara sangat cepat dan jalan biasa berdasarkan hadist riwayat Abu Bakrah RA, ‘kami hampir berjalan cepat (saat mengantar jenazah)’.’Mendekati jalan cepat’ bukan berarti jalan sangat cepat.

Meski disarankan untuk segera mengantar jenazah ke makam, bukan berarti dibenarkan untuk kebut-kebutan. (Dok Pemprov Jabar)

Dia juga mengutip buku Syarah Bukhari karya Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang berbunyi:

“Dianjurkan mempercepat tetapi tidak sampai pada batas kecepatan yang dikhawatirkan terjadi mafsadat terhadap mayit, kesulitan terhadap pembawa dan pengantar jenazah. Alasannya agar tidak menafikan tujuan kebersihan dan mendatangkan kesulitan bagi umat Islam.”

Kesimpulannya, nggak tepat kalau terjemahan anjuran menyegerakan mengantar jenazah sebagai pembenaran untuk ngebut. Apalagi, ngebut nggak akan membuat pengguna jalan lain bersimpati dan bahkan bisa mengganggu mereka jika sampai membahayakan pengguna jalan lain.

Di sisi lain, pemerhati bidang transportasi Budiyanto menyebut iring-iringan pengantar jalan memang masuk dalam mereka yang diberi hak utama di jalan. Tapi, mereka hanya berada di urutan keenam saja setelah mobil damkar, ambulans pengangkut orang sakit, kendaraan penolong korban kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, serta kendaraan pimpinan, pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara.

Lebih dari itu, meski diberi hak untuk diutamakan, mereka nggak diperkenankan untuk kebut-kebutan, hingga membuka paksa jalan atau lampu merah.

“Kewenangannya kan secara hukum hanya boleh dilakukan petugas kepolisian. Tapi, praktiknya di lapangan banyak pengantar jenazah yang melakukan tindakan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun keselamatan orang lain,” ujar Budiyanto sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (27/5/2024).

Intinya sih, menyegerakan mengantar jenazah ke makam memang perlu dilakukan. Tapi, sebaiknya nggak sampai kebut-kebutan apalagi merampas hak pengguna jalan lainnya atau sampai membahayakan banyak orang, ya, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: