BerandaHits
Rabu, 28 Mei 2024 14:00

Ngebut Demi Mengantar Jenazah, Bagaimana Hukumnya?

Rombongan pengantar jenazah. (Milenialis)

Belakangan ini banyak iring-iringan pengantar jenazah yang ngebut di jalan. Secara hukum Islam dan negara, boleh nggak ya hal tersebut?

Inibaru.id – Belakangan ini kita sering melihat rombongan pengantar jenazah ngebut dan bahkan meminta pengguna jalan lain untuk minggir. Sebenarnya, apakah hal ini dibenarkan secara hukum Islam dan hukum negara?

Terkait dengan hal ini, Wakil Sekretaris LBM PBNU Alhafiz Kurniawan di situs Nu.or.id pada (19/1/2023) punya pendapatnya. Dia pun memberikan penjelasan terkait dengan adanya anggapan bahwa sebaiknya jenazah segera diantarkan ke makam.

Alhafiz pun mengungkap hadist riwayat Bukhari dan Muslim terkait hal tersebut yang berbunyi:

Dari sahabat Abu Hurairah RA, dari Muhammad SAW, beliau bersabda: ‘Segeralah tehadap jenazah. Jika ia orang saleh, maka itu kebaikan yang kalian lakukan terhadapnya. Tetapi jika selain itu (bukan orang baik), maka itu keburukan yang kalian letakkan dari bahu kalian.’”

Lantas, apakah hal ini berarti rombongan pengantar jenazah memang harus secepat mungkin sampai ke makam? Terkait hal tersebut, Alhafiz mengungkap hadist lain riwayat Bukhari dan Muslim yang bisa ditemui di buku Syarah Bukhari karya Imam Badrudin Al-Aini. Begini bunyinya.

“’Segeralah’ merupakan perintah segera. Tetapi maksud segera bukan sangat atau terlalu cepat. Maksudnya, pertengahan antara sangat cepat dan jalan biasa berdasarkan hadist riwayat Abu Bakrah RA, ‘kami hampir berjalan cepat (saat mengantar jenazah)’.’Mendekati jalan cepat’ bukan berarti jalan sangat cepat.

Meski disarankan untuk segera mengantar jenazah ke makam, bukan berarti dibenarkan untuk kebut-kebutan. (Dok Pemprov Jabar)

Dia juga mengutip buku Syarah Bukhari karya Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang berbunyi:

“Dianjurkan mempercepat tetapi tidak sampai pada batas kecepatan yang dikhawatirkan terjadi mafsadat terhadap mayit, kesulitan terhadap pembawa dan pengantar jenazah. Alasannya agar tidak menafikan tujuan kebersihan dan mendatangkan kesulitan bagi umat Islam.”

Kesimpulannya, nggak tepat kalau terjemahan anjuran menyegerakan mengantar jenazah sebagai pembenaran untuk ngebut. Apalagi, ngebut nggak akan membuat pengguna jalan lain bersimpati dan bahkan bisa mengganggu mereka jika sampai membahayakan pengguna jalan lain.

Di sisi lain, pemerhati bidang transportasi Budiyanto menyebut iring-iringan pengantar jalan memang masuk dalam mereka yang diberi hak utama di jalan. Tapi, mereka hanya berada di urutan keenam saja setelah mobil damkar, ambulans pengangkut orang sakit, kendaraan penolong korban kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, serta kendaraan pimpinan, pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara.

Lebih dari itu, meski diberi hak untuk diutamakan, mereka nggak diperkenankan untuk kebut-kebutan, hingga membuka paksa jalan atau lampu merah.

“Kewenangannya kan secara hukum hanya boleh dilakukan petugas kepolisian. Tapi, praktiknya di lapangan banyak pengantar jenazah yang melakukan tindakan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun keselamatan orang lain,” ujar Budiyanto sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (27/5/2024).

Intinya sih, menyegerakan mengantar jenazah ke makam memang perlu dilakukan. Tapi, sebaiknya nggak sampai kebut-kebutan apalagi merampas hak pengguna jalan lainnya atau sampai membahayakan banyak orang, ya, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024