BerandaHits
Rabu, 28 Mei 2024 14:00

Ngebut Demi Mengantar Jenazah, Bagaimana Hukumnya?

Rombongan pengantar jenazah. (Milenialis)

Belakangan ini banyak iring-iringan pengantar jenazah yang ngebut di jalan. Secara hukum Islam dan negara, boleh nggak ya hal tersebut?

Inibaru.id – Belakangan ini kita sering melihat rombongan pengantar jenazah ngebut dan bahkan meminta pengguna jalan lain untuk minggir. Sebenarnya, apakah hal ini dibenarkan secara hukum Islam dan hukum negara?

Terkait dengan hal ini, Wakil Sekretaris LBM PBNU Alhafiz Kurniawan di situs Nu.or.id pada (19/1/2023) punya pendapatnya. Dia pun memberikan penjelasan terkait dengan adanya anggapan bahwa sebaiknya jenazah segera diantarkan ke makam.

Alhafiz pun mengungkap hadist riwayat Bukhari dan Muslim terkait hal tersebut yang berbunyi:

Dari sahabat Abu Hurairah RA, dari Muhammad SAW, beliau bersabda: ‘Segeralah tehadap jenazah. Jika ia orang saleh, maka itu kebaikan yang kalian lakukan terhadapnya. Tetapi jika selain itu (bukan orang baik), maka itu keburukan yang kalian letakkan dari bahu kalian.’”

Lantas, apakah hal ini berarti rombongan pengantar jenazah memang harus secepat mungkin sampai ke makam? Terkait hal tersebut, Alhafiz mengungkap hadist lain riwayat Bukhari dan Muslim yang bisa ditemui di buku Syarah Bukhari karya Imam Badrudin Al-Aini. Begini bunyinya.

“’Segeralah’ merupakan perintah segera. Tetapi maksud segera bukan sangat atau terlalu cepat. Maksudnya, pertengahan antara sangat cepat dan jalan biasa berdasarkan hadist riwayat Abu Bakrah RA, ‘kami hampir berjalan cepat (saat mengantar jenazah)’.’Mendekati jalan cepat’ bukan berarti jalan sangat cepat.

Meski disarankan untuk segera mengantar jenazah ke makam, bukan berarti dibenarkan untuk kebut-kebutan. (Dok Pemprov Jabar)

Dia juga mengutip buku Syarah Bukhari karya Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang berbunyi:

“Dianjurkan mempercepat tetapi tidak sampai pada batas kecepatan yang dikhawatirkan terjadi mafsadat terhadap mayit, kesulitan terhadap pembawa dan pengantar jenazah. Alasannya agar tidak menafikan tujuan kebersihan dan mendatangkan kesulitan bagi umat Islam.”

Kesimpulannya, nggak tepat kalau terjemahan anjuran menyegerakan mengantar jenazah sebagai pembenaran untuk ngebut. Apalagi, ngebut nggak akan membuat pengguna jalan lain bersimpati dan bahkan bisa mengganggu mereka jika sampai membahayakan pengguna jalan lain.

Di sisi lain, pemerhati bidang transportasi Budiyanto menyebut iring-iringan pengantar jalan memang masuk dalam mereka yang diberi hak utama di jalan. Tapi, mereka hanya berada di urutan keenam saja setelah mobil damkar, ambulans pengangkut orang sakit, kendaraan penolong korban kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, serta kendaraan pimpinan, pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara.

Lebih dari itu, meski diberi hak untuk diutamakan, mereka nggak diperkenankan untuk kebut-kebutan, hingga membuka paksa jalan atau lampu merah.

“Kewenangannya kan secara hukum hanya boleh dilakukan petugas kepolisian. Tapi, praktiknya di lapangan banyak pengantar jenazah yang melakukan tindakan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun keselamatan orang lain,” ujar Budiyanto sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (27/5/2024).

Intinya sih, menyegerakan mengantar jenazah ke makam memang perlu dilakukan. Tapi, sebaiknya nggak sampai kebut-kebutan apalagi merampas hak pengguna jalan lainnya atau sampai membahayakan banyak orang, ya, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: