BerandaHits
Minggu, 19 Okt 2024 12:16

Musim Kampanye, Bagikan Sembako dan Uang Termasuk Pelanggaran Pidana Pemilu

Aksi membagikan sembako di musim Pilkada 2024 bisa menjadi pelanggaran dalam Pemilu. (Istimewa)

Berkaca dari Pilkada terdahulu, banyak calon kepala daerah yang membagikan uang dan sembako saat kampanye. Padahal itu melanggar aturan dan termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu.

Inibaru.id - Kita sudah masuk musim kampanye Pilkada 2024. Banyak calon kepala daerah yang menginformasikan visi misi mereka di media sosial. Kita juga bisa menilai calon pemimpin daerah dari gelaran-gelaran debat yang diselenggarakan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nggak hanya itu, ada pula yang melakukan kampanye dengan datang ke daerah-daerah untuk menyapa masyarakat. Biasanya, saat orasi atau berpidato, pihak calon kepala daerah juga memberikan souvenir atau hadiah seperti kaos, gantungan kunci, topi, tas, pulpen, pin, dan lainnya.

Tapi, pernahkah kamu menemukan calon kepala daerah yang membagikan sembako atau uang saat kampanye? Jika pernah, tahukah kamu bahwa hal itu nggak dibenarkan?

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin mengatakan, aksi membagikan sembako di musim Pilkada 2024 bisa menjadi pelanggaran dalam Pemilu. Alasanya, jika bantuan sosial (bansos) itu bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD), maka termasuk aksi penyalahgunaan uang negara. Itu termasuk kategori politik uang dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu.

“Bagi-bagi sembako menggunakan fasilitas negara seperti aneka macam bansos bersumber dari APBN/APBD itu kategori politik uang di masa pemilu. Apalagi bagi-bagi uang seperti bantuan, barang dan lain-lain,” kata Iqbal pada Sabtu (19/10/2024).

Menyuap Masyarakat

Politik uang menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi. (Freepik)

Jika kita amati, politik uang ini memang menjadi persoalan yang nggak pernah selesai ya, Millens? Praktik menyuap pilihan masyarakat ini menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi.

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu, yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

Iqbal berharap, Bawaslu bisa menindak tegas calon yang melakukan praktik bansos saat kampanye. Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk pro aktif melaporkan jika melihat praktek tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Teman-teman, kami membutuhkan bantuan teman-teman semua jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan teman-teman semua bisa melaporkannya ke Bawaslu. Tetapi, Bawaslu hanya dapat menegakan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari hal tersebut sesuai dengan UU 7/2017," begitu kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Nah, aturan sudah jelas ya, Millens. Jadi, jika ada paslon yang bagi-bagi uang atau sembako di lingkunganmu itu artinya paslon tersebut nggak mengindahkan aturan kampanye. Kalau di awal saja sudah mengabaikan aturan, bagaimana nanti ke depannya? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: