BerandaHits
Minggu, 19 Okt 2024 12:16

Musim Kampanye, Bagikan Sembako dan Uang Termasuk Pelanggaran Pidana Pemilu

Aksi membagikan sembako di musim Pilkada 2024 bisa menjadi pelanggaran dalam Pemilu. (Istimewa)

Berkaca dari Pilkada terdahulu, banyak calon kepala daerah yang membagikan uang dan sembako saat kampanye. Padahal itu melanggar aturan dan termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu.

Inibaru.id - Kita sudah masuk musim kampanye Pilkada 2024. Banyak calon kepala daerah yang menginformasikan visi misi mereka di media sosial. Kita juga bisa menilai calon pemimpin daerah dari gelaran-gelaran debat yang diselenggarakan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nggak hanya itu, ada pula yang melakukan kampanye dengan datang ke daerah-daerah untuk menyapa masyarakat. Biasanya, saat orasi atau berpidato, pihak calon kepala daerah juga memberikan souvenir atau hadiah seperti kaos, gantungan kunci, topi, tas, pulpen, pin, dan lainnya.

Tapi, pernahkah kamu menemukan calon kepala daerah yang membagikan sembako atau uang saat kampanye? Jika pernah, tahukah kamu bahwa hal itu nggak dibenarkan?

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin mengatakan, aksi membagikan sembako di musim Pilkada 2024 bisa menjadi pelanggaran dalam Pemilu. Alasanya, jika bantuan sosial (bansos) itu bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD), maka termasuk aksi penyalahgunaan uang negara. Itu termasuk kategori politik uang dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu.

“Bagi-bagi sembako menggunakan fasilitas negara seperti aneka macam bansos bersumber dari APBN/APBD itu kategori politik uang di masa pemilu. Apalagi bagi-bagi uang seperti bantuan, barang dan lain-lain,” kata Iqbal pada Sabtu (19/10/2024).

Menyuap Masyarakat

Politik uang menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi. (Freepik)

Jika kita amati, politik uang ini memang menjadi persoalan yang nggak pernah selesai ya, Millens? Praktik menyuap pilihan masyarakat ini menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi.

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu, yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

Iqbal berharap, Bawaslu bisa menindak tegas calon yang melakukan praktik bansos saat kampanye. Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk pro aktif melaporkan jika melihat praktek tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Teman-teman, kami membutuhkan bantuan teman-teman semua jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan teman-teman semua bisa melaporkannya ke Bawaslu. Tetapi, Bawaslu hanya dapat menegakan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari hal tersebut sesuai dengan UU 7/2017," begitu kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Nah, aturan sudah jelas ya, Millens. Jadi, jika ada paslon yang bagi-bagi uang atau sembako di lingkunganmu itu artinya paslon tersebut nggak mengindahkan aturan kampanye. Kalau di awal saja sudah mengabaikan aturan, bagaimana nanti ke depannya? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: