BerandaHits
Minggu, 19 Okt 2024 12:16

Musim Kampanye, Bagikan Sembako dan Uang Termasuk Pelanggaran Pidana Pemilu

Aksi membagikan sembako di musim Pilkada 2024 bisa menjadi pelanggaran dalam Pemilu. (Istimewa)

Berkaca dari Pilkada terdahulu, banyak calon kepala daerah yang membagikan uang dan sembako saat kampanye. Padahal itu melanggar aturan dan termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu.

Inibaru.id - Kita sudah masuk musim kampanye Pilkada 2024. Banyak calon kepala daerah yang menginformasikan visi misi mereka di media sosial. Kita juga bisa menilai calon pemimpin daerah dari gelaran-gelaran debat yang diselenggarakan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nggak hanya itu, ada pula yang melakukan kampanye dengan datang ke daerah-daerah untuk menyapa masyarakat. Biasanya, saat orasi atau berpidato, pihak calon kepala daerah juga memberikan souvenir atau hadiah seperti kaos, gantungan kunci, topi, tas, pulpen, pin, dan lainnya.

Tapi, pernahkah kamu menemukan calon kepala daerah yang membagikan sembako atau uang saat kampanye? Jika pernah, tahukah kamu bahwa hal itu nggak dibenarkan?

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin mengatakan, aksi membagikan sembako di musim Pilkada 2024 bisa menjadi pelanggaran dalam Pemilu. Alasanya, jika bantuan sosial (bansos) itu bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD), maka termasuk aksi penyalahgunaan uang negara. Itu termasuk kategori politik uang dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu.

“Bagi-bagi sembako menggunakan fasilitas negara seperti aneka macam bansos bersumber dari APBN/APBD itu kategori politik uang di masa pemilu. Apalagi bagi-bagi uang seperti bantuan, barang dan lain-lain,” kata Iqbal pada Sabtu (19/10/2024).

Menyuap Masyarakat

Politik uang menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi. (Freepik)

Jika kita amati, politik uang ini memang menjadi persoalan yang nggak pernah selesai ya, Millens? Praktik menyuap pilihan masyarakat ini menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi.

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu, yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

Iqbal berharap, Bawaslu bisa menindak tegas calon yang melakukan praktik bansos saat kampanye. Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk pro aktif melaporkan jika melihat praktek tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Teman-teman, kami membutuhkan bantuan teman-teman semua jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan teman-teman semua bisa melaporkannya ke Bawaslu. Tetapi, Bawaslu hanya dapat menegakan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari hal tersebut sesuai dengan UU 7/2017," begitu kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Nah, aturan sudah jelas ya, Millens. Jadi, jika ada paslon yang bagi-bagi uang atau sembako di lingkunganmu itu artinya paslon tersebut nggak mengindahkan aturan kampanye. Kalau di awal saja sudah mengabaikan aturan, bagaimana nanti ke depannya? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: