BerandaHits
Minggu, 19 Okt 2024 12:16

Musim Kampanye, Bagikan Sembako dan Uang Termasuk Pelanggaran Pidana Pemilu

Aksi membagikan sembako di musim Pilkada 2024 bisa menjadi pelanggaran dalam Pemilu. (Istimewa)

Berkaca dari Pilkada terdahulu, banyak calon kepala daerah yang membagikan uang dan sembako saat kampanye. Padahal itu melanggar aturan dan termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu.

Inibaru.id - Kita sudah masuk musim kampanye Pilkada 2024. Banyak calon kepala daerah yang menginformasikan visi misi mereka di media sosial. Kita juga bisa menilai calon pemimpin daerah dari gelaran-gelaran debat yang diselenggarakan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nggak hanya itu, ada pula yang melakukan kampanye dengan datang ke daerah-daerah untuk menyapa masyarakat. Biasanya, saat orasi atau berpidato, pihak calon kepala daerah juga memberikan souvenir atau hadiah seperti kaos, gantungan kunci, topi, tas, pulpen, pin, dan lainnya.

Tapi, pernahkah kamu menemukan calon kepala daerah yang membagikan sembako atau uang saat kampanye? Jika pernah, tahukah kamu bahwa hal itu nggak dibenarkan?

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin mengatakan, aksi membagikan sembako di musim Pilkada 2024 bisa menjadi pelanggaran dalam Pemilu. Alasanya, jika bantuan sosial (bansos) itu bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD), maka termasuk aksi penyalahgunaan uang negara. Itu termasuk kategori politik uang dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu.

“Bagi-bagi sembako menggunakan fasilitas negara seperti aneka macam bansos bersumber dari APBN/APBD itu kategori politik uang di masa pemilu. Apalagi bagi-bagi uang seperti bantuan, barang dan lain-lain,” kata Iqbal pada Sabtu (19/10/2024).

Menyuap Masyarakat

Politik uang menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi. (Freepik)

Jika kita amati, politik uang ini memang menjadi persoalan yang nggak pernah selesai ya, Millens? Praktik menyuap pilihan masyarakat ini menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi.

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu, yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

Iqbal berharap, Bawaslu bisa menindak tegas calon yang melakukan praktik bansos saat kampanye. Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk pro aktif melaporkan jika melihat praktek tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Teman-teman, kami membutuhkan bantuan teman-teman semua jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan teman-teman semua bisa melaporkannya ke Bawaslu. Tetapi, Bawaslu hanya dapat menegakan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari hal tersebut sesuai dengan UU 7/2017," begitu kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Nah, aturan sudah jelas ya, Millens. Jadi, jika ada paslon yang bagi-bagi uang atau sembako di lingkunganmu itu artinya paslon tersebut nggak mengindahkan aturan kampanye. Kalau di awal saja sudah mengabaikan aturan, bagaimana nanti ke depannya? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: