BerandaHits
Minggu, 19 Okt 2024 12:16

Musim Kampanye, Bagikan Sembako dan Uang Termasuk Pelanggaran Pidana Pemilu

Aksi membagikan sembako di musim Pilkada 2024 bisa menjadi pelanggaran dalam Pemilu. (Istimewa)

Berkaca dari Pilkada terdahulu, banyak calon kepala daerah yang membagikan uang dan sembako saat kampanye. Padahal itu melanggar aturan dan termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu.

Inibaru.id - Kita sudah masuk musim kampanye Pilkada 2024. Banyak calon kepala daerah yang menginformasikan visi misi mereka di media sosial. Kita juga bisa menilai calon pemimpin daerah dari gelaran-gelaran debat yang diselenggarakan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nggak hanya itu, ada pula yang melakukan kampanye dengan datang ke daerah-daerah untuk menyapa masyarakat. Biasanya, saat orasi atau berpidato, pihak calon kepala daerah juga memberikan souvenir atau hadiah seperti kaos, gantungan kunci, topi, tas, pulpen, pin, dan lainnya.

Tapi, pernahkah kamu menemukan calon kepala daerah yang membagikan sembako atau uang saat kampanye? Jika pernah, tahukah kamu bahwa hal itu nggak dibenarkan?

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin mengatakan, aksi membagikan sembako di musim Pilkada 2024 bisa menjadi pelanggaran dalam Pemilu. Alasanya, jika bantuan sosial (bansos) itu bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD), maka termasuk aksi penyalahgunaan uang negara. Itu termasuk kategori politik uang dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu.

“Bagi-bagi sembako menggunakan fasilitas negara seperti aneka macam bansos bersumber dari APBN/APBD itu kategori politik uang di masa pemilu. Apalagi bagi-bagi uang seperti bantuan, barang dan lain-lain,” kata Iqbal pada Sabtu (19/10/2024).

Menyuap Masyarakat

Politik uang menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi. (Freepik)

Jika kita amati, politik uang ini memang menjadi persoalan yang nggak pernah selesai ya, Millens? Praktik menyuap pilihan masyarakat ini menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi.

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu, yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

Iqbal berharap, Bawaslu bisa menindak tegas calon yang melakukan praktik bansos saat kampanye. Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk pro aktif melaporkan jika melihat praktek tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Teman-teman, kami membutuhkan bantuan teman-teman semua jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan teman-teman semua bisa melaporkannya ke Bawaslu. Tetapi, Bawaslu hanya dapat menegakan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari hal tersebut sesuai dengan UU 7/2017," begitu kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Nah, aturan sudah jelas ya, Millens. Jadi, jika ada paslon yang bagi-bagi uang atau sembako di lingkunganmu itu artinya paslon tersebut nggak mengindahkan aturan kampanye. Kalau di awal saja sudah mengabaikan aturan, bagaimana nanti ke depannya? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: