BerandaHits
Jumat, 24 Agu 2023 18:46

Mulai 2024, Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Bawa KTP

Ilustrasi: Membeli gas elpiji 3 kilogram. (Mediaindonesia/Antara/Aprillio Akbar)

Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang pengin membeli gas elpiji 3 kilogram harus membawa KTP untuk melakukan pencocokan data di pangkalan. Dengan KTP tersebut, bisa dipastikan apakah mereka memang berhak untuk mendapatkan gas subsidi tersebut atau nggak.

Inibaru.id – Siap-siap, Millens, mulai 1 Januari 2024, pembelian gas elpiji 3 kilogram nggak akan semudah seperti sekarang. Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memang sedang melakukan pendataan dan pencocokan data. Artinya, mulai tanggal tersebut, hanya yang sudah terdata saja yang nantinya diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kilogram.

Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar subsidi pemerintah bisa tetap sasaran dan benar-benar didapatkan sepenuhnya oleh golongan masyarakat kurang mampu.

“Kami menindaklanjuti Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Artinya, kami memang harus melakukan pendataan konsumen pengguna gas elpiji 3 kilogram,” terang Tutuka sebagaimana dilansir dari Detik, Kamis (24/8/2023).

Nota keuangan tersebut kemudian menekankan pentingnya realisasi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Nomor 38 Tahun 2019, yaitu gas elpiji 3 kilogram hanya boleh digunakan oleh rumah tangga dan usaha mikro yang memakainya untuk kebutuhan memasak, nelayan sasaran, serta petani sasaran.

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat yang perlu membeli gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Januari 2024 nanti?

Tutuka menyebut masyarakat hanya tinggal membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan untuk membeli sekaligus melakukan pencocokan data. Jika memang sudah terdata dalam sistem, maka nantinya pada pembelian gas elpiji 3 kilogram berikutnya, tinggal membawa KTP sebagai tanda bukti.

Pemerintah pengin distribusi gas subsidi tepat sasaran. (Medcom/David Umar Al Faruq)

Sementara itu, bagi pelaku Usaha Mikro yang membutuhkan gas elpiji 3 kilogram, mereka juga harus membawa KTP dan/atau KK saat membelinya. Selain itu, mereka juga harus memastikan di tempat usahanya terpampang foto diri sebagai tanda bukti.

Sejauh ini, sosialisasi dan uji coba sistem pembelian gas elpiji yang baru ini telah diterapkan di 5 kecamatan yang ada di seluruh Indonesia, yaitu Cipondoh di Kota Tangerang, Ngaliyan di Kota Semarang, Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Batu Ampar di Kota Batam, dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Proses penataan serta pencocokan data pengguna masih berlangsung. Kami juga sedang melakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer gas elpiji 3 kilogram,” ungkap Tutuka.

Semoga saja pelaksanaan sistem yang baru ini nggak membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kilogram ya, Millens. Apalagi sampai membuat tabung gas yang tersedia jadi berharga mahal. Omong-omong, kamu setuju nggak dengan sistem yang akan diterapkan pemerintah demi memastikan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram ini bisa tepat sasaran? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: