BerandaHits
Jumat, 24 Agu 2023 18:46

Mulai 2024, Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Bawa KTP

Ilustrasi: Membeli gas elpiji 3 kilogram. (Mediaindonesia/Antara/Aprillio Akbar)

Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang pengin membeli gas elpiji 3 kilogram harus membawa KTP untuk melakukan pencocokan data di pangkalan. Dengan KTP tersebut, bisa dipastikan apakah mereka memang berhak untuk mendapatkan gas subsidi tersebut atau nggak.

Inibaru.id – Siap-siap, Millens, mulai 1 Januari 2024, pembelian gas elpiji 3 kilogram nggak akan semudah seperti sekarang. Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memang sedang melakukan pendataan dan pencocokan data. Artinya, mulai tanggal tersebut, hanya yang sudah terdata saja yang nantinya diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kilogram.

Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar subsidi pemerintah bisa tetap sasaran dan benar-benar didapatkan sepenuhnya oleh golongan masyarakat kurang mampu.

“Kami menindaklanjuti Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Artinya, kami memang harus melakukan pendataan konsumen pengguna gas elpiji 3 kilogram,” terang Tutuka sebagaimana dilansir dari Detik, Kamis (24/8/2023).

Nota keuangan tersebut kemudian menekankan pentingnya realisasi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Nomor 38 Tahun 2019, yaitu gas elpiji 3 kilogram hanya boleh digunakan oleh rumah tangga dan usaha mikro yang memakainya untuk kebutuhan memasak, nelayan sasaran, serta petani sasaran.

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat yang perlu membeli gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Januari 2024 nanti?

Tutuka menyebut masyarakat hanya tinggal membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan untuk membeli sekaligus melakukan pencocokan data. Jika memang sudah terdata dalam sistem, maka nantinya pada pembelian gas elpiji 3 kilogram berikutnya, tinggal membawa KTP sebagai tanda bukti.

Pemerintah pengin distribusi gas subsidi tepat sasaran. (Medcom/David Umar Al Faruq)

Sementara itu, bagi pelaku Usaha Mikro yang membutuhkan gas elpiji 3 kilogram, mereka juga harus membawa KTP dan/atau KK saat membelinya. Selain itu, mereka juga harus memastikan di tempat usahanya terpampang foto diri sebagai tanda bukti.

Sejauh ini, sosialisasi dan uji coba sistem pembelian gas elpiji yang baru ini telah diterapkan di 5 kecamatan yang ada di seluruh Indonesia, yaitu Cipondoh di Kota Tangerang, Ngaliyan di Kota Semarang, Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Batu Ampar di Kota Batam, dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Proses penataan serta pencocokan data pengguna masih berlangsung. Kami juga sedang melakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer gas elpiji 3 kilogram,” ungkap Tutuka.

Semoga saja pelaksanaan sistem yang baru ini nggak membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kilogram ya, Millens. Apalagi sampai membuat tabung gas yang tersedia jadi berharga mahal. Omong-omong, kamu setuju nggak dengan sistem yang akan diterapkan pemerintah demi memastikan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram ini bisa tepat sasaran? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: