Inibaru.id - Kamu pengguna gas LPG ukuran 3 kg untuk kegiatan masak sehari-hari? Ada peraturan baru yang perlu kamu tahu nih. Mulai 2023, Pertamina mewajibkan masyarakat yang akan membeli gas ukuran kecil itu untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut sebagai bentuk pendataan agar gas tepat sasaran.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, syarat KTP pembelian elpiji 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.
"Kita sedang menyinkronkan data P3KE dengan data pembeli elpiji 3 kg," kata Irto.
Irto mengatakan nantinya masyarakat nggak perlu lagi mengunduh aplikasi ataupun QR code. Membeli LPG 3 kg cukup menggunakan KTP saja.
Dibeli Kalangan Menengah Atas
Fakta di lapangan menunjukkan gas melon, sebutan lain gas LPG 3 kg, yang seharusnya diperuntukkan masyarakat kurang mampu masih banyak dibeli kalangan menengah atas. Sebab, harga gas elpiji 3 kg lebih murah dibanding ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Nah, aturan baru yang akan diterapkan itu bertujuan agar masyarakat yang menggunakan subsidi gas LPG 3 kg hanya orang yang memang membutuhkan dan tepat sasaran. Pertamina berharap nggak ada lagi gas bersubsidi dinikmati masyarakat berekonomi tinggi.
Aturan ini sudah mulai diterapkan dan diuji coba bertahap di 4 kota di Indonesia yaitu Tangerang, Semarang, Mataram dan Batam.
Kamu yang tinggal di Semarang, siap-siap untuk menghadapai aturan baru ini ya, Millens. Semoga kebijakan subsidi LPG untuk masyarakat kurang mampu benar-benar tepat sasaran. (Siti Khatijah/E05)
Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Catat! Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 2023.