BerandaHits
Kamis, 9 Sep 2020 12:26

Mulai 1 Oktober, Shopee, Zoom, dan LinkedIn Bakal Kena Pajak

Ilustrasi - Zoom akan dikenakan biaya pajak. (Inibaru.id)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bakal memungut pajak bagi penyedia jasa layanan digital. Ada 12 perusahaan yang akan dikenai pajak ini, termasuk Shopee, Zoom dan LinkedIn yang sering digunakan masyarakat Indonesia.<br>

Inibaru.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberlakukan peraturan baru yang membuat sejumlah perusahaan digital bakal dikenai pajak. Setidaknya, 12 perusahaan yang menyediakan produk digital ini juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.

Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020. Peraturan itu merupakan bagian dari aturan turunan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Belanja di Shoppe akan dikenakan PPN. (Shopee)<br>

Adapun 12 pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang ketiga ini adalah:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

• McAfee Ireland Ltd.

• Microsoft Ireland Operations Ltd.

• Mojang AB.

• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

• Skype Communications SARL.

• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

• Twitter International Company.

• Zoom Video Communications, Inc.

• PT Jingdong Indonesia Pertama

• PT Shopee International Indonesia

LinkedIn juga termasuk yang akan dikenakan biaya pajak. (ToffeDev)<br>

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).

Para pelanggan dari semua perusahaan digital itu harus membayarkan PPN sebesar 10%, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan sebagai bukti pungut PPN.

Hestu menuturkan, Ditjen Pajak terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha,” jelasnya.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut seperti Shopee dan JD.id, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Wah, jadi sekarang kalau mau belanja online, akan kena biaya tambahan berupa pajak juga ya, Millens. Siap-siap, deh. (Kum/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: