BerandaHits
Kamis, 9 Sep 2020 12:26

Mulai 1 Oktober, Shopee, Zoom, dan LinkedIn Bakal Kena Pajak

Ilustrasi - Zoom akan dikenakan biaya pajak. (Inibaru.id)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bakal memungut pajak bagi penyedia jasa layanan digital. Ada 12 perusahaan yang akan dikenai pajak ini, termasuk Shopee, Zoom dan LinkedIn yang sering digunakan masyarakat Indonesia.<br>

Inibaru.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberlakukan peraturan baru yang membuat sejumlah perusahaan digital bakal dikenai pajak. Setidaknya, 12 perusahaan yang menyediakan produk digital ini juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.

Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020. Peraturan itu merupakan bagian dari aturan turunan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Belanja di Shoppe akan dikenakan PPN. (Shopee)<br>

Adapun 12 pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang ketiga ini adalah:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

• McAfee Ireland Ltd.

• Microsoft Ireland Operations Ltd.

• Mojang AB.

• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

• Skype Communications SARL.

• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

• Twitter International Company.

• Zoom Video Communications, Inc.

• PT Jingdong Indonesia Pertama

• PT Shopee International Indonesia

LinkedIn juga termasuk yang akan dikenakan biaya pajak. (ToffeDev)<br>

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).

Para pelanggan dari semua perusahaan digital itu harus membayarkan PPN sebesar 10%, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan sebagai bukti pungut PPN.

Hestu menuturkan, Ditjen Pajak terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha,” jelasnya.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut seperti Shopee dan JD.id, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Wah, jadi sekarang kalau mau belanja online, akan kena biaya tambahan berupa pajak juga ya, Millens. Siap-siap, deh. (Kum/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: