BerandaHits
Kamis, 9 Sep 2020 12:26

Mulai 1 Oktober, Shopee, Zoom, dan LinkedIn Bakal Kena Pajak

Ilustrasi - Zoom akan dikenakan biaya pajak. (Inibaru.id)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bakal memungut pajak bagi penyedia jasa layanan digital. Ada 12 perusahaan yang akan dikenai pajak ini, termasuk Shopee, Zoom dan LinkedIn yang sering digunakan masyarakat Indonesia.<br>

Inibaru.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberlakukan peraturan baru yang membuat sejumlah perusahaan digital bakal dikenai pajak. Setidaknya, 12 perusahaan yang menyediakan produk digital ini juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.

Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020. Peraturan itu merupakan bagian dari aturan turunan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Belanja di Shoppe akan dikenakan PPN. (Shopee)<br>

Adapun 12 pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang ketiga ini adalah:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

• McAfee Ireland Ltd.

• Microsoft Ireland Operations Ltd.

• Mojang AB.

• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

• Skype Communications SARL.

• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

• Twitter International Company.

• Zoom Video Communications, Inc.

• PT Jingdong Indonesia Pertama

• PT Shopee International Indonesia

LinkedIn juga termasuk yang akan dikenakan biaya pajak. (ToffeDev)<br>

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).

Para pelanggan dari semua perusahaan digital itu harus membayarkan PPN sebesar 10%, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan sebagai bukti pungut PPN.

Hestu menuturkan, Ditjen Pajak terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha,” jelasnya.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut seperti Shopee dan JD.id, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Wah, jadi sekarang kalau mau belanja online, akan kena biaya tambahan berupa pajak juga ya, Millens. Siap-siap, deh. (Kum/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: