BerandaHits
Rabu, 27 Feb 2024 18:00

MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Deforestasi dan Pembakaran Hutan!

Sudah ada fatwa MUI yang isinya mengharamkan pembakaran hutan dan lahan. (Portalborneo)

Ternyata, MUI juga punya concern dalam hal perubahan iklim. Nggak pengin alam Indonesia makin rusak, mereka memutuskan untuk mengeluarkan fatwa haram untuk aktivitas deforestasi dan pembakaran hutan.

Inibaru.id – Orang-orang yang masih menganggap enteng aktivitas deforestasi alias penggundulan hutan secara sembarangan hingga pembakaran hutan mungkin harus berpikir ulang jika masih terbiasa melakukannya. Soalnya, baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa deforestasi dan pembakaran hutan haram dilakukan! Fatwa serupa juga berlaku untuk pembakaran lahan, Millens.

Aturan ini bisa kamu temui dalam Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Yap, kamu nggak salah baca. MUI ternyata concern dengan masalah perubahan iklim dan kerusakan alam, khususnya yang disebabkan oleh manusia. Apalagi, hal-hal tersebut, khususnya penggundulan hutan dan pembakaran dan lahan berdampak langsung pada perubahan iklim.

“Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi pada perubahan iklim, sekaligus mengurangi jejak karbon,” ungkap Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu Prabowo sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (26/2/2024).

Menurut Hayu pula, cuaca ekstrem yang belakangan ini muncul seperti angin puting beliung, kemarau panjang, kenaikan permukaan air laut, serta hujan deras yang sempat membuat Pantura lumpuh selama beberapa hari terkait dengan perubahan iklim dan pemanasan global.

Ditambah dengan samakin kacaunya perubahan musim yang bisa berdampak ke bidang pertanian dan perikanan yang merupakan salah satu sumber pangan utama manusia, MUI pun merasa fatwa ini cukup penting untuk dikeluarkan.

MUI juga menganggap penggundulan hutan sebagai hal yang diharamkan. (Betahita/Auriga Nusantara)

“Soalnya untuk mengendalikan perubahan iklim, semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama,” lanjut Hayu.

MUI juga sedang mendorong masyarakat untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Caranya dengan menurunkan penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, mengendalikan jumlah limbah yang diproduksi manusia dan aktivitasnya, serta mengelola hutan dengan lebih baik.

Lebih dari itu, MUI juga pengin pemerintah bisa mendorong dipakainya energi terbarukan, khususnya yang ramah lingkungan. Alasannya tentu demi mengendalikan perubahan iklim agar nggak jadi semakin parah.

“Dalam membuat fatwa ini, kami sudah berdiskusi secara intensif dengan pemangku kepentingan seperti akademisi, pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat. Intinya, kita nggak boleh lagi menyepelekan keseimbangan alam,” pungkas Hayu.

Yap, apa yang difatwakan MUI ada benarnya. Semoga saja dengan keluarnya fatwa haram untuk aktivitas deforestasi dan pembakaran hutan dan lahan, mereka yang melakukannya jadi berpikir dua kali atau bahkan memilih untuk nggak lagi melakukannya. Dengan begitu, alam tentu akan terjaga, bukan?

Kalau menurutmu, apakah fatwa MUI ini bakal cukup efektif untuk menurunkan angka deforestasi dan pembakaran hutan dan lahan, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: