BerandaHits
Sabtu, 12 Jan 2024 18:58

Menguak Sengkarut Keberadaan Tiang Listrik di Lahan Warga

Tiang listrik di lahan warga. (Indonewsdaily)

Warganet heran, bisa-bisanya untuk memindahkan tiang listrik dari lahan warga, justru warga yang punya lahan tersebut yang dimintai biaya belasan juta Rupiah. Ternyata, hal ini ada aturannya, lo.

Inibaru.id – Dalam beberapa hari belakangan, permasalahan yang terjadi antara Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan warga jadi pembahasan hangat di media sosial. Masalah yang viral tersebut adalah keberadaan tiang listrik di lahan warga.

Hal inilah yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Warga yang pengin PLN memindahkan tiang listrik tersebut dari halaman rumahnya justru dimintai biaya sebesar Rp11 juta. Permintaan biaya ini lebih murah Rp5 juta dari sebelumnya setelah pemilik lahan merasa keberatan.

Kasus ini bukanlah kali pertama terjadi. Pada Februari 2023 lalu, Agung Widodo, warga Kabupaten Semarang keberatan saat diminta menyiapkan uang Rp4,3 juta ketika dia meminta PLN memindahkan tiang listrik dari pekarangan rumahnya.

Penasaran nggak mengapa tiang listrik bisa tertancap di lahan warga, namun justru pemilik lahan itu pula yang harus membayar kalau meminta tiang listrik tersebut dipindahkan?

Terkait dengan kasus yang terjadi di Sidoarjo, pihak PLN mengaku permintaan sejumlah uang sebagai pemindahan tiang listrik sudah sesuai dengan aturan.

“Warga yang meminta pemindahan tiang listrik adalah Khotijah yang tinggal di Sidokepung, Sidoarjo. Untuk pemindahan tiang listrik, membutuhkan material dan jasa pekerjaan. Sesuai dengan perhitungan PLN, biayanya memang Rp11.044.512,” jelas Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris sebagaimana dilansir dari Kompas, Jumat (12/2/2024).

Menurut PLN, permintaan pemindahan tiang listrik nggak sesederhana menggeser satu tiang ke tempat lainnya. Selain harus memperhitungkan posisi kabel, dampak dari proses pengerjaan pemindahan tiang bisa menyebabkan pemadaman listrik.

“Yang terdampak pemadaman bisa sampai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Kami juga perlu mempercepat pemasangan kembali tiang listrik agar proses pemadaman nggak terlalu lama dan menyebabkan kerugian bagi banyak orang,” lanjutnya.

Kasus tiang listrik di lahan warga yang ada di Sidoarjo, Jawa Timur. (Sapanusa)

Terkait dengan klaim bahwa tiang listrik tersebut dipasang tanpa izin di lahan warga, pihak PLN membantahnya. Miftachul mengaku punya data yang menunjukkan kalau tiang listrik tersebut sudah dipasang sejak 1986 silam. Saat proses perizinan dan pemasanganpun melibatkan perangkat desa serta masyarakat sekitar.

Sebagai informasi, pada tahun-tahun tersebut, pemerintah memang sedang gencar-gencarnya mendistribusikan listrik hingga ke pelosok desa.

Alhasil, banyak lahan warga yang kemudian ditanami tiang-tiang listrik untuk mengakomodasi proyek tersebut.

Lantas, apakah warga yang lahannya ditanami tiang listrik nggak mendapatkan kompensasi? Kalau menurut UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sih, seharusnya mendapatkannya. Hal ini terungkap dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2).

"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 30 ayat (1).

"Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik," tulis Pasal 30 ayat (2).

O ya, dalam Pasal 27 sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 30 ayat (1), diungkap bahwa PLN memang berhak untuk memakai lahan warga untuk kebutuhan pemasangan jaringan listrik. Sekarang mengerti kan mengapa kok bisa sampai ada tiang listrik yang terlihat di halaman, pekarangan, atau bahkan di dalam pagar rumah warga?

Nah, terkait dengan kompensasi inilah, pemilik lahan sepertinya harus berkomunikasi dengan PLN. Begitu pula jika warga pengin memindahkan tiang listrik karena tentu prosesnya bakal membutuhkan biaya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: