BerandaHits
Selasa, 15 Jan 2024 10:05

Mengingat Lagi Aturan tentang Larangan Memaku Pohon

Video tentang 'Tersangka Penusukan Pohon' viral di media sosial. (MI/Usman Iskandar)

Sebuah kalimat 'Tersangka Penusukan Pohon' yang disematkan di atas foto caleg tampaknya menggambarkan keresahan masyarakat. Sebab, entah lupa atau nggak tahu, para caleg itu menempelkan poster-posternya ke pohon menggunakan paku.

Inibaru.id - Meski hanya lima tahun sekali, pemilihan umum (pemilu) memberikan penderitaan yang menyakitkan bagi pohon-pohon besar di tepi jalan. Kenapa? Karena ada ribuan calon legislatif (caleg) memasang poster-posternya ke batang pohon. Mereka menancapkan lembaran poster yang termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) ke pohon dengan cara menancapkan paku-paku besar.

Sebagai calon perwakilan rakyat, benarkah mereka nggak tahu bahwa hal tersebut itu menyakiti makhluk hidup? FYI, paku berpotensi menjadi titik masuk bagi infeksi penyakit dan bakteri pada pohon. Tusukan-tusukan itu menyebabkan kerusakan dalam bentuk kompartementalisasi.

Itu artinya pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuhnya jika ada benda asing tertanam di dalamnya. Hal itu akan mengganggu proses fisiologi tanaman dan mengurangi tekstur kayu pada pohon. Kekuatan kayu pun akan berkurang karena pohon mudah terinfeksi penyakit.

Kelakuan caleg dan tim suksesnya yang menyakiti pohon tentu saja juga melukai hati para pencinta lingkungan. Beberapa waktu lalu video tentang protes akan hal ini ramai di media sosial.

Video pendek dari akun Instagram @karyamilitan menunjukkan sekelompok orang melabeli poster-poster caleg yang menempel di pohon dengan tulisan "Tersangka Penusukan Pohon". Postingan tersebut dilengkapi dengan keterangan "Jangan tempel baliho sembarangan, Para Calon!"

Bawaslu Lakukan Penertiban

Bawaslu akan menindak tegas terhadap pelanggaran pemasangan atribut kampanye. (Infopublik/MC Kota Padang)

Sebagai caleg, seharusnya nggak cuma mempersiapkan visi misi saja tapi juga harus tahu peraturan saat menyelenggarakan kampanye. Sudah sejak lama ada peraturan bahwa memaku benda di pohon adalah sebuah pelanggaran. Tindakan tersebut melanggar UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 Tahun 2013.

Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan, pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik. Dirinya menyatakan, Bawaslu "all out" melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran pemasangan atribut kampanye.

Bawaslu menyadari, banyak sarana dan prasarana umum yang masih dijadikan objek pemasangan atribut kampanye.

"Kalau ketemu langsung ditindak, dicegah minimal. Dicegah, untuk memasang nggak boleh. Tapi kalau harus dilakukan, kita kerja sama dengan dishub untuk kemudian dilepas dicopot," ucap Bagja, dikutip dari RRI (11/12/2023).

Nah, pastinya di sekitarmu juga ada banyak poster menempel di pohon kan, Millens? Hm, anggap saja para caleg itu lupa dengan peraturan yang ada. Maka dari itu, kamu bisa mengingatkan mereka dengan cara menegurnya atau membagi tautan tentang peraturan terkait hal tersebut kepada caleg atau tim suksesnya. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: