BerandaHits
Selasa, 15 Jan 2024 10:05

Mengingat Lagi Aturan tentang Larangan Memaku Pohon

Video tentang 'Tersangka Penusukan Pohon' viral di media sosial. (MI/Usman Iskandar)

Sebuah kalimat 'Tersangka Penusukan Pohon' yang disematkan di atas foto caleg tampaknya menggambarkan keresahan masyarakat. Sebab, entah lupa atau nggak tahu, para caleg itu menempelkan poster-posternya ke pohon menggunakan paku.

Inibaru.id - Meski hanya lima tahun sekali, pemilihan umum (pemilu) memberikan penderitaan yang menyakitkan bagi pohon-pohon besar di tepi jalan. Kenapa? Karena ada ribuan calon legislatif (caleg) memasang poster-posternya ke batang pohon. Mereka menancapkan lembaran poster yang termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) ke pohon dengan cara menancapkan paku-paku besar.

Sebagai calon perwakilan rakyat, benarkah mereka nggak tahu bahwa hal tersebut itu menyakiti makhluk hidup? FYI, paku berpotensi menjadi titik masuk bagi infeksi penyakit dan bakteri pada pohon. Tusukan-tusukan itu menyebabkan kerusakan dalam bentuk kompartementalisasi.

Itu artinya pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuhnya jika ada benda asing tertanam di dalamnya. Hal itu akan mengganggu proses fisiologi tanaman dan mengurangi tekstur kayu pada pohon. Kekuatan kayu pun akan berkurang karena pohon mudah terinfeksi penyakit.

Kelakuan caleg dan tim suksesnya yang menyakiti pohon tentu saja juga melukai hati para pencinta lingkungan. Beberapa waktu lalu video tentang protes akan hal ini ramai di media sosial.

Video pendek dari akun Instagram @karyamilitan menunjukkan sekelompok orang melabeli poster-poster caleg yang menempel di pohon dengan tulisan "Tersangka Penusukan Pohon". Postingan tersebut dilengkapi dengan keterangan "Jangan tempel baliho sembarangan, Para Calon!"

Bawaslu Lakukan Penertiban

Bawaslu akan menindak tegas terhadap pelanggaran pemasangan atribut kampanye. (Infopublik/MC Kota Padang)

Sebagai caleg, seharusnya nggak cuma mempersiapkan visi misi saja tapi juga harus tahu peraturan saat menyelenggarakan kampanye. Sudah sejak lama ada peraturan bahwa memaku benda di pohon adalah sebuah pelanggaran. Tindakan tersebut melanggar UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 Tahun 2013.

Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan, pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik. Dirinya menyatakan, Bawaslu "all out" melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran pemasangan atribut kampanye.

Bawaslu menyadari, banyak sarana dan prasarana umum yang masih dijadikan objek pemasangan atribut kampanye.

"Kalau ketemu langsung ditindak, dicegah minimal. Dicegah, untuk memasang nggak boleh. Tapi kalau harus dilakukan, kita kerja sama dengan dishub untuk kemudian dilepas dicopot," ucap Bagja, dikutip dari RRI (11/12/2023).

Nah, pastinya di sekitarmu juga ada banyak poster menempel di pohon kan, Millens? Hm, anggap saja para caleg itu lupa dengan peraturan yang ada. Maka dari itu, kamu bisa mengingatkan mereka dengan cara menegurnya atau membagi tautan tentang peraturan terkait hal tersebut kepada caleg atau tim suksesnya. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: