Inibaru.id – Mau sebesar atau semegah apapun rumahmu, ada satu hal yang nggak akan berbeda jika dibandingkan dengan rumah-rumah pada umumnya, yaitu meteran listriknya pasti ada di luar rumah. Lokasinya bisa di depan rumah atau area teras. Terkadang juga ada di sisi rumah dekat dengan tembok depan. Penasaran nggak mengapa lokasinya pasti ada di situ?
Asal kamu tahu saja, Millens, meteran listrik prabayar alias beli token baru disediakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2008 lalu. Sebelumnya, pengguna jasa PLN selalu mendapatkan tagihan bulanan. Artinya, pada zaman dahulu, yang tersedia hanyalah meteran listrik pasca-bayar.
Beda dengan sistem meteran prabayar yang membuat kita harus rutin mengecek sendiri apakah masih ada kuota listrik yang tersedia atau nggak, pada sistem meteran pasca-bayar, pengguna listrik bisa dikatakan nggak pernah mengecek meteran listriknya. Yang melakukannya adalah para petugas PLN secara berkala.
Bayangkan saja jika meteran tersebut berada di dalam rumah sementara rumah sedang dikunci atau ditinggalkan penghuninya saat petugas PLN datang untuk melakukan pengecekan, tentu akan ribet, bukan? Selain itu, jika terjadi permasalahan atau kondisi genting yang membuat petugas PLN harus memutus listrik, keberadaan meteran listrik di luar rumah tentu akan lebih memudahkan mereka melakukan tugasnya.
Meteran Listrik Tidak Boleh Dipindah
Selain karena posisinya yang harus berada di luar rumah, PLN juga punya aturan unik lain yang mungkin nggak disadari banyak orang, yaitu kita nggak boleh asal memindah meteran listrik meski posisinya tetap berada di luar rumah. Padahal, terkadang posisi meteran listrik bisa menghambat orang-orang yang sedang pengin merenovasi rumah.
Hal ini ditegaskan oleh General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) Ari Dartomo. Menurutnya, warga yang pengin merenovasi rumah atau perlu memindahkan posisi meteran listrik harus meminta izin dulu ke PLN meskipun jika meteran tersebut hanya digeser beberapa sentimeter saja.
Omong-omong, denda bagi mereka yang asal memindah meteran listrik cukup besar, lo. Di Gorontalo pada awal 2022 lalu, sejumlah warga dari dua desa yang ada di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo harus membayar denda dengan besaran Rp1,7 juta – Rp7,5 juta gara-gara hal ini. Oleh karna itulah, kalau kamu perlu memindahkannya, harus lapor PLN dulu.
“Pelaporan perpindahan meteran listrik harus dilakukan secara resmi ke PLN. Jangan digeser atau dipindah sendiri atau melalui jasa instalatir. Soalnya, meteran listrik itu aset milik PLN. Makanya, pelanggan harus memohon pemindahan meter dulu lewat aplikasi PLN Mobile,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Republika, Kamis (22/6/2023).
Terkait dengan biaya pemindahan ini, nantinya pihak PLN akan melakukan survei untuk mengetahui seberapa banyak jenis material yang akan digunakan. Kalau sudah tahu seberapa banyak biayanya, nantinya kamu bisa bayar lewat PLN Mobile, deh.
Jadi, sudah tahu kan alasan mengapa meteran listrik ada di luar rumah? Pastikan kamu nggak asal menggeser atau memindahnya, ya, Millens biar nggak sampai kena masalah dengan PLN. (Arie Widodo/E05)