BerandaHits
Jumat, 1 Des 2022 11:02

Mendekati Pengesahan, RKUHP Nggak Memuat Pasal tentang LGBT

Sempat digodok di MK, pasal LGBT akhirnya nggak masuk dalam RKUHP. (Getty Images)

Masyarkat Indonesia tinggal menunggu hari pengesahan RKHUP oleh Presiden Jokowi. Di dalam RKUHP tersebut nggak ada pasal yang berisi tentang tindak pidana LGBT.

Inibaru.id - Kontroversi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia seolah selalu berkobar. Perjuangan kaum minoritas ini untuk bisa hidup nyaman tanpa rasa khawatir di Tanah Air masih terhalang tembok yang besar dan kokoh.

Penentangan terhadap kelompok LGBT di Indonesia sudah didengungkan sejak lama. Bahkan, masyarakat kontra-LGBT menginginkan MK mengkriminalisasi LGBT.

Beberapa bulan lalu, ada wacana bahwa LGBT akan masuk dalam tindak pidana. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pasal pidana bagi LGBT di Indonesia tengah digodok dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Iya (LGBT bisa dipidana). Di RUU KUHP dipidana. Di RUU KUHP sudah masuk, bahwa dalam cara-cara tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan gitu. Tetapi waktu itu kan ribut. Karena ribut, ya ditunda," ungkap Mahfud MD pada Mei 2022 lalu, dikutip dari DW (20/5/2022).

Nggak Masuk RKUHP

Tekanan massa menolak LGBT sangat kuat di Indonesia. (Antara/Novrian Arbi)

Namun rupanya, pembahasan soal pasal LGBT membawa hasil yang sebaliknya. Draft final RKUHP yang akan disahkan Presiden Joko Widodo dalam hitungan hari itu nggak memuat pasal LGBT sebagai tindak pidana.

Melansir Detik, Rabu (30/11/2022), berdasarkan draft RKUHP 24 November 2022 yang didapatkan wartawan, terdapat 627 pasal. Dari ratusan pasal itu, sekali lagi pasal LGBT nggak dimasukkan sebagai delik pidana, Millens.

Kasus perluasan asusila yang diatur RKUHP hanya ada di Pasl 413 yaitu larangan zina having sex dan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan. Pasal 413 itu berbunyi sebagai berikut.

  1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
RKUHP nggak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu sebagai produk rancangan undang-undang. (Picture Alience/Nurphoto/A Rudianto)

Sebelumnya, nggak masuknya pasal LGBT pada RKUHP sudah pernah dikatakan oleh Anggota Komisi III DR RI yang membidangi hak asasi manusia dan keamanan Asrul Sani. Dia menegaskan nggak ada aturan LGBT dapat dipidana dalam RKUHP.

“Yang disebut dengan pasal pidana LGBT itu sebetulnya nggak pas istilahnya. Yang pas itu adalah pasal perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis,” kata Asrul pada Mei 2022, dikutip dari BBC (25/5).

Pada waktu yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej memastikan bahwa revisi KUHP (beleid yang diusulkan pemerintah) nggak bakal mengatur pidana LGBT. Dia mengatakan bahwa RKUHP nggak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu sebagai produk rancangan undang-undang. Itu netral terhadap gender.

Menurut kamu, nggak masuknya LGBT dalam RKUHP bakal membuat ketegangan antara pendukung dan anti LGBT makin menjadi atau sebaliknya nih, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: