BerandaHits
Jumat, 1 Des 2022 11:02

Mendekati Pengesahan, RKUHP Nggak Memuat Pasal tentang LGBT

Sempat digodok di MK, pasal LGBT akhirnya nggak masuk dalam RKUHP. (Getty Images)

Masyarkat Indonesia tinggal menunggu hari pengesahan RKHUP oleh Presiden Jokowi. Di dalam RKUHP tersebut nggak ada pasal yang berisi tentang tindak pidana LGBT.

Inibaru.id - Kontroversi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia seolah selalu berkobar. Perjuangan kaum minoritas ini untuk bisa hidup nyaman tanpa rasa khawatir di Tanah Air masih terhalang tembok yang besar dan kokoh.

Penentangan terhadap kelompok LGBT di Indonesia sudah didengungkan sejak lama. Bahkan, masyarakat kontra-LGBT menginginkan MK mengkriminalisasi LGBT.

Beberapa bulan lalu, ada wacana bahwa LGBT akan masuk dalam tindak pidana. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pasal pidana bagi LGBT di Indonesia tengah digodok dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Iya (LGBT bisa dipidana). Di RUU KUHP dipidana. Di RUU KUHP sudah masuk, bahwa dalam cara-cara tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan gitu. Tetapi waktu itu kan ribut. Karena ribut, ya ditunda," ungkap Mahfud MD pada Mei 2022 lalu, dikutip dari DW (20/5/2022).

Nggak Masuk RKUHP

Tekanan massa menolak LGBT sangat kuat di Indonesia. (Antara/Novrian Arbi)

Namun rupanya, pembahasan soal pasal LGBT membawa hasil yang sebaliknya. Draft final RKUHP yang akan disahkan Presiden Joko Widodo dalam hitungan hari itu nggak memuat pasal LGBT sebagai tindak pidana.

Melansir Detik, Rabu (30/11/2022), berdasarkan draft RKUHP 24 November 2022 yang didapatkan wartawan, terdapat 627 pasal. Dari ratusan pasal itu, sekali lagi pasal LGBT nggak dimasukkan sebagai delik pidana, Millens.

Kasus perluasan asusila yang diatur RKUHP hanya ada di Pasl 413 yaitu larangan zina having sex dan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan. Pasal 413 itu berbunyi sebagai berikut.

  1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
RKUHP nggak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu sebagai produk rancangan undang-undang. (Picture Alience/Nurphoto/A Rudianto)

Sebelumnya, nggak masuknya pasal LGBT pada RKUHP sudah pernah dikatakan oleh Anggota Komisi III DR RI yang membidangi hak asasi manusia dan keamanan Asrul Sani. Dia menegaskan nggak ada aturan LGBT dapat dipidana dalam RKUHP.

“Yang disebut dengan pasal pidana LGBT itu sebetulnya nggak pas istilahnya. Yang pas itu adalah pasal perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis,” kata Asrul pada Mei 2022, dikutip dari BBC (25/5).

Pada waktu yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej memastikan bahwa revisi KUHP (beleid yang diusulkan pemerintah) nggak bakal mengatur pidana LGBT. Dia mengatakan bahwa RKUHP nggak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu sebagai produk rancangan undang-undang. Itu netral terhadap gender.

Menurut kamu, nggak masuknya LGBT dalam RKUHP bakal membuat ketegangan antara pendukung dan anti LGBT makin menjadi atau sebaliknya nih, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: