BerandaHits
Jumat, 1 Des 2022 11:02

Mendekati Pengesahan, RKUHP Nggak Memuat Pasal tentang LGBT

Sempat digodok di MK, pasal LGBT akhirnya nggak masuk dalam RKUHP. (Getty Images)

Masyarkat Indonesia tinggal menunggu hari pengesahan RKHUP oleh Presiden Jokowi. Di dalam RKUHP tersebut nggak ada pasal yang berisi tentang tindak pidana LGBT.

Inibaru.id - Kontroversi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia seolah selalu berkobar. Perjuangan kaum minoritas ini untuk bisa hidup nyaman tanpa rasa khawatir di Tanah Air masih terhalang tembok yang besar dan kokoh.

Penentangan terhadap kelompok LGBT di Indonesia sudah didengungkan sejak lama. Bahkan, masyarakat kontra-LGBT menginginkan MK mengkriminalisasi LGBT.

Beberapa bulan lalu, ada wacana bahwa LGBT akan masuk dalam tindak pidana. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pasal pidana bagi LGBT di Indonesia tengah digodok dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Iya (LGBT bisa dipidana). Di RUU KUHP dipidana. Di RUU KUHP sudah masuk, bahwa dalam cara-cara tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan gitu. Tetapi waktu itu kan ribut. Karena ribut, ya ditunda," ungkap Mahfud MD pada Mei 2022 lalu, dikutip dari DW (20/5/2022).

Nggak Masuk RKUHP

Tekanan massa menolak LGBT sangat kuat di Indonesia. (Antara/Novrian Arbi)

Namun rupanya, pembahasan soal pasal LGBT membawa hasil yang sebaliknya. Draft final RKUHP yang akan disahkan Presiden Joko Widodo dalam hitungan hari itu nggak memuat pasal LGBT sebagai tindak pidana.

Melansir Detik, Rabu (30/11/2022), berdasarkan draft RKUHP 24 November 2022 yang didapatkan wartawan, terdapat 627 pasal. Dari ratusan pasal itu, sekali lagi pasal LGBT nggak dimasukkan sebagai delik pidana, Millens.

Kasus perluasan asusila yang diatur RKUHP hanya ada di Pasl 413 yaitu larangan zina having sex dan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan. Pasal 413 itu berbunyi sebagai berikut.

  1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
RKUHP nggak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu sebagai produk rancangan undang-undang. (Picture Alience/Nurphoto/A Rudianto)

Sebelumnya, nggak masuknya pasal LGBT pada RKUHP sudah pernah dikatakan oleh Anggota Komisi III DR RI yang membidangi hak asasi manusia dan keamanan Asrul Sani. Dia menegaskan nggak ada aturan LGBT dapat dipidana dalam RKUHP.

“Yang disebut dengan pasal pidana LGBT itu sebetulnya nggak pas istilahnya. Yang pas itu adalah pasal perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis,” kata Asrul pada Mei 2022, dikutip dari BBC (25/5).

Pada waktu yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej memastikan bahwa revisi KUHP (beleid yang diusulkan pemerintah) nggak bakal mengatur pidana LGBT. Dia mengatakan bahwa RKUHP nggak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu sebagai produk rancangan undang-undang. Itu netral terhadap gender.

Menurut kamu, nggak masuknya LGBT dalam RKUHP bakal membuat ketegangan antara pendukung dan anti LGBT makin menjadi atau sebaliknya nih, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: