BerandaHits
Jumat, 1 Des 2022 11:02

Mendekati Pengesahan, RKUHP Nggak Memuat Pasal tentang LGBT

Sempat digodok di MK, pasal LGBT akhirnya nggak masuk dalam RKUHP. (Getty Images)

Masyarkat Indonesia tinggal menunggu hari pengesahan RKHUP oleh Presiden Jokowi. Di dalam RKUHP tersebut nggak ada pasal yang berisi tentang tindak pidana LGBT.

Inibaru.id - Kontroversi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia seolah selalu berkobar. Perjuangan kaum minoritas ini untuk bisa hidup nyaman tanpa rasa khawatir di Tanah Air masih terhalang tembok yang besar dan kokoh.

Penentangan terhadap kelompok LGBT di Indonesia sudah didengungkan sejak lama. Bahkan, masyarakat kontra-LGBT menginginkan MK mengkriminalisasi LGBT.

Beberapa bulan lalu, ada wacana bahwa LGBT akan masuk dalam tindak pidana. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pasal pidana bagi LGBT di Indonesia tengah digodok dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Iya (LGBT bisa dipidana). Di RUU KUHP dipidana. Di RUU KUHP sudah masuk, bahwa dalam cara-cara tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan gitu. Tetapi waktu itu kan ribut. Karena ribut, ya ditunda," ungkap Mahfud MD pada Mei 2022 lalu, dikutip dari DW (20/5/2022).

Nggak Masuk RKUHP

Tekanan massa menolak LGBT sangat kuat di Indonesia. (Antara/Novrian Arbi)

Namun rupanya, pembahasan soal pasal LGBT membawa hasil yang sebaliknya. Draft final RKUHP yang akan disahkan Presiden Joko Widodo dalam hitungan hari itu nggak memuat pasal LGBT sebagai tindak pidana.

Melansir Detik, Rabu (30/11/2022), berdasarkan draft RKUHP 24 November 2022 yang didapatkan wartawan, terdapat 627 pasal. Dari ratusan pasal itu, sekali lagi pasal LGBT nggak dimasukkan sebagai delik pidana, Millens.

Kasus perluasan asusila yang diatur RKUHP hanya ada di Pasl 413 yaitu larangan zina having sex dan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan. Pasal 413 itu berbunyi sebagai berikut.

  1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
RKUHP nggak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu sebagai produk rancangan undang-undang. (Picture Alience/Nurphoto/A Rudianto)

Sebelumnya, nggak masuknya pasal LGBT pada RKUHP sudah pernah dikatakan oleh Anggota Komisi III DR RI yang membidangi hak asasi manusia dan keamanan Asrul Sani. Dia menegaskan nggak ada aturan LGBT dapat dipidana dalam RKUHP.

“Yang disebut dengan pasal pidana LGBT itu sebetulnya nggak pas istilahnya. Yang pas itu adalah pasal perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis,” kata Asrul pada Mei 2022, dikutip dari BBC (25/5).

Pada waktu yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej memastikan bahwa revisi KUHP (beleid yang diusulkan pemerintah) nggak bakal mengatur pidana LGBT. Dia mengatakan bahwa RKUHP nggak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu sebagai produk rancangan undang-undang. Itu netral terhadap gender.

Menurut kamu, nggak masuknya LGBT dalam RKUHP bakal membuat ketegangan antara pendukung dan anti LGBT makin menjadi atau sebaliknya nih, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: