BerandaHits
Kamis, 30 Des 2020 10:16

Mempertanyakan Status Gisel Sebagai Tersangka Video Mesum, Sudah Tepat?

Penetapan status tersangka Gisel dan MYD dalam kasus video mesum jadi perdebatan banyak pakar hukum. (Instagram/gisel_la)

Ada pakar hukum yang menyebut penetapan status tersangka Gisel dan MYD dalam kasus video porno sudah tepat, namun ada juga yang menyebut mereka seharusnya adalah korban. Lantas, apakah penetapan ini sudah tepat?

Inibaru.id – Setelah menjadi perbincangan dalam beberapa bulan terakhir, polisi akhirnya menetapkan Gisella Anastasia (Gisel) dan MYD sebagai tersangka kasus video mesum. Sejumlah pakar hukum justru memperdebatkan status tersangka ini. Lantas, apakah penetapan status ini sebenarnya sudah tepat?

Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat mereka berdua seharusnya nggak bisa dipidanakan. Meski keduanya telah mengaku sebagai orang yang ada dalam video tersebut, video tersebut hanyalah untuk ranah pribadi dan nggak disebarkan ke publik.

ICJR menyebut di Pasal 4 UU Pornografi disebutkan bahwa pihak yang ‘membuat’ konten porno nggak bisa dipidanakan jika tujuannya untuk kepentingan sendiri. Di Pasal 8 UU Pornografi, ICJR juga menyebut yang bisa dipidanakan adalah yang membuat, menyebarluaskan, serta menggunakan pornografi di ruang publik.

Gisel dan MYD merekam video untuk kepentingan pribadi. (Instagram/gisel_la)

Polisi sudah memastikan keduanya berstatus tersangka dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 28 UU Pornografi.

“Penyidik harus paham bahwa GA dan MYD nggak menghendaki penyebaran video tersebut ataupun menjadikannya komersil. Mereka adalah korban yang seharusnya dilindungi,” jelas Maidina Rahmawati, peneliti dari ICJR, Selasa (29/12/2020).

Pendapat lain dikemukakan pakar hukum pidana yang berasal dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, polisi sudah tepat menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka. Meski mereka merekam untuk konsumsi pribadi, namun mereka ceroboh hingga membuat konten tersebut tersebar luas.

“Kalau sampai handphone hilang dan ada konten pornografinya, harus lapor polisi. Ini bisa mendapatkan proteksi yuridis nggak bertanggung jawab jika ada konten tersebar,” jelas Fickar.

Kasus video mesum Gisel dan MYD dianggap mirip dengan kasus Ariel Peterpan pada 2011 silam. (Instagram/gisel_la)

Dia memberi contoh kasus Ariel Peterpan pada 2011. Kasusnya sama, yakni Ariel merekam untuk kepentingan pribadi. Namun, karena dianggap ceroboh hingga videonya tersebar, Ariel pun divonis mendapatkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan serta denda sebanyak Rp 250 juta.

Meski begitu, Fickar juga menyebut polisi seharusnya mendapatkan dulu siapa orang yang kali pertama menyebarkan video tersebut.

Kalau menurut kamu, Gisel dan MYD ini adalah korban atau justru memang tepat dijadikan tersangka nih, Millens. (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: