BerandaHits
Kamis, 30 Des 2020 10:16

Mempertanyakan Status Gisel Sebagai Tersangka Video Mesum, Sudah Tepat?

Penetapan status tersangka Gisel dan MYD dalam kasus video mesum jadi perdebatan banyak pakar hukum. (Instagram/gisel_la)

Ada pakar hukum yang menyebut penetapan status tersangka Gisel dan MYD dalam kasus video porno sudah tepat, namun ada juga yang menyebut mereka seharusnya adalah korban. Lantas, apakah penetapan ini sudah tepat?

Inibaru.id – Setelah menjadi perbincangan dalam beberapa bulan terakhir, polisi akhirnya menetapkan Gisella Anastasia (Gisel) dan MYD sebagai tersangka kasus video mesum. Sejumlah pakar hukum justru memperdebatkan status tersangka ini. Lantas, apakah penetapan status ini sebenarnya sudah tepat?

Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat mereka berdua seharusnya nggak bisa dipidanakan. Meski keduanya telah mengaku sebagai orang yang ada dalam video tersebut, video tersebut hanyalah untuk ranah pribadi dan nggak disebarkan ke publik.

ICJR menyebut di Pasal 4 UU Pornografi disebutkan bahwa pihak yang ‘membuat’ konten porno nggak bisa dipidanakan jika tujuannya untuk kepentingan sendiri. Di Pasal 8 UU Pornografi, ICJR juga menyebut yang bisa dipidanakan adalah yang membuat, menyebarluaskan, serta menggunakan pornografi di ruang publik.

Gisel dan MYD merekam video untuk kepentingan pribadi. (Instagram/gisel_la)

Polisi sudah memastikan keduanya berstatus tersangka dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 28 UU Pornografi.

“Penyidik harus paham bahwa GA dan MYD nggak menghendaki penyebaran video tersebut ataupun menjadikannya komersil. Mereka adalah korban yang seharusnya dilindungi,” jelas Maidina Rahmawati, peneliti dari ICJR, Selasa (29/12/2020).

Pendapat lain dikemukakan pakar hukum pidana yang berasal dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, polisi sudah tepat menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka. Meski mereka merekam untuk konsumsi pribadi, namun mereka ceroboh hingga membuat konten tersebut tersebar luas.

“Kalau sampai handphone hilang dan ada konten pornografinya, harus lapor polisi. Ini bisa mendapatkan proteksi yuridis nggak bertanggung jawab jika ada konten tersebar,” jelas Fickar.

Kasus video mesum Gisel dan MYD dianggap mirip dengan kasus Ariel Peterpan pada 2011 silam. (Instagram/gisel_la)

Dia memberi contoh kasus Ariel Peterpan pada 2011. Kasusnya sama, yakni Ariel merekam untuk kepentingan pribadi. Namun, karena dianggap ceroboh hingga videonya tersebar, Ariel pun divonis mendapatkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan serta denda sebanyak Rp 250 juta.

Meski begitu, Fickar juga menyebut polisi seharusnya mendapatkan dulu siapa orang yang kali pertama menyebarkan video tersebut.

Kalau menurut kamu, Gisel dan MYD ini adalah korban atau justru memang tepat dijadikan tersangka nih, Millens. (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: