BerandaHits
Kamis, 30 Des 2020 10:16

Mempertanyakan Status Gisel Sebagai Tersangka Video Mesum, Sudah Tepat?

Penetapan status tersangka Gisel dan MYD dalam kasus video mesum jadi perdebatan banyak pakar hukum. (Instagram/gisel_la)

Ada pakar hukum yang menyebut penetapan status tersangka Gisel dan MYD dalam kasus video porno sudah tepat, namun ada juga yang menyebut mereka seharusnya adalah korban. Lantas, apakah penetapan ini sudah tepat?

Inibaru.id – Setelah menjadi perbincangan dalam beberapa bulan terakhir, polisi akhirnya menetapkan Gisella Anastasia (Gisel) dan MYD sebagai tersangka kasus video mesum. Sejumlah pakar hukum justru memperdebatkan status tersangka ini. Lantas, apakah penetapan status ini sebenarnya sudah tepat?

Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat mereka berdua seharusnya nggak bisa dipidanakan. Meski keduanya telah mengaku sebagai orang yang ada dalam video tersebut, video tersebut hanyalah untuk ranah pribadi dan nggak disebarkan ke publik.

ICJR menyebut di Pasal 4 UU Pornografi disebutkan bahwa pihak yang ‘membuat’ konten porno nggak bisa dipidanakan jika tujuannya untuk kepentingan sendiri. Di Pasal 8 UU Pornografi, ICJR juga menyebut yang bisa dipidanakan adalah yang membuat, menyebarluaskan, serta menggunakan pornografi di ruang publik.

Gisel dan MYD merekam video untuk kepentingan pribadi. (Instagram/gisel_la)

Polisi sudah memastikan keduanya berstatus tersangka dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 28 UU Pornografi.

“Penyidik harus paham bahwa GA dan MYD nggak menghendaki penyebaran video tersebut ataupun menjadikannya komersil. Mereka adalah korban yang seharusnya dilindungi,” jelas Maidina Rahmawati, peneliti dari ICJR, Selasa (29/12/2020).

Pendapat lain dikemukakan pakar hukum pidana yang berasal dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, polisi sudah tepat menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka. Meski mereka merekam untuk konsumsi pribadi, namun mereka ceroboh hingga membuat konten tersebut tersebar luas.

“Kalau sampai handphone hilang dan ada konten pornografinya, harus lapor polisi. Ini bisa mendapatkan proteksi yuridis nggak bertanggung jawab jika ada konten tersebar,” jelas Fickar.

Kasus video mesum Gisel dan MYD dianggap mirip dengan kasus Ariel Peterpan pada 2011 silam. (Instagram/gisel_la)

Dia memberi contoh kasus Ariel Peterpan pada 2011. Kasusnya sama, yakni Ariel merekam untuk kepentingan pribadi. Namun, karena dianggap ceroboh hingga videonya tersebar, Ariel pun divonis mendapatkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan serta denda sebanyak Rp 250 juta.

Meski begitu, Fickar juga menyebut polisi seharusnya mendapatkan dulu siapa orang yang kali pertama menyebarkan video tersebut.

Kalau menurut kamu, Gisel dan MYD ini adalah korban atau justru memang tepat dijadikan tersangka nih, Millens. (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: