BerandaHits
Kamis, 30 Des 2020 10:16

Mempertanyakan Status Gisel Sebagai Tersangka Video Mesum, Sudah Tepat?

Penetapan status tersangka Gisel dan MYD dalam kasus video mesum jadi perdebatan banyak pakar hukum. (Instagram/gisel_la)

Ada pakar hukum yang menyebut penetapan status tersangka Gisel dan MYD dalam kasus video porno sudah tepat, namun ada juga yang menyebut mereka seharusnya adalah korban. Lantas, apakah penetapan ini sudah tepat?

Inibaru.id – Setelah menjadi perbincangan dalam beberapa bulan terakhir, polisi akhirnya menetapkan Gisella Anastasia (Gisel) dan MYD sebagai tersangka kasus video mesum. Sejumlah pakar hukum justru memperdebatkan status tersangka ini. Lantas, apakah penetapan status ini sebenarnya sudah tepat?

Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat mereka berdua seharusnya nggak bisa dipidanakan. Meski keduanya telah mengaku sebagai orang yang ada dalam video tersebut, video tersebut hanyalah untuk ranah pribadi dan nggak disebarkan ke publik.

ICJR menyebut di Pasal 4 UU Pornografi disebutkan bahwa pihak yang ‘membuat’ konten porno nggak bisa dipidanakan jika tujuannya untuk kepentingan sendiri. Di Pasal 8 UU Pornografi, ICJR juga menyebut yang bisa dipidanakan adalah yang membuat, menyebarluaskan, serta menggunakan pornografi di ruang publik.

Gisel dan MYD merekam video untuk kepentingan pribadi. (Instagram/gisel_la)

Polisi sudah memastikan keduanya berstatus tersangka dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 28 UU Pornografi.

“Penyidik harus paham bahwa GA dan MYD nggak menghendaki penyebaran video tersebut ataupun menjadikannya komersil. Mereka adalah korban yang seharusnya dilindungi,” jelas Maidina Rahmawati, peneliti dari ICJR, Selasa (29/12/2020).

Pendapat lain dikemukakan pakar hukum pidana yang berasal dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, polisi sudah tepat menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka. Meski mereka merekam untuk konsumsi pribadi, namun mereka ceroboh hingga membuat konten tersebut tersebar luas.

“Kalau sampai handphone hilang dan ada konten pornografinya, harus lapor polisi. Ini bisa mendapatkan proteksi yuridis nggak bertanggung jawab jika ada konten tersebar,” jelas Fickar.

Kasus video mesum Gisel dan MYD dianggap mirip dengan kasus Ariel Peterpan pada 2011 silam. (Instagram/gisel_la)

Dia memberi contoh kasus Ariel Peterpan pada 2011. Kasusnya sama, yakni Ariel merekam untuk kepentingan pribadi. Namun, karena dianggap ceroboh hingga videonya tersebar, Ariel pun divonis mendapatkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan serta denda sebanyak Rp 250 juta.

Meski begitu, Fickar juga menyebut polisi seharusnya mendapatkan dulu siapa orang yang kali pertama menyebarkan video tersebut.

Kalau menurut kamu, Gisel dan MYD ini adalah korban atau justru memang tepat dijadikan tersangka nih, Millens. (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: