BerandaHits
Kamis, 30 Des 2020 10:16

Mempertanyakan Status Gisel Sebagai Tersangka Video Mesum, Sudah Tepat?

Penetapan status tersangka Gisel dan MYD dalam kasus video mesum jadi perdebatan banyak pakar hukum. (Instagram/gisel_la)

Ada pakar hukum yang menyebut penetapan status tersangka Gisel dan MYD dalam kasus video porno sudah tepat, namun ada juga yang menyebut mereka seharusnya adalah korban. Lantas, apakah penetapan ini sudah tepat?

Inibaru.id – Setelah menjadi perbincangan dalam beberapa bulan terakhir, polisi akhirnya menetapkan Gisella Anastasia (Gisel) dan MYD sebagai tersangka kasus video mesum. Sejumlah pakar hukum justru memperdebatkan status tersangka ini. Lantas, apakah penetapan status ini sebenarnya sudah tepat?

Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat mereka berdua seharusnya nggak bisa dipidanakan. Meski keduanya telah mengaku sebagai orang yang ada dalam video tersebut, video tersebut hanyalah untuk ranah pribadi dan nggak disebarkan ke publik.

ICJR menyebut di Pasal 4 UU Pornografi disebutkan bahwa pihak yang ‘membuat’ konten porno nggak bisa dipidanakan jika tujuannya untuk kepentingan sendiri. Di Pasal 8 UU Pornografi, ICJR juga menyebut yang bisa dipidanakan adalah yang membuat, menyebarluaskan, serta menggunakan pornografi di ruang publik.

Gisel dan MYD merekam video untuk kepentingan pribadi. (Instagram/gisel_la)

Polisi sudah memastikan keduanya berstatus tersangka dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 28 UU Pornografi.

“Penyidik harus paham bahwa GA dan MYD nggak menghendaki penyebaran video tersebut ataupun menjadikannya komersil. Mereka adalah korban yang seharusnya dilindungi,” jelas Maidina Rahmawati, peneliti dari ICJR, Selasa (29/12/2020).

Pendapat lain dikemukakan pakar hukum pidana yang berasal dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, polisi sudah tepat menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka. Meski mereka merekam untuk konsumsi pribadi, namun mereka ceroboh hingga membuat konten tersebut tersebar luas.

“Kalau sampai handphone hilang dan ada konten pornografinya, harus lapor polisi. Ini bisa mendapatkan proteksi yuridis nggak bertanggung jawab jika ada konten tersebar,” jelas Fickar.

Kasus video mesum Gisel dan MYD dianggap mirip dengan kasus Ariel Peterpan pada 2011 silam. (Instagram/gisel_la)

Dia memberi contoh kasus Ariel Peterpan pada 2011. Kasusnya sama, yakni Ariel merekam untuk kepentingan pribadi. Namun, karena dianggap ceroboh hingga videonya tersebar, Ariel pun divonis mendapatkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan serta denda sebanyak Rp 250 juta.

Meski begitu, Fickar juga menyebut polisi seharusnya mendapatkan dulu siapa orang yang kali pertama menyebarkan video tersebut.

Kalau menurut kamu, Gisel dan MYD ini adalah korban atau justru memang tepat dijadikan tersangka nih, Millens. (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: