BerandaHits
Minggu, 4 Sep 2021 19:09

Makin Langka, Ikan Belida Nggak Boleh Lagi Dijadikan Pempek

Bahan baku pempek asli Sumsel, ikan belida, kini berstatus dilindungi dan nggak boleh dikonsumsi. (Inibaru.id/ Annisa Dewi)

Pempek khas Palembang dibuat dari bahan ikan belida. Sayangnya, Kementerian KKP justru membuat ikan ini berstatus dilindungi. Ikan ini pun nggak boleh dijadikan bahan pempek apalagi dikonsumsi. Lantas, apa bisa diganti ikan lain?

Inibaru.id – Kalau bicara tentang ikan belida, pasti yang terpikir adalah pempek. Maklum, ikan inilah yang merupakan bahan utama asli dari makanan khas Palembang ini. Sayangnya, baru-baru ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan aturan kalau ikan belida nggak boleh lagi dikonsumsi. Artinya, nggak boleh lagi juga dijadikan bahan pempek.

Dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 1 Tahun 2021, disebutkan bahwa ikan belida Sumatera dengan nama latin Chitala Hypselonotus masuk dalam jenis ikan yang dilindungi.

“Iya bnar, berdasarkan Kepmen KKP Nomor 1 Tahun 2021, tentang jenis ikan yang dilindungi,” ujar Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo, Selasa (1/9/2021).

Sebenarnya, selain dijadikan bahan pempek, ikan belida juga kerap dipakai sebagai bahan makanan lain seperti pindang atau kerupuk. Hal ini membuat ikan ini ditangkap secara besar-besaran. Dampaknya, jumlah ikan ini di alam pun berkurang drastis dan menjadi langka. Karena alasan inilah pemerintah memutuskan untuk melarang ikan ini dikonsumsi oleh masyarakat atau dipakai untuk industry.

Menariknya, peraturan ini sebenarnya sudah terbit sejak Januari 2021 lalu. Maputra pun memastikan bahwa pihaknya bakal terus melakukan pengawasan dan koordinasi sehingga ikan ini benar-benar bisa dilindungi dan nggak bakal dikonsumsi lagi.

“Sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut ke dinas-dinas terkait serta imbauan kepada masyarakat (juga dilakukan),” tegas Maputra.

Lantas, bagaimana jika sampai ada yang masih menangkap ikan belida? Nah, ternyata pihak KemenKKP sudah menyiapkan sanksi, lo. Kalau yang melakukannya adalah industry, sanksinya bakal bertahap dari awalnya hanya berupa teguran tertulis, pembekuan izin industry, hingga sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda dengan jumlah yang cukup mahal.

Aturannya ada di Pasal 100 Juncto Pasal 7 Ayat 2 Huruf C UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Bagi yang menangkap, dendanya maksimal Rp 250 juta, lo! Nah, bagi penadah, dendanya bahkan bisa mencapai Rp 1,5 miliar.

Ikan belida dilarang ditangkap, dijual, apalagi diekspor. (riau.go.id)

Dinas Perikanan Sumsel Kecewa

Menariknya, nggak semua pihak setuju dengan aturan ini. Dinas Perikanan Sumatera Selatan (Sumsel) bahkan mengaku kecewa saat tahu status ikan belida kini jadi ikan yang dilindungi. Apalagi, ikan ini termasuk favorit bagi masyarakat Sumsel.

“Memang ikan belida menjadi makanan favorit dan mahal di Sumsel,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel Widada Sukrisna, Jumat (3/9).

Meski mengaku ikan ini di Sumsel sudah semakin langka, belida masih bisa didapatkan dari Riau dan Kalimantan. Di dua wilayah tersebut, belida nggak dikonsumsi sehingga stoknya masih melimpah.

Widada mengaku keputusan ini bakal mempengaruhi perekonomian UMKM di Sumsel. Dia pun ingin menteri KKP memberikan dispensasi bagi pelaku usaha sehingga tetap bisa memakai ikan ini sebagai bahan bakunya.

Menjawab hal ini, Maputra justru menyarankan penggantian bahan baku pempek atau makanan khas lain dari yang sebelumnya ikan belida menjadi ikan tenggiri dan ikan gabus.

Kalau kamu, setuju nggak dengan status dilindungi bagi ikan belida sehingga membuatnya nggak lagi boleh dikonsumsi, Millens? (Det/Mer/IB09)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: