BerandaHits
Minggu, 4 Sep 2021 19:09

Makin Langka, Ikan Belida Nggak Boleh Lagi Dijadikan Pempek

Bahan baku pempek asli Sumsel, ikan belida, kini berstatus dilindungi dan nggak boleh dikonsumsi. (Inibaru.id/ Annisa Dewi)

Pempek khas Palembang dibuat dari bahan ikan belida. Sayangnya, Kementerian KKP justru membuat ikan ini berstatus dilindungi. Ikan ini pun nggak boleh dijadikan bahan pempek apalagi dikonsumsi. Lantas, apa bisa diganti ikan lain?

Inibaru.id – Kalau bicara tentang ikan belida, pasti yang terpikir adalah pempek. Maklum, ikan inilah yang merupakan bahan utama asli dari makanan khas Palembang ini. Sayangnya, baru-baru ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan aturan kalau ikan belida nggak boleh lagi dikonsumsi. Artinya, nggak boleh lagi juga dijadikan bahan pempek.

Dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 1 Tahun 2021, disebutkan bahwa ikan belida Sumatera dengan nama latin Chitala Hypselonotus masuk dalam jenis ikan yang dilindungi.

“Iya bnar, berdasarkan Kepmen KKP Nomor 1 Tahun 2021, tentang jenis ikan yang dilindungi,” ujar Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo, Selasa (1/9/2021).

Sebenarnya, selain dijadikan bahan pempek, ikan belida juga kerap dipakai sebagai bahan makanan lain seperti pindang atau kerupuk. Hal ini membuat ikan ini ditangkap secara besar-besaran. Dampaknya, jumlah ikan ini di alam pun berkurang drastis dan menjadi langka. Karena alasan inilah pemerintah memutuskan untuk melarang ikan ini dikonsumsi oleh masyarakat atau dipakai untuk industry.

Menariknya, peraturan ini sebenarnya sudah terbit sejak Januari 2021 lalu. Maputra pun memastikan bahwa pihaknya bakal terus melakukan pengawasan dan koordinasi sehingga ikan ini benar-benar bisa dilindungi dan nggak bakal dikonsumsi lagi.

“Sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut ke dinas-dinas terkait serta imbauan kepada masyarakat (juga dilakukan),” tegas Maputra.

Lantas, bagaimana jika sampai ada yang masih menangkap ikan belida? Nah, ternyata pihak KemenKKP sudah menyiapkan sanksi, lo. Kalau yang melakukannya adalah industry, sanksinya bakal bertahap dari awalnya hanya berupa teguran tertulis, pembekuan izin industry, hingga sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda dengan jumlah yang cukup mahal.

Aturannya ada di Pasal 100 Juncto Pasal 7 Ayat 2 Huruf C UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Bagi yang menangkap, dendanya maksimal Rp 250 juta, lo! Nah, bagi penadah, dendanya bahkan bisa mencapai Rp 1,5 miliar.

Ikan belida dilarang ditangkap, dijual, apalagi diekspor. (riau.go.id)

Dinas Perikanan Sumsel Kecewa

Menariknya, nggak semua pihak setuju dengan aturan ini. Dinas Perikanan Sumatera Selatan (Sumsel) bahkan mengaku kecewa saat tahu status ikan belida kini jadi ikan yang dilindungi. Apalagi, ikan ini termasuk favorit bagi masyarakat Sumsel.

“Memang ikan belida menjadi makanan favorit dan mahal di Sumsel,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel Widada Sukrisna, Jumat (3/9).

Meski mengaku ikan ini di Sumsel sudah semakin langka, belida masih bisa didapatkan dari Riau dan Kalimantan. Di dua wilayah tersebut, belida nggak dikonsumsi sehingga stoknya masih melimpah.

Widada mengaku keputusan ini bakal mempengaruhi perekonomian UMKM di Sumsel. Dia pun ingin menteri KKP memberikan dispensasi bagi pelaku usaha sehingga tetap bisa memakai ikan ini sebagai bahan bakunya.

Menjawab hal ini, Maputra justru menyarankan penggantian bahan baku pempek atau makanan khas lain dari yang sebelumnya ikan belida menjadi ikan tenggiri dan ikan gabus.

Kalau kamu, setuju nggak dengan status dilindungi bagi ikan belida sehingga membuatnya nggak lagi boleh dikonsumsi, Millens? (Det/Mer/IB09)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: