BerandaHits
Minggu, 4 Sep 2021 19:09

Makin Langka, Ikan Belida Nggak Boleh Lagi Dijadikan Pempek

Bahan baku pempek asli Sumsel, ikan belida, kini berstatus dilindungi dan nggak boleh dikonsumsi. (Inibaru.id/ Annisa Dewi)

Pempek khas Palembang dibuat dari bahan ikan belida. Sayangnya, Kementerian KKP justru membuat ikan ini berstatus dilindungi. Ikan ini pun nggak boleh dijadikan bahan pempek apalagi dikonsumsi. Lantas, apa bisa diganti ikan lain?

Inibaru.id – Kalau bicara tentang ikan belida, pasti yang terpikir adalah pempek. Maklum, ikan inilah yang merupakan bahan utama asli dari makanan khas Palembang ini. Sayangnya, baru-baru ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan aturan kalau ikan belida nggak boleh lagi dikonsumsi. Artinya, nggak boleh lagi juga dijadikan bahan pempek.

Dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 1 Tahun 2021, disebutkan bahwa ikan belida Sumatera dengan nama latin Chitala Hypselonotus masuk dalam jenis ikan yang dilindungi.

“Iya bnar, berdasarkan Kepmen KKP Nomor 1 Tahun 2021, tentang jenis ikan yang dilindungi,” ujar Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo, Selasa (1/9/2021).

Sebenarnya, selain dijadikan bahan pempek, ikan belida juga kerap dipakai sebagai bahan makanan lain seperti pindang atau kerupuk. Hal ini membuat ikan ini ditangkap secara besar-besaran. Dampaknya, jumlah ikan ini di alam pun berkurang drastis dan menjadi langka. Karena alasan inilah pemerintah memutuskan untuk melarang ikan ini dikonsumsi oleh masyarakat atau dipakai untuk industry.

Menariknya, peraturan ini sebenarnya sudah terbit sejak Januari 2021 lalu. Maputra pun memastikan bahwa pihaknya bakal terus melakukan pengawasan dan koordinasi sehingga ikan ini benar-benar bisa dilindungi dan nggak bakal dikonsumsi lagi.

“Sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut ke dinas-dinas terkait serta imbauan kepada masyarakat (juga dilakukan),” tegas Maputra.

Lantas, bagaimana jika sampai ada yang masih menangkap ikan belida? Nah, ternyata pihak KemenKKP sudah menyiapkan sanksi, lo. Kalau yang melakukannya adalah industry, sanksinya bakal bertahap dari awalnya hanya berupa teguran tertulis, pembekuan izin industry, hingga sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda dengan jumlah yang cukup mahal.

Aturannya ada di Pasal 100 Juncto Pasal 7 Ayat 2 Huruf C UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Bagi yang menangkap, dendanya maksimal Rp 250 juta, lo! Nah, bagi penadah, dendanya bahkan bisa mencapai Rp 1,5 miliar.

Ikan belida dilarang ditangkap, dijual, apalagi diekspor. (riau.go.id)

Dinas Perikanan Sumsel Kecewa

Menariknya, nggak semua pihak setuju dengan aturan ini. Dinas Perikanan Sumatera Selatan (Sumsel) bahkan mengaku kecewa saat tahu status ikan belida kini jadi ikan yang dilindungi. Apalagi, ikan ini termasuk favorit bagi masyarakat Sumsel.

“Memang ikan belida menjadi makanan favorit dan mahal di Sumsel,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel Widada Sukrisna, Jumat (3/9).

Meski mengaku ikan ini di Sumsel sudah semakin langka, belida masih bisa didapatkan dari Riau dan Kalimantan. Di dua wilayah tersebut, belida nggak dikonsumsi sehingga stoknya masih melimpah.

Widada mengaku keputusan ini bakal mempengaruhi perekonomian UMKM di Sumsel. Dia pun ingin menteri KKP memberikan dispensasi bagi pelaku usaha sehingga tetap bisa memakai ikan ini sebagai bahan bakunya.

Menjawab hal ini, Maputra justru menyarankan penggantian bahan baku pempek atau makanan khas lain dari yang sebelumnya ikan belida menjadi ikan tenggiri dan ikan gabus.

Kalau kamu, setuju nggak dengan status dilindungi bagi ikan belida sehingga membuatnya nggak lagi boleh dikonsumsi, Millens? (Det/Mer/IB09)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024