BerandaHits
Minggu, 4 Sep 2021 19:09

Makin Langka, Ikan Belida Nggak Boleh Lagi Dijadikan Pempek

Bahan baku pempek asli Sumsel, ikan belida, kini berstatus dilindungi dan nggak boleh dikonsumsi. (Inibaru.id/ Annisa Dewi)

Pempek khas Palembang dibuat dari bahan ikan belida. Sayangnya, Kementerian KKP justru membuat ikan ini berstatus dilindungi. Ikan ini pun nggak boleh dijadikan bahan pempek apalagi dikonsumsi. Lantas, apa bisa diganti ikan lain?

Inibaru.id – Kalau bicara tentang ikan belida, pasti yang terpikir adalah pempek. Maklum, ikan inilah yang merupakan bahan utama asli dari makanan khas Palembang ini. Sayangnya, baru-baru ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan aturan kalau ikan belida nggak boleh lagi dikonsumsi. Artinya, nggak boleh lagi juga dijadikan bahan pempek.

Dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 1 Tahun 2021, disebutkan bahwa ikan belida Sumatera dengan nama latin Chitala Hypselonotus masuk dalam jenis ikan yang dilindungi.

“Iya bnar, berdasarkan Kepmen KKP Nomor 1 Tahun 2021, tentang jenis ikan yang dilindungi,” ujar Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo, Selasa (1/9/2021).

Sebenarnya, selain dijadikan bahan pempek, ikan belida juga kerap dipakai sebagai bahan makanan lain seperti pindang atau kerupuk. Hal ini membuat ikan ini ditangkap secara besar-besaran. Dampaknya, jumlah ikan ini di alam pun berkurang drastis dan menjadi langka. Karena alasan inilah pemerintah memutuskan untuk melarang ikan ini dikonsumsi oleh masyarakat atau dipakai untuk industry.

Menariknya, peraturan ini sebenarnya sudah terbit sejak Januari 2021 lalu. Maputra pun memastikan bahwa pihaknya bakal terus melakukan pengawasan dan koordinasi sehingga ikan ini benar-benar bisa dilindungi dan nggak bakal dikonsumsi lagi.

“Sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut ke dinas-dinas terkait serta imbauan kepada masyarakat (juga dilakukan),” tegas Maputra.

Lantas, bagaimana jika sampai ada yang masih menangkap ikan belida? Nah, ternyata pihak KemenKKP sudah menyiapkan sanksi, lo. Kalau yang melakukannya adalah industry, sanksinya bakal bertahap dari awalnya hanya berupa teguran tertulis, pembekuan izin industry, hingga sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda dengan jumlah yang cukup mahal.

Aturannya ada di Pasal 100 Juncto Pasal 7 Ayat 2 Huruf C UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Bagi yang menangkap, dendanya maksimal Rp 250 juta, lo! Nah, bagi penadah, dendanya bahkan bisa mencapai Rp 1,5 miliar.

Ikan belida dilarang ditangkap, dijual, apalagi diekspor. (riau.go.id)

Dinas Perikanan Sumsel Kecewa

Menariknya, nggak semua pihak setuju dengan aturan ini. Dinas Perikanan Sumatera Selatan (Sumsel) bahkan mengaku kecewa saat tahu status ikan belida kini jadi ikan yang dilindungi. Apalagi, ikan ini termasuk favorit bagi masyarakat Sumsel.

“Memang ikan belida menjadi makanan favorit dan mahal di Sumsel,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel Widada Sukrisna, Jumat (3/9).

Meski mengaku ikan ini di Sumsel sudah semakin langka, belida masih bisa didapatkan dari Riau dan Kalimantan. Di dua wilayah tersebut, belida nggak dikonsumsi sehingga stoknya masih melimpah.

Widada mengaku keputusan ini bakal mempengaruhi perekonomian UMKM di Sumsel. Dia pun ingin menteri KKP memberikan dispensasi bagi pelaku usaha sehingga tetap bisa memakai ikan ini sebagai bahan bakunya.

Menjawab hal ini, Maputra justru menyarankan penggantian bahan baku pempek atau makanan khas lain dari yang sebelumnya ikan belida menjadi ikan tenggiri dan ikan gabus.

Kalau kamu, setuju nggak dengan status dilindungi bagi ikan belida sehingga membuatnya nggak lagi boleh dikonsumsi, Millens? (Det/Mer/IB09)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: