BerandaHits
Selasa, 16 Sep 2024 15:38

KPU: Akan Kami Sosialisasikan agar Pemilih Tahu Boleh Mencoblos Kotak Kosong

Ilustrasi: Coblos kotak kosong pada Pilkada 2024 di daerah dengan paslon tunggal. (Kompas/Hidayat Salam)

Kalau di daerahmu yang maju kontestasi Pilkada 2024 hanya satu paslon, ternyata boleh lo kalau kamu pengin mencoblos kotak kosong. Lantas, apa konsekuensinya kalau kotak kosong sampai menang, ya?

Inibaru.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa dalam Pilkada 2024, ada 37 kabupaten/kota dan juga satu provinsi yang hanya diikuti oleh pasangan calon (paslon) tunggal. Artinya, paslon tersebut akan melawan kotak kosong. Masalahnya, kebanyakan pemilih di daerah-daerah tersebut nggak tahu kalau mereka boleh mencoblos kotak kosong, bukannya membiarkan paslon tunggal menang.

Memangnya, apa yang terjadi jika warga dengan paslon-paslon tunggal seperti Kabupaten Ciamis di Jawa Barat, Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes di Jawa Tengah, hingga Gresik dan Kota Surabaya di Jawa Timur justru memenangkan kotak kosong? Kalau menurut Ketua Komisi Ii DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, maka daerah tersebut harus menggelar pilkada lagi pada 2025, Millens.

“Kalau paslon tunggal nggak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami setuju pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya sesuai pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ucap Ahmad sebagaimana dinukil dari Bbcindonesia, (11/9/2024).

Nah, mengingat yang ikut kontestasi jadi pemimpin daerah hanya satu, nggak semua warga sreg dan mau memilihnya bukan. Tapi, ternyata cukup banyak warga yang nggak tahu kalau mereka sebenarnya boleh lo nggak memilih paslon tunggal tersebut dan mencoblos kotak kosong. Hal inilah yang diungkap pakar hukum dari Universitas Indonesia Titi Anggraini.

Pemilih boleh mencoblos kotak kosong jika memang nggak cocok dengan paslon yang ikut kontestasi Pilkada 2024. (Rri/Antara)

“Kalau pemilih nggak setuju dengan calon tunggal, bisa memilih kotak atau kolom kosong tanpa gambar wajah di surat suara. Dengan melakukannya, malah nggak golput ataupun merusak surat suara,” ucap titi sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (16/9).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pun mengamini kalau masih banyak orang yang nggak tahu kalau mereka boleh mencoblos kotak kosong. Dia pun meminta jajarannya untuk segera melakukan sosialisasi agar warga mengerti kalau hal tersebut memang boleh dilakukan.

“Kita akan bebankan (tugas melakukan sosialisasi) ke temn-teman (KPU) provinsi. Kalau memang ada waktu dan kesempatan, kami dorong juga untuk melakukan simulasi,” saran Afif, Minggu (15/5).

Gimana, Millens, ternyata nggak apa-apa ya kalau kita mencoblos kotak kosong kalau memang merasa nggak sreg jika di daerah tempat kita tinggal hanya ada satu paslon yang pengin jadi pemimpin daerah. Hm, jadi kepikiran, kalau yang berkompetisi ada beberapa paslon, boleh juga nggak ya diberi kotak kosong agar kita bisa mencoblosnya? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: