BerandaHits
Selasa, 16 Sep 2024 15:38

KPU: Akan Kami Sosialisasikan agar Pemilih Tahu Boleh Mencoblos Kotak Kosong

Ilustrasi: Coblos kotak kosong pada Pilkada 2024 di daerah dengan paslon tunggal. (Kompas/Hidayat Salam)

Kalau di daerahmu yang maju kontestasi Pilkada 2024 hanya satu paslon, ternyata boleh lo kalau kamu pengin mencoblos kotak kosong. Lantas, apa konsekuensinya kalau kotak kosong sampai menang, ya?

Inibaru.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa dalam Pilkada 2024, ada 37 kabupaten/kota dan juga satu provinsi yang hanya diikuti oleh pasangan calon (paslon) tunggal. Artinya, paslon tersebut akan melawan kotak kosong. Masalahnya, kebanyakan pemilih di daerah-daerah tersebut nggak tahu kalau mereka boleh mencoblos kotak kosong, bukannya membiarkan paslon tunggal menang.

Memangnya, apa yang terjadi jika warga dengan paslon-paslon tunggal seperti Kabupaten Ciamis di Jawa Barat, Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes di Jawa Tengah, hingga Gresik dan Kota Surabaya di Jawa Timur justru memenangkan kotak kosong? Kalau menurut Ketua Komisi Ii DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, maka daerah tersebut harus menggelar pilkada lagi pada 2025, Millens.

“Kalau paslon tunggal nggak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami setuju pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya sesuai pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ucap Ahmad sebagaimana dinukil dari Bbcindonesia, (11/9/2024).

Nah, mengingat yang ikut kontestasi jadi pemimpin daerah hanya satu, nggak semua warga sreg dan mau memilihnya bukan. Tapi, ternyata cukup banyak warga yang nggak tahu kalau mereka sebenarnya boleh lo nggak memilih paslon tunggal tersebut dan mencoblos kotak kosong. Hal inilah yang diungkap pakar hukum dari Universitas Indonesia Titi Anggraini.

Pemilih boleh mencoblos kotak kosong jika memang nggak cocok dengan paslon yang ikut kontestasi Pilkada 2024. (Rri/Antara)

“Kalau pemilih nggak setuju dengan calon tunggal, bisa memilih kotak atau kolom kosong tanpa gambar wajah di surat suara. Dengan melakukannya, malah nggak golput ataupun merusak surat suara,” ucap titi sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (16/9).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pun mengamini kalau masih banyak orang yang nggak tahu kalau mereka boleh mencoblos kotak kosong. Dia pun meminta jajarannya untuk segera melakukan sosialisasi agar warga mengerti kalau hal tersebut memang boleh dilakukan.

“Kita akan bebankan (tugas melakukan sosialisasi) ke temn-teman (KPU) provinsi. Kalau memang ada waktu dan kesempatan, kami dorong juga untuk melakukan simulasi,” saran Afif, Minggu (15/5).

Gimana, Millens, ternyata nggak apa-apa ya kalau kita mencoblos kotak kosong kalau memang merasa nggak sreg jika di daerah tempat kita tinggal hanya ada satu paslon yang pengin jadi pemimpin daerah. Hm, jadi kepikiran, kalau yang berkompetisi ada beberapa paslon, boleh juga nggak ya diberi kotak kosong agar kita bisa mencoblosnya? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: