BerandaHits
Jumat, 10 Mei 2018 16:25

Kemenkominfo Mempertegas Pengawasan Registrasi Kartu Prabayar

Kebijakan baru pemerintah, satu NIK bisa untuk banyak nomor asal dengan beberapa syarat. (Youtube.com)

Kemenkominfo mempertegas peraturan tentang registrasi kartu SIM prabayar. Kini, satu NIK bisa dipakai banyak nomor, dengan syarat, operator wajib melaporkan NIK yang dipakai mendaftar lebih dari 10 nomor setiap tiga bulan sekali. Kebijakan itu digunakan untuk mencegah penyalahgunaan NIK dan KK.

Inibaru.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mempertegas kebijakan tentang registrasi kartu SIM prabayar yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 12 tahun 2016. Kemenkominfo menegaskan, pelanggan seluler hanya bisa mendaftarkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal tiga nomor per operator seluler. Jika lebih dari itu, bisa mendaftar via gerai resmi operator seluler atau outlet pihak ketiga.

“Jika memang outlet dan operator bekerja sama, maka outlet bisa menjadi gerai milik mitra,” kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/5/2018).

Sementara itu, Ketut mengatakan rincian kerja sama dan prosedur bakal diserahkan kepada operator dan outlet yang bersangkutan karena hal tersebut masuk ke dalam ranah bisnis penjualan kartu.

Kebijakan tersebut dipertegas karena timbulnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan NIK dan Kartu Keluarga (KK) jika akses tanpa batas dibuka untuk outlet pihak ketiga. Salah satu contoh kasusnya adalah insiden satu NIK dipakai untuk mendaftar 2,2 juta kartu SIM prabayar beberapa saat lalu.

Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, pemerintah menetapkan sistem pengawasan yang diharapkan mampu mencegah berbagai kesalahan.

Pertama, semua nomor yang registrasi wajib menggunakan NIK dan KK yang berhak. Jika didaftarkan via outlet, registrasi hanya boleh mengatasnamakan pelanggan akhir (end user), bukan atas nama pedagang atau outlet.

Kedua, operator wajib melaporkan NIK yang dipakai mendaftar lebih dari 10 nomor. Pelaporan itu dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Ketiga, basis data dan sistem di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diklaim mampu mendeteksi nomor yang didaftarkan menggunakan robot. Jika ketahuan memakai robot, pemerintah bakal meminta operator seluler memblokir nomor-nomor tersebut.

Tindakan seperti itu juga dilakukan saat 2,2 juta nomor prabayar ketahuan didaftarkan secara nggak wajar dengan satu NIK. Lebih lanjut, Ketut mengatakan setiap perjanjian antara operator seluler dengan outlet pihak ketiga semestinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dengan kebijakan yang lebih tegas itu, pelanggaran bisa lebih terkontrol karena ada kesepakatan yang mengikat. “Secara hukum operator bisa mengikat outlet yang nakal dan dapat dikenakan sanksi,” ujar Ketut.

Peraturan pemerintah dalam menangani penggunaan kartu SIM prabayar semakin tegas, nih. Kamu jangan mencoba ‘nakal’ untuk melanggar ya, Millens. (IB12/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: