BerandaHits
Jumat, 10 Mei 2018 16:25

Kemenkominfo Mempertegas Pengawasan Registrasi Kartu Prabayar

Kebijakan baru pemerintah, satu NIK bisa untuk banyak nomor asal dengan beberapa syarat. (Youtube.com)

Kemenkominfo mempertegas peraturan tentang registrasi kartu SIM prabayar. Kini, satu NIK bisa dipakai banyak nomor, dengan syarat, operator wajib melaporkan NIK yang dipakai mendaftar lebih dari 10 nomor setiap tiga bulan sekali. Kebijakan itu digunakan untuk mencegah penyalahgunaan NIK dan KK.

Inibaru.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mempertegas kebijakan tentang registrasi kartu SIM prabayar yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 12 tahun 2016. Kemenkominfo menegaskan, pelanggan seluler hanya bisa mendaftarkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal tiga nomor per operator seluler. Jika lebih dari itu, bisa mendaftar via gerai resmi operator seluler atau outlet pihak ketiga.

“Jika memang outlet dan operator bekerja sama, maka outlet bisa menjadi gerai milik mitra,” kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/5/2018).

Sementara itu, Ketut mengatakan rincian kerja sama dan prosedur bakal diserahkan kepada operator dan outlet yang bersangkutan karena hal tersebut masuk ke dalam ranah bisnis penjualan kartu.

Kebijakan tersebut dipertegas karena timbulnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan NIK dan Kartu Keluarga (KK) jika akses tanpa batas dibuka untuk outlet pihak ketiga. Salah satu contoh kasusnya adalah insiden satu NIK dipakai untuk mendaftar 2,2 juta kartu SIM prabayar beberapa saat lalu.

Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, pemerintah menetapkan sistem pengawasan yang diharapkan mampu mencegah berbagai kesalahan.

Pertama, semua nomor yang registrasi wajib menggunakan NIK dan KK yang berhak. Jika didaftarkan via outlet, registrasi hanya boleh mengatasnamakan pelanggan akhir (end user), bukan atas nama pedagang atau outlet.

Kedua, operator wajib melaporkan NIK yang dipakai mendaftar lebih dari 10 nomor. Pelaporan itu dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Ketiga, basis data dan sistem di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diklaim mampu mendeteksi nomor yang didaftarkan menggunakan robot. Jika ketahuan memakai robot, pemerintah bakal meminta operator seluler memblokir nomor-nomor tersebut.

Tindakan seperti itu juga dilakukan saat 2,2 juta nomor prabayar ketahuan didaftarkan secara nggak wajar dengan satu NIK. Lebih lanjut, Ketut mengatakan setiap perjanjian antara operator seluler dengan outlet pihak ketiga semestinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dengan kebijakan yang lebih tegas itu, pelanggaran bisa lebih terkontrol karena ada kesepakatan yang mengikat. “Secara hukum operator bisa mengikat outlet yang nakal dan dapat dikenakan sanksi,” ujar Ketut.

Peraturan pemerintah dalam menangani penggunaan kartu SIM prabayar semakin tegas, nih. Kamu jangan mencoba ‘nakal’ untuk melanggar ya, Millens. (IB12/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: