BerandaHits
Jumat, 10 Mei 2018 16:25

Kemenkominfo Mempertegas Pengawasan Registrasi Kartu Prabayar

Kebijakan baru pemerintah, satu NIK bisa untuk banyak nomor asal dengan beberapa syarat. (Youtube.com)

Kemenkominfo mempertegas peraturan tentang registrasi kartu SIM prabayar. Kini, satu NIK bisa dipakai banyak nomor, dengan syarat, operator wajib melaporkan NIK yang dipakai mendaftar lebih dari 10 nomor setiap tiga bulan sekali. Kebijakan itu digunakan untuk mencegah penyalahgunaan NIK dan KK.

Inibaru.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mempertegas kebijakan tentang registrasi kartu SIM prabayar yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 12 tahun 2016. Kemenkominfo menegaskan, pelanggan seluler hanya bisa mendaftarkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal tiga nomor per operator seluler. Jika lebih dari itu, bisa mendaftar via gerai resmi operator seluler atau outlet pihak ketiga.

“Jika memang outlet dan operator bekerja sama, maka outlet bisa menjadi gerai milik mitra,” kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/5/2018).

Sementara itu, Ketut mengatakan rincian kerja sama dan prosedur bakal diserahkan kepada operator dan outlet yang bersangkutan karena hal tersebut masuk ke dalam ranah bisnis penjualan kartu.

Kebijakan tersebut dipertegas karena timbulnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan NIK dan Kartu Keluarga (KK) jika akses tanpa batas dibuka untuk outlet pihak ketiga. Salah satu contoh kasusnya adalah insiden satu NIK dipakai untuk mendaftar 2,2 juta kartu SIM prabayar beberapa saat lalu.

Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, pemerintah menetapkan sistem pengawasan yang diharapkan mampu mencegah berbagai kesalahan.

Pertama, semua nomor yang registrasi wajib menggunakan NIK dan KK yang berhak. Jika didaftarkan via outlet, registrasi hanya boleh mengatasnamakan pelanggan akhir (end user), bukan atas nama pedagang atau outlet.

Kedua, operator wajib melaporkan NIK yang dipakai mendaftar lebih dari 10 nomor. Pelaporan itu dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Ketiga, basis data dan sistem di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diklaim mampu mendeteksi nomor yang didaftarkan menggunakan robot. Jika ketahuan memakai robot, pemerintah bakal meminta operator seluler memblokir nomor-nomor tersebut.

Tindakan seperti itu juga dilakukan saat 2,2 juta nomor prabayar ketahuan didaftarkan secara nggak wajar dengan satu NIK. Lebih lanjut, Ketut mengatakan setiap perjanjian antara operator seluler dengan outlet pihak ketiga semestinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dengan kebijakan yang lebih tegas itu, pelanggaran bisa lebih terkontrol karena ada kesepakatan yang mengikat. “Secara hukum operator bisa mengikat outlet yang nakal dan dapat dikenakan sanksi,” ujar Ketut.

Peraturan pemerintah dalam menangani penggunaan kartu SIM prabayar semakin tegas, nih. Kamu jangan mencoba ‘nakal’ untuk melanggar ya, Millens. (IB12/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: