BerandaHits
Jumat, 10 Mei 2018 16:25

Kemenkominfo Mempertegas Pengawasan Registrasi Kartu Prabayar

Kebijakan baru pemerintah, satu NIK bisa untuk banyak nomor asal dengan beberapa syarat. (Youtube.com)

Kemenkominfo mempertegas peraturan tentang registrasi kartu SIM prabayar. Kini, satu NIK bisa dipakai banyak nomor, dengan syarat, operator wajib melaporkan NIK yang dipakai mendaftar lebih dari 10 nomor setiap tiga bulan sekali. Kebijakan itu digunakan untuk mencegah penyalahgunaan NIK dan KK.

Inibaru.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mempertegas kebijakan tentang registrasi kartu SIM prabayar yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 12 tahun 2016. Kemenkominfo menegaskan, pelanggan seluler hanya bisa mendaftarkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal tiga nomor per operator seluler. Jika lebih dari itu, bisa mendaftar via gerai resmi operator seluler atau outlet pihak ketiga.

“Jika memang outlet dan operator bekerja sama, maka outlet bisa menjadi gerai milik mitra,” kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/5/2018).

Sementara itu, Ketut mengatakan rincian kerja sama dan prosedur bakal diserahkan kepada operator dan outlet yang bersangkutan karena hal tersebut masuk ke dalam ranah bisnis penjualan kartu.

Kebijakan tersebut dipertegas karena timbulnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan NIK dan Kartu Keluarga (KK) jika akses tanpa batas dibuka untuk outlet pihak ketiga. Salah satu contoh kasusnya adalah insiden satu NIK dipakai untuk mendaftar 2,2 juta kartu SIM prabayar beberapa saat lalu.

Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, pemerintah menetapkan sistem pengawasan yang diharapkan mampu mencegah berbagai kesalahan.

Pertama, semua nomor yang registrasi wajib menggunakan NIK dan KK yang berhak. Jika didaftarkan via outlet, registrasi hanya boleh mengatasnamakan pelanggan akhir (end user), bukan atas nama pedagang atau outlet.

Kedua, operator wajib melaporkan NIK yang dipakai mendaftar lebih dari 10 nomor. Pelaporan itu dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Ketiga, basis data dan sistem di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diklaim mampu mendeteksi nomor yang didaftarkan menggunakan robot. Jika ketahuan memakai robot, pemerintah bakal meminta operator seluler memblokir nomor-nomor tersebut.

Tindakan seperti itu juga dilakukan saat 2,2 juta nomor prabayar ketahuan didaftarkan secara nggak wajar dengan satu NIK. Lebih lanjut, Ketut mengatakan setiap perjanjian antara operator seluler dengan outlet pihak ketiga semestinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dengan kebijakan yang lebih tegas itu, pelanggaran bisa lebih terkontrol karena ada kesepakatan yang mengikat. “Secara hukum operator bisa mengikat outlet yang nakal dan dapat dikenakan sanksi,” ujar Ketut.

Peraturan pemerintah dalam menangani penggunaan kartu SIM prabayar semakin tegas, nih. Kamu jangan mencoba ‘nakal’ untuk melanggar ya, Millens. (IB12/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: