BerandaHits
Jumat, 10 Mei 2018 16:25

Kemenkominfo Mempertegas Pengawasan Registrasi Kartu Prabayar

Kebijakan baru pemerintah, satu NIK bisa untuk banyak nomor asal dengan beberapa syarat. (Youtube.com)

Kemenkominfo mempertegas peraturan tentang registrasi kartu SIM prabayar. Kini, satu NIK bisa dipakai banyak nomor, dengan syarat, operator wajib melaporkan NIK yang dipakai mendaftar lebih dari 10 nomor setiap tiga bulan sekali. Kebijakan itu digunakan untuk mencegah penyalahgunaan NIK dan KK.

Inibaru.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mempertegas kebijakan tentang registrasi kartu SIM prabayar yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 12 tahun 2016. Kemenkominfo menegaskan, pelanggan seluler hanya bisa mendaftarkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal tiga nomor per operator seluler. Jika lebih dari itu, bisa mendaftar via gerai resmi operator seluler atau outlet pihak ketiga.

“Jika memang outlet dan operator bekerja sama, maka outlet bisa menjadi gerai milik mitra,” kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/5/2018).

Sementara itu, Ketut mengatakan rincian kerja sama dan prosedur bakal diserahkan kepada operator dan outlet yang bersangkutan karena hal tersebut masuk ke dalam ranah bisnis penjualan kartu.

Kebijakan tersebut dipertegas karena timbulnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan NIK dan Kartu Keluarga (KK) jika akses tanpa batas dibuka untuk outlet pihak ketiga. Salah satu contoh kasusnya adalah insiden satu NIK dipakai untuk mendaftar 2,2 juta kartu SIM prabayar beberapa saat lalu.

Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, pemerintah menetapkan sistem pengawasan yang diharapkan mampu mencegah berbagai kesalahan.

Pertama, semua nomor yang registrasi wajib menggunakan NIK dan KK yang berhak. Jika didaftarkan via outlet, registrasi hanya boleh mengatasnamakan pelanggan akhir (end user), bukan atas nama pedagang atau outlet.

Kedua, operator wajib melaporkan NIK yang dipakai mendaftar lebih dari 10 nomor. Pelaporan itu dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Ketiga, basis data dan sistem di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diklaim mampu mendeteksi nomor yang didaftarkan menggunakan robot. Jika ketahuan memakai robot, pemerintah bakal meminta operator seluler memblokir nomor-nomor tersebut.

Tindakan seperti itu juga dilakukan saat 2,2 juta nomor prabayar ketahuan didaftarkan secara nggak wajar dengan satu NIK. Lebih lanjut, Ketut mengatakan setiap perjanjian antara operator seluler dengan outlet pihak ketiga semestinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dengan kebijakan yang lebih tegas itu, pelanggaran bisa lebih terkontrol karena ada kesepakatan yang mengikat. “Secara hukum operator bisa mengikat outlet yang nakal dan dapat dikenakan sanksi,” ujar Ketut.

Peraturan pemerintah dalam menangani penggunaan kartu SIM prabayar semakin tegas, nih. Kamu jangan mencoba ‘nakal’ untuk melanggar ya, Millens. (IB12/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: