BerandaHits
Rabu, 22 Okt 2019 14:53

Kemenag: UU Pesantren Hadiah Perayaan Hari Santri Nasional 2019

Santri dari sejumlah pesantren. (Nu)

Kemenag mengatakan UU Pesantren adalah hadiah untuk Hari Santri 2019. RUU Pesantren yang baru saja disahkan DPR RI ini dianggap bisa membuat peran para santri dan pesantren di Indonesia semakin meningkat.

Inibaru.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU Pesantren pada Selasa (24/9/2019) silam. Kemenag menyebut UU Pesantren ini sebagai hadiah bagi perayaan Hari Santri Nasional yang dirayakan setiap 22 Oktober.

Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan menyebut UU Pesantren yang baru saja disahkah DPR ini akan membuat peran pesantren dalam pembangunan Indonesia makin meningkat.

“Alhamdulillah, di malam perayaan Hari Santri 2019, kita bersyukur karena diberi hadiah berupa UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Di dalam undang-undang ini pesantren memiliki tiga fungsi utama,” ucapnya di acara Malam Puncak Peringatan Hari Santri 2019 yang diadakan di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/10).

Tiga fungsi pesantren yang diatur dalam UU ini adalah fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan umat. Fungsi-fungsi ini disebut penting bagi perdamaian dan kehidupan berbangsa serta bernegara di Indonesia.

“Ketiga fungsi ini penting bagi umat Islam di Indonesia untuk terus menggaungkan syiar damai pada setiap kegiatannya,” ucap Kholis dilansir laman Kumparan, Selasa (22/10). 

Kholis menyebut Islam harus bisa menjadi sumber inspirasi dan aspirasi bagi semua umat. Inspirasi ini adalah perdamaian sekaligus meningkatkan kemaslahatan. Dia juga menyebut santri sebagai pihak yang harus berpartisipasi dalam memperkuat kedamaian, khususnya dalam mengatasi dan mencegah permusuhan antarsaudara sebangsa dan setanah air.

Semoga peran pesantren dan para santri bagi Indonesia makin meningkat dengan adanya UU Pesantren ini, ya Millens. (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: