BerandaHits
Rabu, 22 Okt 2019 14:53

Kemenag: UU Pesantren Hadiah Perayaan Hari Santri Nasional 2019

Santri dari sejumlah pesantren. (Nu)

Kemenag mengatakan UU Pesantren adalah hadiah untuk Hari Santri 2019. RUU Pesantren yang baru saja disahkan DPR RI ini dianggap bisa membuat peran para santri dan pesantren di Indonesia semakin meningkat.

Inibaru.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU Pesantren pada Selasa (24/9/2019) silam. Kemenag menyebut UU Pesantren ini sebagai hadiah bagi perayaan Hari Santri Nasional yang dirayakan setiap 22 Oktober.

Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan menyebut UU Pesantren yang baru saja disahkah DPR ini akan membuat peran pesantren dalam pembangunan Indonesia makin meningkat.

“Alhamdulillah, di malam perayaan Hari Santri 2019, kita bersyukur karena diberi hadiah berupa UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Di dalam undang-undang ini pesantren memiliki tiga fungsi utama,” ucapnya di acara Malam Puncak Peringatan Hari Santri 2019 yang diadakan di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/10).

Tiga fungsi pesantren yang diatur dalam UU ini adalah fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan umat. Fungsi-fungsi ini disebut penting bagi perdamaian dan kehidupan berbangsa serta bernegara di Indonesia.

“Ketiga fungsi ini penting bagi umat Islam di Indonesia untuk terus menggaungkan syiar damai pada setiap kegiatannya,” ucap Kholis dilansir laman Kumparan, Selasa (22/10). 

Kholis menyebut Islam harus bisa menjadi sumber inspirasi dan aspirasi bagi semua umat. Inspirasi ini adalah perdamaian sekaligus meningkatkan kemaslahatan. Dia juga menyebut santri sebagai pihak yang harus berpartisipasi dalam memperkuat kedamaian, khususnya dalam mengatasi dan mencegah permusuhan antarsaudara sebangsa dan setanah air.

Semoga peran pesantren dan para santri bagi Indonesia makin meningkat dengan adanya UU Pesantren ini, ya Millens. (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: