Inibaru.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU Pesantren pada Selasa (24/9/2019) silam. Kemenag menyebut UU Pesantren ini sebagai hadiah bagi perayaan Hari Santri Nasional yang dirayakan setiap 22 Oktober.
Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan menyebut UU Pesantren yang baru saja disahkah DPR ini akan membuat peran pesantren dalam pembangunan Indonesia makin meningkat.
“Alhamdulillah, di malam perayaan Hari Santri 2019, kita bersyukur karena diberi hadiah berupa UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Di dalam undang-undang ini pesantren memiliki tiga fungsi utama,” ucapnya di acara Malam Puncak Peringatan Hari Santri 2019 yang diadakan di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/10).
Tiga fungsi pesantren yang diatur dalam UU ini adalah fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan umat. Fungsi-fungsi ini disebut penting bagi perdamaian dan kehidupan berbangsa serta bernegara di Indonesia.
“Ketiga fungsi ini penting bagi umat Islam di Indonesia untuk terus menggaungkan syiar damai pada setiap kegiatannya,” ucap Kholis dilansir laman Kumparan, Selasa (22/10).
Kholis menyebut Islam harus bisa menjadi sumber inspirasi dan aspirasi bagi semua umat. Inspirasi ini adalah perdamaian sekaligus meningkatkan kemaslahatan. Dia juga menyebut santri sebagai pihak yang harus berpartisipasi dalam memperkuat kedamaian, khususnya dalam mengatasi dan mencegah permusuhan antarsaudara sebangsa dan setanah air.
Semoga peran pesantren dan para santri bagi Indonesia makin meningkat dengan adanya UU Pesantren ini, ya Millens. (IB09/E04)