BerandaHits
Kamis, 25 Des 2024 08:43

Kematian Dokter PPDS Anestesi Undip: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (Humas Polda Jateng)

Polda Jateng tetapkan tiga tersangka terkait kematian dokter program PPDS Anestesi Undip. Proses penetapan tersangka melewati serangkaian penyidikan selama empat bulan.

Inibaru.id - Polda Jateng menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian dokter PPDS anestesi, Aulia Risma Lestari (ARL). Meski sudah ada tersangka, polisi belum bisa menahan mereka karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih melakukan kajian.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya tidak menahan mereka lantaran masih melihat beberapa kajian yang dilakukan para penyidik Ditreskrimum. Selain itu, karena mereka bersikap kooperatif.

"Belum ditahan karena pertimbangan penyidik prinsipnya kooperatif. Kita lihat penyidik bagaimana perannya. Kita lihat perkembangan," kata Artanto, Selasa (24/12).

Tiga tersangka diantaranya Kaprodi PPDS Anestesi Undip dr TEP, dokter senior inisial Z dan Kepala Staf PPDS SM. Proses penahanan ketiga tersangka masih menunggu penyusunan berkas perkara lengkap yang nantinya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah dilengkapi segera untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya.

Tahapan penyidikan kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari berjalan sangat lama sekitar empat bulan, namun dia memastikan tidak ada kendala.

"Semua penyidikan tetap berjalan normal. Saksi ada 36 orang," terangnya.

Keterlibatan tiga tersangka memang bervariasi. Tetapi indikasinya menjurus pada tindakan terencana dan sistematis. Sebagai contoh, SM sebagai Kepala Staf PPDS terlibat dalam kasus kematian dokter PPDS karena dia berperan meminta sejumlah uang tunai kepada bendahara PPDS.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan penyidik berupa uang tunai sebanyak Rp90,7 juta. Adapun pasal berlapis yang dikenakan adalah Pasal 368, Pasal 378 Pasal 365.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal pemerasan dan atau tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan sesuatu yang melawan hukum sesuai Pasal 365. Yang tersangka dua laki-laki, satu perempuan dan mereka terancam hukuman 9 tahun," pungkasnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: