Inibaru.id - Polda Jateng menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian dokter PPDS anestesi, Aulia Risma Lestari (ARL). Meski sudah ada tersangka, polisi belum bisa menahan mereka karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih melakukan kajian.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya tidak menahan mereka lantaran masih melihat beberapa kajian yang dilakukan para penyidik Ditreskrimum. Selain itu, karena mereka bersikap kooperatif.
"Belum ditahan karena pertimbangan penyidik prinsipnya kooperatif. Kita lihat penyidik bagaimana perannya. Kita lihat perkembangan," kata Artanto, Selasa (24/12).
Tiga tersangka diantaranya Kaprodi PPDS Anestesi Undip dr TEP, dokter senior inisial Z dan Kepala Staf PPDS SM. Proses penahanan ketiga tersangka masih menunggu penyusunan berkas perkara lengkap yang nantinya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah dilengkapi segera untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya.
Tahapan penyidikan kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari berjalan sangat lama sekitar empat bulan, namun dia memastikan tidak ada kendala.
"Semua penyidikan tetap berjalan normal. Saksi ada 36 orang," terangnya.
Keterlibatan tiga tersangka memang bervariasi. Tetapi indikasinya menjurus pada tindakan terencana dan sistematis. Sebagai contoh, SM sebagai Kepala Staf PPDS terlibat dalam kasus kematian dokter PPDS karena dia berperan meminta sejumlah uang tunai kepada bendahara PPDS.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan penyidik berupa uang tunai sebanyak Rp90,7 juta. Adapun pasal berlapis yang dikenakan adalah Pasal 368, Pasal 378 Pasal 365.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal pemerasan dan atau tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan sesuatu yang melawan hukum sesuai Pasal 365. Yang tersangka dua laki-laki, satu perempuan dan mereka terancam hukuman 9 tahun," pungkasnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)