BerandaHits
Kamis, 25 Des 2024 08:43

Kematian Dokter PPDS Anestesi Undip: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (Humas Polda Jateng)

Polda Jateng tetapkan tiga tersangka terkait kematian dokter program PPDS Anestesi Undip. Proses penetapan tersangka melewati serangkaian penyidikan selama empat bulan.

Inibaru.id - Polda Jateng menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian dokter PPDS anestesi, Aulia Risma Lestari (ARL). Meski sudah ada tersangka, polisi belum bisa menahan mereka karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih melakukan kajian.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya tidak menahan mereka lantaran masih melihat beberapa kajian yang dilakukan para penyidik Ditreskrimum. Selain itu, karena mereka bersikap kooperatif.

"Belum ditahan karena pertimbangan penyidik prinsipnya kooperatif. Kita lihat penyidik bagaimana perannya. Kita lihat perkembangan," kata Artanto, Selasa (24/12).

Tiga tersangka diantaranya Kaprodi PPDS Anestesi Undip dr TEP, dokter senior inisial Z dan Kepala Staf PPDS SM. Proses penahanan ketiga tersangka masih menunggu penyusunan berkas perkara lengkap yang nantinya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah dilengkapi segera untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya.

Tahapan penyidikan kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari berjalan sangat lama sekitar empat bulan, namun dia memastikan tidak ada kendala.

"Semua penyidikan tetap berjalan normal. Saksi ada 36 orang," terangnya.

Keterlibatan tiga tersangka memang bervariasi. Tetapi indikasinya menjurus pada tindakan terencana dan sistematis. Sebagai contoh, SM sebagai Kepala Staf PPDS terlibat dalam kasus kematian dokter PPDS karena dia berperan meminta sejumlah uang tunai kepada bendahara PPDS.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan penyidik berupa uang tunai sebanyak Rp90,7 juta. Adapun pasal berlapis yang dikenakan adalah Pasal 368, Pasal 378 Pasal 365.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal pemerasan dan atau tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan sesuatu yang melawan hukum sesuai Pasal 365. Yang tersangka dua laki-laki, satu perempuan dan mereka terancam hukuman 9 tahun," pungkasnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Polda Jateng Periksa Senjata Anggota, Buntut Penembakan Siswa SMK hingga Tewas

24 Des 2024

Event Tari Gagal, Penyelenggara Dilaporkan Ke Polda Jateng

24 Des 2024

Mi Dadat Pak Karnan, Legenda Kuliner di Jekulo, Kudus

24 Des 2024

Pemkot Fukushima Jepang bakal Sebar Identitas Pembuang Sampah Sembarangan

24 Des 2024

Sementara di Jabodetabek, Minyak Jelantah Bisa Ditukar dengan Uang di Pertamina

24 Des 2024

'Brain Rot' di Kalangan Gen Alpha, Sebuah Fenomena dan Dampaknya

24 Des 2024

Wisatawan di Jateng Diprediksi Capai 6,4 Juta Selama Libur Nataru

24 Des 2024

Uang Palsu dari UIN Makassar Diklaim Bisa Masuk ATM, Benarkah?

24 Des 2024

Kematian Dokter PPDS Anestesi Undip: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

25 Des 2024

Merah dan Hijau, Dua Warna yang Selalu Ada di Perayaan Natal

25 Des 2024

Tradisi Toleransi yang Terus Dijaga saat Perayaan Natal di Dusun Thekelan, Kabupaten Semarang

25 Des 2024

Penjual Bungeoppang, Roti Ikan Khas Korea, Semakin Langka

25 Des 2024

Cerita Kakek Mulyanto Dapatkan Ganti Rugi Tanah 30 cm2 karena Terdampak Proyek Tol Yogya - Bawen

25 Des 2024

Kurangi Kepadatan, Rest Area KM 445 B Tuntang Difungsikan untuk Libur Nataru 2025

25 Des 2024

Aktivitas Fisik sebagai Cara Mencegah Brain Rot pada Anak

25 Des 2024

Peneliti BRIN: Hindari Naik Gunung Dulu Hingga Akhir Tahun

26 Des 2024

Badan Gizi Nasional Tegaskan Program Makan Gratis Nggak Dipungut Biaya

26 Des 2024

Hanya Dua Jenis Pengendara Sepeda Motor di Korea: Kurir dan Orang Kaya

26 Des 2024

Bledug Kramesan, 'Gunung Mini' yang Menarik di Grobogan

26 Des 2024

UMK Sukoharjo 2025 Berlaku 1 Januari, Pemkab Pastikan Nggak Ada Penangguhan

26 Des 2024