BerandaHits
Kamis, 25 Des 2024 08:43

Kematian Dokter PPDS Anestesi Undip: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (Humas Polda Jateng)

Polda Jateng tetapkan tiga tersangka terkait kematian dokter program PPDS Anestesi Undip. Proses penetapan tersangka melewati serangkaian penyidikan selama empat bulan.

Inibaru.id - Polda Jateng menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian dokter PPDS anestesi, Aulia Risma Lestari (ARL). Meski sudah ada tersangka, polisi belum bisa menahan mereka karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih melakukan kajian.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya tidak menahan mereka lantaran masih melihat beberapa kajian yang dilakukan para penyidik Ditreskrimum. Selain itu, karena mereka bersikap kooperatif.

"Belum ditahan karena pertimbangan penyidik prinsipnya kooperatif. Kita lihat penyidik bagaimana perannya. Kita lihat perkembangan," kata Artanto, Selasa (24/12).

Tiga tersangka diantaranya Kaprodi PPDS Anestesi Undip dr TEP, dokter senior inisial Z dan Kepala Staf PPDS SM. Proses penahanan ketiga tersangka masih menunggu penyusunan berkas perkara lengkap yang nantinya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah dilengkapi segera untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya.

Tahapan penyidikan kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari berjalan sangat lama sekitar empat bulan, namun dia memastikan tidak ada kendala.

"Semua penyidikan tetap berjalan normal. Saksi ada 36 orang," terangnya.

Keterlibatan tiga tersangka memang bervariasi. Tetapi indikasinya menjurus pada tindakan terencana dan sistematis. Sebagai contoh, SM sebagai Kepala Staf PPDS terlibat dalam kasus kematian dokter PPDS karena dia berperan meminta sejumlah uang tunai kepada bendahara PPDS.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan penyidik berupa uang tunai sebanyak Rp90,7 juta. Adapun pasal berlapis yang dikenakan adalah Pasal 368, Pasal 378 Pasal 365.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal pemerasan dan atau tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan sesuatu yang melawan hukum sesuai Pasal 365. Yang tersangka dua laki-laki, satu perempuan dan mereka terancam hukuman 9 tahun," pungkasnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: