BerandaHits
Kamis, 25 Des 2024 08:43

Kematian Dokter PPDS Anestesi Undip: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (Humas Polda Jateng)

Polda Jateng tetapkan tiga tersangka terkait kematian dokter program PPDS Anestesi Undip. Proses penetapan tersangka melewati serangkaian penyidikan selama empat bulan.

Inibaru.id - Polda Jateng menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian dokter PPDS anestesi, Aulia Risma Lestari (ARL). Meski sudah ada tersangka, polisi belum bisa menahan mereka karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih melakukan kajian.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya tidak menahan mereka lantaran masih melihat beberapa kajian yang dilakukan para penyidik Ditreskrimum. Selain itu, karena mereka bersikap kooperatif.

"Belum ditahan karena pertimbangan penyidik prinsipnya kooperatif. Kita lihat penyidik bagaimana perannya. Kita lihat perkembangan," kata Artanto, Selasa (24/12).

Tiga tersangka diantaranya Kaprodi PPDS Anestesi Undip dr TEP, dokter senior inisial Z dan Kepala Staf PPDS SM. Proses penahanan ketiga tersangka masih menunggu penyusunan berkas perkara lengkap yang nantinya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah dilengkapi segera untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya.

Tahapan penyidikan kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari berjalan sangat lama sekitar empat bulan, namun dia memastikan tidak ada kendala.

"Semua penyidikan tetap berjalan normal. Saksi ada 36 orang," terangnya.

Keterlibatan tiga tersangka memang bervariasi. Tetapi indikasinya menjurus pada tindakan terencana dan sistematis. Sebagai contoh, SM sebagai Kepala Staf PPDS terlibat dalam kasus kematian dokter PPDS karena dia berperan meminta sejumlah uang tunai kepada bendahara PPDS.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan penyidik berupa uang tunai sebanyak Rp90,7 juta. Adapun pasal berlapis yang dikenakan adalah Pasal 368, Pasal 378 Pasal 365.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal pemerasan dan atau tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan sesuatu yang melawan hukum sesuai Pasal 365. Yang tersangka dua laki-laki, satu perempuan dan mereka terancam hukuman 9 tahun," pungkasnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: